Operasi Transplantasi Ginjal WNI Korban TPPO Dilakukan di Rumah Sakit Militer Kamboja
proses transplantasi ginjal para korban dilakukan di Preah Ket Mealea Hospital atau rumah sakit (RS) militer yang berada di Phnom Penh, Kamboja.
Operasi Transplantasi Ginjal WNI Korban TPPO Dilakukan di Rumah Sakit Militer Kamboja
Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus tindak pidana penjualan orang (TPPO) dengan modus penjualan organ tubuh bagian ginjal dan menetapkan 12 tersangka. Di mana terkuak, proses transplantasi ginjal para korban dilakukan di Preah Ket Mealea Hospital atau rumah sakit (RS) militer yang berada di Phnom Penh, Kamboja.
"Iya RS militer di Phnom Penh ini sebenarnya kita sudah dapat data digital tapi saat itu dari salah satu tersangka (menyebut) ada 14 orang yang masih disana. Oleh karenanya kami bentuk tim gabungan bersama Kadiv Hubinter," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi kepada awak media, Jumat (21/7).
- Ini Pasien Pertama di Dunia yang Lakukan Transplantasi Mata Utuh, Begini Hasilnya
- Ditanggung BPJS Rp400 Juta, Biaya Transplantasi Ginjal di Amerika Sentuh Rp6 Miliar
- Pengakuan Korban TPPO usai Ginjalnya Diambil di Kamboja: Mudah Lelah, Buang Air jadi Berbusa
- Intip Kesibukan Depo LRT Jabodebek di Jatimulya Jelang Uji Coba
Menurut Hengki, pengusutan yang dilakukan sampai ke Kamboja demi mencegah terjadinya transplantasi ginjal dari para korban. Namun sampai di sana penyidik sempat mengalami kesulitan, karena proses birokrasi di negara tersebut.
"Ternyata sampai sana ini bocor, ditambah lagi birokrasinya sangat sulit di Kamboja itu sehingga mereka dilarikan dari Rumah Sakit. Padahal baru operasi ya, diinapkan di hotel depan bandara Phnom Penh itu. Kemudian disewakan mobil kendaraan untuk jalan darat ke Vietnam, dari Vietnam baru ke Malaysia, Malaysia ke Bali," ungkapnya.
Selain itu, Hengki juga mengakui kesulitan lainnya karena proses Transplantasi Ginjal di Kamboja yang dianggap legal. Sehingga perlu adanya pendekatan masing-masing kepolisian, meskipun para korban secara sukarela mendonorkan ginjalnya.
"Nggak ada (paksaan) (korban) sukarela. Tapi dalam pengertian eksploitasi dalam UU TPPO itu dengan persetujuan atau tanpa persetujuan itu termasuk dalam klausul TPPO,"
Tegas Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki.
Secara terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menyampaikan kasus TPPO penjualan ginjal ini diungkap berdasarkan laporan polisi berujung ditetapkannya 12 tersangka.