Operasi senyap polisi berpakaian preman ciduk dua bandar narkoba
Keduanya digerebek di rumah kontrakan saat sedang tidur.
Polres Metro Jakarta Utara menciduk dua orang bandar narkoba yaitu, Ahmad Baehaki (41), dan Abdul Gani (37) di Jalan Samudra V Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Mohammad Iqbal mengatakan, operasi senyap tersebut dilakukan sekitar pukul 04.00 WIB. Saat itu Abdul Gani, bandar narkoba tersebut sedang tidur pulas di rumah kontrakannya.
"Operasi ini akan terus kita lakukan, kita sikat sampai ke akar-akarnya. Operasi senyap ini juga hasil laporan masyarakat yang sangat mendukung Kampung Bahari menjadi kampung bersih narkoba," ujar Iqbal kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Utara, Kamis (22/1).
Lanjut Iqbal, setelah meringkus Abdul yang merupakan bandar narkoba tersebut, kemudian pihaknya bergerak memburu bandar narkoba lainnya.
"Pada saat kita sergap, dia (Ahmad) sempat kabur dan melompat dari jendela rumah kontrakannya. Kemudian petugas kami yang berpakaian preman langsung menciduknya," jelas Iqbal.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Apollo Sinambella menuturkan, pihaknya sudah lama membidik kedua pelaku berdasarkan informasi masyarakat setempat.
"Operasi senyap ini tidak terlepas dari kerja sama dengan masyarakat setempat, yang memang sudah sangat resah dengan keberadaan bandar narkoba tersebut," tuturnya.
Dari tangan Ahmad Baehaki yang merupakan sseorang buruh pelabuhan, diamankan barang bukti berupa 1 plastik isi sabu seberat 1,35 gram. Sedangkan dari tangan Abdul Gani, diamankan barang bukti 5 paket kecil sabu siap edar total seberat 2,17 gram, uang hasil penjualan sebesar Rp 3000 ribu, satu unit alat isap sabu (bong), dan 1 buah timbangan digital.
Baca juga:
Gerebek sarang pelaku narkoba, polisi dilawan & diceburkan ke parit
The Beatles pernah coba LSD, narkoba yang dikonsumsi Christoper
Sabu 4 Kg & 25.100 butir ekstasi senilai Rp 13 M diblender
Ketua DPR: Bandar narkoba harus dihukum mati!
4 Fakta tentang LSD, narkoba yang dipakai pengemudi Outlander maut
Galaknya Surya Paloh dukung koruptor dan bandar narkoba dihukum mati
-
Kenapa polisi dipecat karena narkoba? Jadi personel yang kita PTDH itu mayoritas kasus disersi. Ada juga kasus narkoba dua personel yang sudah kita sidangkan, " tuturnya.
-
Bagaimana polisi menangani kasus narkoba di Makassar? Doli mengaku, menjelang tahun baru 2024 pihaknya telah melakukan pemetaan terhadap lokasi atau titik rawan peredaran narkotika di Makassar."Tentunya kita sudah mulai melaksanakan operasi dan gencar-gencar kita gelar razia di tempat-tempat yang sudah kita mapping di Makassar raya, dan di tempat hiburan juga kita gelar jelang tahun baru," terang Doli.
-
Siapa saja anggota polisi di Makassar yang dipecat karena narkoba? Dari tujuh orang tersebut, dua orang polisi dipecat positif mengonsumsi narkoba.
-
Siapa saja yang ditangkap dalam kasus narkoba ini? Polisi mengatakan, penangkapan ini dilakukan polisi karena adanya laporan dari masyarakat terhadap pihaknya. Polisi telah menangkap Aktor senior Epy Kusnandar (EK) atau yang akrab disapa Kang Mus dalam sinetron ‘Preman Pensiun’. Penangkapan ini dilakukan diduga terkait penyalahgunaan narkotika. Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Panjiyoga mengatakan, tak hanya menangkap Kang Mus. Polisi juga menangkap satu orang lainnya yakni Yogi Gamblez (YG) yang bermain di film 'Serigala Terakhir'.
-
Bagaimana polisi menangani kasus pencabulan ini? Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh polisi antara lain hasil "visum et repertum", satu helai celana panjang jenis kargo warna hitam, dan satu buah jepit berwarna pink. Akibat perbuatan tersebut, pelaku dijerat Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 76 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara dan atau Pasal 6 C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual dengan ancaman maksimal pidana penjara paling lama 12 tahun.