Ombudsman Temukan 3 Pelanggaran Malaadministrasi Tes Wawasan Kebangsaan Pegawai KPK
Maladministrasi, kelalaian administrasi, dalam proses TWK ini terjadi sejak tahap pembentukan kebijakan peralihan status pegawai KPK menjadi ASN, hingga hasil dari penilaian TWK.
Ombudsman Republik Indonesia menemukan adanya tindakan malaadministrasi dalam proses pelaksanaan tes wawasan kebangsaan (TWK) terhadap pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai proses peralihan status untuk menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Maladministrasi, kelalaian administrasi, dalam proses TWK ini terjadi sejak tahap pembentukan kebijakan peralihan status pegawai KPK menjadi ASN, hingga hasil dari penilaian TWK.
-
Kapan PPK Pemilu dibentuk? Menurut peraturan tersebut, PPK dibentuk paling lambat 60 hari sebelum hari pemungutan suara.
-
Kapan Nawawi Pomolango dilantik sebagai Ketua KPK sementara? Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sementara Nawawi Pomolango berpose sesaat sebelum memberi keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (27/11/2023). Sebelumnya Presiden Joko Widodo, melantik Nawawi Pomolango sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sementara.
-
Apa yang jadi dugaan kasus KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
-
Kapan KPK menahan Mulsunadi? "Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Kenapa Wa Kepoh begitu digemari pendengar? Kehadirannya selalu ditunggu para pendengar, karena gaya mendongeng yang disampaikan unik. Wa Kepoh bahkan bisa menirukan banyak suara tokoh dan membuat suasana cerita jadi hidup meski hanya mengandalkan audio.
-
Kenapa KEK Singhasari penting? KEK Singhasari berkonsentrasi pada platform ekonomi digital untuk bersinergi dengan perkembangan antara bisnis pariwisata dan ekonomi digital.
"Ada tiga fokus utama terjadinya malaadministrasi yaitu berkaitan dengan rangkaian proses pembentukan kebijakan proses peralihan petugas KPK menjadi ASN, proses pelaksanaan peralihan petugas KPK menjadi ASN, dan penetapan hasil assessment TWK," ucap Ketua Ombudsman Mokh Najih dalam konferensi pers, Rabu (21/7).
Wakil Ketua Ombudsman yang membidangi Kepegawaian Robert NA Endi Jaweng kemudian merinci apa saja yang menjadi temuan malaadministrasi di tiap tahapan TWK terhadap pegawai KPK.
Dari sisi perencanaan, KPK dianggap tidak patuh terhadap proses administrasi saat adanya perubahan peraturan komisi dengan cara tidak mempublikasi informasi perubahan aturan di sistem internal KPK. Padahal, kata Robert, publikasi ini menjadi penting sebagai dasar KPK jika ingin membuat dasar hukum.
Perubahan aturan dalam Perkom Nomor 1 Tahun 2021 ini yang disinyalir adanya inisiasi asesmen TWK pegawai KPK.
"Terkahir kali penyebarluasan informasi 16 November 2020 hasil pembahasan harmonisasi hingga pengesahan tidak lagi disebarluaskan sehingga tidak ada mekanisme bagi pegawai KPK untuk mengetahui apalagi menyampaikan aspirasi internal KPK," ucap Robert.
Selanjutnya, malaadministrasi pada tahap pelaksanaan TWK yaitu menyasar kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN). Ombudsman menemukan BKN tidak memiliki instrumen atau komponen untuk melakukan TWK terhadap pegawai KPK. Selain itu, terjadi penyimpangan prosedur yang dilakukan KPK dan BKN.
"KPK dan BKN melakukan penyimpangan prosedur karena surat mundur. Melaksanakan kegiatan assesment pada 9 Maret sebelum ada tanda tangan MoU."
"Dan untuk kasus ini dalam pelaksanaannya BKN tidak memiliki alat ukur instumen dan asesor untuk lakukan assessment yang BKN punya (asesor) untuk seleksi CPNS," imbuh Robert.
Malaadministrasi ketiga di tahap hasil TWK adalah melibatkan lima pimpinan lembaga yaitu; KPK, BKN, Kementerian Hukum dan HAM, Kemenpan-RB, Badan Lembaga Administrasi Negara (LAN).
"Bahwa berita acara ditandatangani lima pimpinan lembaga Menkum HAM Menpan RB Kepala BKN dan LAN mereka tidak ikut proses assesment tetapi mereka ikut menandatangani hasilnya, sebab itu terjadi pengabaian secara bersama-sama oleh lima lembaga ini," tegasnya.
Reporter: Fachrur Rozie
Baca juga:
18 Pegawai KPK Gagal TWK Bersedia Ikut Diklat Bela Negara dan Wawasan Kebangsaan
Terganggu dengan Tembakan Laser Bertulis "Berani Jujur Pecat", KPK Lapor Polisi
Daftar Nama 24 Pegawai KPK Tak Lulus TWK Namun Masih Bisa Dibina
Pegawai Nonaktif Minta KPK Berhenti Cari Alasan Tak Buka Hasil TWK
Polemik TWK KPK, Komnas HAM Panggil Ahli Hukum Administrasi Negara
Firli Bahuri: 24 Pegawai KPK Tak Lolos TWK Ikut Diklat Bela Negara di Kemhan 20 Juli
Dalami Polemik TWK Pegawai KPK, Komnas HAM Minta Pandangan Ahli