Ombudsman: Temuan Malaadministrasi Kasus Novel Baswedan Sudah Ditangani Polri
Ombudsman menyikapi baik langkah polisi membentuk tim. Namun dia usulkan diperlukan penetapan masa kasus menciptakan penyelidikan yang progresif. Namun, dia tetap menyerahkan sepenuhnya kepada kepolisian.
Komisioner Ombudsman Republik Indonesia (ORI), Adrianus Meliala, menyatakan temuan malaadministrasi saat penyelidikan kasus Novel Baswedan sudah tak ada lagi. Menurutnya, Polri sudah melakukan perbaikan setelah pihaknya melayangkan surat atas temuan tersebut.
"Mindik (administrasi penyidikan) menengarai ketidaktepatan penulisan, nomor, dan sebagainya sudah ada perbaikan. Tim pakar juga telah dibentuk Polri," ujarnya di Gedung ORI, Jakarta, Rabu (16/1).
-
Kapan air liur anjing dianggap najis? Air liur anjing tergolong sebagai najis berat atau mughaladhah, yang artinya harus dibersihkan dengan cara yang khusus agar suci kembali.
-
Kapan Air Terjun Nyarai terbentuk? Di sini, kamu bisa menikmati gemuruh air dan kolamnya yang terbentuk sejak ratusan tahun lalu.
-
Apa yang dimaksud dengan air? Pengertian air adalah suatu zat yang tersusun dari unsur kimia hidrogen dan oksigen dan berada dalam bentuk gas, cair, dan padat.
-
Bagaimana cara ilmuwan menulis di atas air? Solusi yang mereka gunakan untuk mengatasi masalah ini benar-benar baru. "Kami langsung meletakkan tinta ke dalam air dan menggunakan mikrobeads yang terbuat dari bahan pertukaran ion dengan diameter 20 hingga 50 mikron sebagai alat tulis," Karena mikrobead ini begitu kecil, sehingga tidak ada pusaran yang dihasilkan. Mikrobead ini juga berfungsi sebagai kation sisa dalam air dengan proton, yang mengubah pH lokal air. Yang perlu dilakukan adalah menggulirkan mikrobead di dalam air, dengan begitu partikel tinta akan terkumpul di jalur yang ditandai pada ujung mirobead.
-
Kapan Air Rumi lahir? Air Rumi, anak dari pasangan Irish Bella dan Ammar Zonni lahir pada 17 September 2020.
-
Kapan Hari Air Sedunia diperingati? Hari Air Sedunia adalah peringatan global yang diadakan setiap tahun pada tanggal 22 Maret untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya air bersih dan keberlanjutannya.
Adrianus menambahkan, temuan malaadministrasi setelah melihat empat aspek. Di antaranya penundaan berlarut penanganan perkara, efektivitas SDM, pengabaian petunjuk dari Novel, dan administrasi penyidikan.
Keempat aspek tersebut, kata Adrianus, sudah ditangani Polri dengan membentuk tim pakar untuk menindak lanjuti penanganan kasus. Dari pembentukan tersebut, dia berharap kasus teror yang menimpa Novel Baswedan bisa terungkap.
"Polri sudah benar, tetapi prosesnya harus bisa mengungkap kasus," ujarnya.
Selain itu, Adrianus menilai penetapan masa kasus perlu dilakukan untuk menciptakan penyelidikan yang progresif. Namun, dia tetap menyerahkan sepenuhnya kepada kepolisian.
"Walaupun masa tugas itu diakhiri dengan tertangkapnya tersangka, sebaiknya musti ada batas waktu. Namun, kami serahkan kepada kepolisian mengenai apa yang lebih bagusnya," katanya menandaskan.
Penyidik Perlu Bertemu dengan Novel Secara Formal
Sementara itu, Adrianus mengungkap, Polri sudah melakukan pemanggilan terhadap korban teror penyiraman air keras, Novel Baswedan secara formal. Namun yang bersangkutan belum bisa hadir yang kemudian menjadi pertimbangan Polri melakukan pendekatan informal.
"Tim pakar dibentuk dan mengadakan rapat. Secara informal juga mempersiapkan kondisi Pak Novel agar bertemu dengan penyidik, tapi belum terealisasi (pertemuannya)," ujar dia.
Adrianus menegaskan, pihaknya tidak mendesak Polri untuk melakukan tindakan atau kebijakan tertentu terkait kasus Novel. Dia menilai, seluruh langkah yang diambil Polri dilakukan atas pertimbangan dari isi berita acara.
"Kami, tidak mendesak pilihan apapun. Semuanya tertuang dalam berita acara dan kemudian menjadi pertimbangan polri menangani kasus," katanya.
Respon positif yang dilakukan Polri, hendakanya dilanjutkan dengan adanya pembicaraan anatar penyidik dan Novel Baswedan. Sehingga penaganan kasus dapat berjalan dengan lancar.
"Mungkin dengan adanya satu aransemen baru ini, mudah-mudahan Pak Novel mau bicara. Ada kepentingan dari penyidik soal keterangan tambahan dari korban, karena ada beberapa rekomendasi dari Ombudsman, Komnas HAM, dan lain lain," tegas dia.
Reporter: Rifqi Aufal Sutisna
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Novel Baswedan Kecewa Moeldoko Sebut Kasusnya Bukan Pelanggaran HAM Berat
Novel Baswedan Anggap Tim Bentukan Polri Bukan TGPF
Jokowi Diminta Bentuk Tim Kasus Penculikan Aktivis 98 selain TGPF Novel Baswedan
Kubu Novel Sebut Pembentukan Satgas Untuk Siapkan Jawaban Jokowi di Debat Capres
Belajar dari Kasus Munir Era SBY, Kuasa Hukum Novel Minta Jokowi Turun Langsung
Pembentukan Satgas Kasus Novel Diharapkan Bukan untuk Kepentingan Politik
Kuasa Hukum Novel Baswedan Minta Moeldoko Baca UU Tentang HAM