Ombudsman Sumut: Insentif Nakes Tertunggak 3 Bulan di 2020
Seperti diketahui, dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/278/2020 yang ditandatangani mantan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto pada 27 April 2020, insentif dokter spesialis Rp15 juta, dokter umum dan gigi Rp10 juta.
Ombudsman Perwakilan Sumatera Utara (Sumut) menyebutkan, bahwa insentif tenaga kesehatan (nakes) yang menangani pasien COVID-19 selama tiga bulan terakhir di 2020 belum dibayarkan oleh pemerintah pusat.
"Pemkot/pemkab di Sumut dan Kementerian Kesehatan harus berkoordinasi, bagaimana kekurangan pembayaran Oktober sampai Desember 2020," ucap Kepala Ombudsman Perwakilan Sumut, Abyadi Siregar di Medan dilansir Antara, Senin (5/4).
-
Apa yang Ombudsman RI ungkapkan tentang Puskesmas di Indonesia? Ombudsman RI mengungkapkan 4.770 puskesmas di Indonesia tidak memiliki sumber daya manusia kesehatan (SDMK) yang lengkap. Jumlah tersebut setara dengan 45,64 persen dari 10.454 puskesmas yang ada di Indonesia.
-
Apa yang diungkap oleh Wakil Menteri Kesehatan? Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono mengungkap saat ini 300 perundungan di sekolah spesialis kedokteran. Hasil itu berdasarkan hasil investigasi Kemenkes di Universitas Diponegoro, Universitas Airlangga, Universitas Sumatera Utara dan Universitas Sriwijaya.
-
Bagaimana Ombudsman melakukan kajian tentang Puskesmas? Ombudsman melakukan kajian lebih dalam di kota dan kabupaten pada empat provinsi di Indonesia pada 22-27 Mei 2023 dan 5-9 Juni 2023. Empat provinsi tersebut adalah Jambi, Kalimantan Utara, Jawa Barat, dan Maluku.
-
Siapa yang memimpin aksi demo petani Kendeng saat pandemi COVID-19? Aksi demo petani Kendeng kembali dilakukan saat pandemi COVID-19. Kala itu mereka menolak aktivitas penambangan yang dianggap berpotensi merusak lingkungan.
-
Kapan Ombudsman melakukan kajian tentang Puskesmas? Ombudsman melakukan kajian lebih dalam di kota dan kabupaten pada empat provinsi di Indonesia pada 22-27 Mei 2023 dan 5-9 Juni 2023. Empat provinsi tersebut adalah Jambi, Kalimantan Utara, Jawa Barat, dan Maluku.
-
Apa yang menjadi tanda awal mula pandemi Covid-19 di Indonesia? Pada tanggal 2 Maret 2020, Indonesia melaporkan kasus pertama virus Covid-19, menandai awal dari pandemi yang memengaruhi seluruh masyarakat.
Padahal, lanjut dia, dana insentif yang dijanjikan oleh pemerintah pusat melalui Kementerian Kesehatan dibayarkan bagi para nakes baik di rumah sakit maupun puskesmas di Sumut cuma hingga September 2020.
Seperti diketahui, dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/278/2020 yang ditandatangani mantan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto pada 27 April 2020, insentif dokter spesialis Rp15 juta, dokter umum dan gigi Rp10 juta.
Kemudian bidan dan perawat Rp7,5 juta, dan tenaga medis lainnya Rp5 juta. Sedangkan, santunan kematian masih tetap sama yakni Rp300 juta per orang.
"Dari Oktober sampai Desember 2020, nakes ini bekerja juga kan. Bahkan mungkin sampai sekarang, cuma tingkat penyebaran kasusnya lebih kecil," katanya.
"Masalah ini, kita ketahui dari nakes di Kota Medan. Bahkan yang tertunggak tiga bulan di 2020, mereka tidak sampaikan ke kita (Ombudsman, Red)," tutur Abyadi.
Baca juga:
Kemenkes Keluarkan Aturan Baru, Insentif akan Dikirim Langsung ke Rekening Nakes
Kemenkeu: Pembayaran Tunggakan Insentif Tenaga Kesehatan Tunggu Verifikasi BPKP
Kejari Padang Usut Dugaan Penyelewengan Insentif Tenaga Kesehatan Tangani Covid-19
Insentif Tenaga Kesehatan Rp1,48 Triliun Belum Dibayarkan, Ini Penjelasan Kemenkeu
Terjun ke Dapur Demi Para Tenaga Medis