Ombudsman Temukan 4 Potensi Maladministrasi Tata Kelola Benih Lobster
"Pak Menteri Kelautan dan Perikanan sudah bersurat kepada Bapak Kapolri untuk menjaga agar benih lobster tidak keluar secara ilegal. Agar dapat fokus pada budidaya lobster yang menyejahterakan masyarakat kelautan Indonesia," kata Rina.
Ombudsman Republik Indonesia menyebut pihaknya menemukan 4 potensi terjadinya maladministrasi dalam tata kelola ekspor benih bening lobster atau benur di Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Ekspor lobster ini termaktub dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Lobster, Kepiting dan Rajungan di Wilayah Indonesia, kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan.
-
Apa yang Ombudsman RI ungkapkan tentang Puskesmas di Indonesia? Ombudsman RI mengungkapkan 4.770 puskesmas di Indonesia tidak memiliki sumber daya manusia kesehatan (SDMK) yang lengkap. Jumlah tersebut setara dengan 45,64 persen dari 10.454 puskesmas yang ada di Indonesia.
-
Siapa yang berterima kasih kepada seluruh anggota badan adhoc dan stakeholder di Jakarta Timur? Ketua KPU Kota Administrasi Jakarta Timur, Tedi Kurnia berterima kasih kepada seluruh anggota badan adhoc, termasuk jajaran stakeholder di Kota Administrasi Jakarta Timur yang telah membantu menyukseskan pelaksanaan Pemilu 2024.
-
Siapa yang memberi Prabowo pangkat Jenderal Kehormatan? Presiden Joko Widodo atau Jokowi merespons soal munculnya pro dan kontra dalam kenaikan pangkat Menteri Pertahanan sekaligus capres nomor urut 02, Prabowo Subianto menjadi Jenderal Kehormatan TNI.
-
Kapan Bendungan Jenderal Soedirman diresmikan? Pada tahun 1989, Bendungan Jenderal Soedirman, juga dikenal sebagai Waduk Mrica, diresmikan oleh Presiden Soeharto.
-
Siapa yang bertanggung jawab dalam membentuk tukang parkir resmi di Jakarta? Pemerintahan DKI Jakarta mengambil kebijakan tegas dengan membentuk tukang parkir resmi yang ditugaskan untuk mengawasi dan mengatur kendaraan yang berhenti untuk parkir di kawasan pusat perkotaan maupun keramaian.
-
Siapa yang menjadi pahlawan bagi Timnas Indonesia? Maarten Paes berhasil menjadi pahlawan bagi Timnas Indonesia. Berkat penampilannya yang gemilang, Skuad Garuda mampu menahan imbang Australia.
"Empat potensi maladminitrasi yang ditemukan yaitu pertama, adanya diskriminasi pemenuhan kriteria sebagai nelayan penangkap BBL serta proses penetapan eksportir BBl dan nelayan BBL," ujar Anggota Ombudsman Yeka Hendra Fatika dalam keterangannya, Kamis (8/4/2021).
Potensi maladministrasi yang kedua yakni adanya permintaan imbalan pada pemenuhan persyaratan teknis penetapan eksportir benur dan penetapan nelayan penangkap benur. Temuan ketiga yakni adanya tindakan sewenang-wenang dari eksportir benur dalam penentuan skema kerja sama atau pola kemitraan dengan nelayan penangkap benur.
"Keempat, Ombudsman menemukan penyalahgunaan wewenang dari Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap KKP dan eksportir BBL atas penetapan harga BBL yang menggunakan kriteria harga patokan terendah," kata dia.
Dia mengatakan, Ombudsman telah menyampaikan temuannya itu kepada KKP pada 15 Februari 2021. Ombudsman memberikan dua opsi yang harus dilakukan KKP.
Opsi pertama yakni menyarankam KKP mencabut atau merevisi Peraturan Menteri KP Nomor 12 Tahun 2020 dan merancang peraturan baru yang mengatur ekspor benur dalam batas waktu 3 tahun dengan evaluasi pertahun oleh BUMN Perikanan, serta mengatur peruntukan sebagian keuntungan untuk pengembangan budidaya.
Sementara opsi kedua agar KKP merevisi Peraturan Menteri KP Nomor 12 Tahun 2020 dengan membatasi ekspor hanya untuk lobster hasil budidaya oleh pelaku swasta serta mengkaji dan membentuk Sovereign Wealth Fund khusus untuk komoditi hasil laut dan memanfaatkan dananya untuk mendanai riset dan pengembangan budidaya lobster dan produk perikanan lainnya.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Badan Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan KKP Rina mengatakan, bahwa Menteri KKP telah memutuskan sudah tidak mengizinkan ekspor benih lobster dan hanya memperbolehkan ekspor lobster serta tangkapan laut dengan standar ukuran konsumsi.
"Sehingga yang dipilih adalah opsi kedua saran dari Ombudsman, yaitu merevisi Peraturan Menteri KP Nomor 12 Tahun 2020. Kami juga akan mengarah pada penggunaan teknologi yang lebih baik sehingga Indonesia dapat menjadi pemain lobster kelas dunia," kata Rina.
Dalam hal pengawasan, Rina menyatakan pihaknya akan bersiaga mengawal agar tidak ada benih lobster yang ke luar negeri secara ilegal.
"Pak Menteri Kelautan dan Perikanan sudah bersurat kepada Bapak Kapolri untuk menjaga agar benih lobster tidak keluar secara ilegal. Agar dapat fokus pada budidaya lobster yang menyejahterakan masyarakat kelautan Indonesia," kata Rina.
Reporter: Fachrur Rozie
Baca juga:
Ombudsman Sumut: Insentif Nakes Tertunggak 3 Bulan di 2020
Ombudsman: Harga Gabah Turun Bukan karena Isu Impor Beras, tapi Pasokan Melimpah
Adrianus Meliala Nilai Rizieq Syihab Sedang Memainkan Psikologi Massa
Ombudsman Cium 2 Potensi Maladministrasi di Kebijakan Impor 1 Juta Ton Beras
Ombudsman Minta Impor 1 Juta Ton Beras Ditunda Hingga Mei 2021