Sidang Pembunuhan Berantai Dukun Aki Cs, Terungkap Korban Alami Kerusakan Akibat Pestisida
Sementara dari hasil autopsi jasad Ai Maimunah, dokter menemukan adanya kerusakan pada organ tubuh, mulai dari kerongkongan hingga usus halus.
Dokter ahli dihadirkan sebagai saksi.
Sidang Pembunuhan Berantai Dukun Aki Cs, Terungkap Korban Alami Kerusakan Akibat Pestisida
Sidang lanjutan kasus pembunuhan satu keluarga di Kecamatan Bantargebang, Kota Bekasi kembali digelar di Pengadilan Negeri Kota Bekasi, Selasa (1/8).
Dalam sidang kali ini, jaksa penuntut umum menghadirkan tiga saksi ahli dan seorang anak kecil yang selamat dari kasus pembunuhan sadis ini.
Ketiga saksi ahli tersebut yakni Dokter Spesialis Penyakit Dalam RSUD Bantargebang Muhipah, Dokter Forensik RS Polri Kramatjati Arfiani Ika dan Dokter Forensik RS Polri Kramatjati Farah Primadani Kaurow.
Sidang kasus pembunuhan berantai ini juga dihadiri oleh tiga terdakwa yaitu Wowon Erawan alias Dukun Aki, Solihin alias Duloh dan Dede Solehuddin.
Dua dari tiga dokter yang dihadirkan sebagai saksi ini melakukan autopsi terhadap jasad korban yakni Ai Maimunah (40) dan Ridwan Abdul Muis (23).
Sedangkan, seorang dokter lainnya menangani salah satu terdakwa yaitu Dede Solehuddin dan NR (5), korban selamat dari pembunuhan berantai ini.
"Saya hanya bertemu Dede dan anak kecil, yang tiga katanya sudah meninggal, saat itu Dede kondisinya kosong pandangannya, dia bilang cuma habis minum kopi saja," ucap Dokter RSUD Bantargebang, Muhipah, di hadapan majelis hakim.
Dari hasil pemeriksaan, Muhipah mencurigai saat itu Dede keracunan. Namun dia belum mengetahui jenis racunnya. Karena saat itu, Dede yang kini menjadi terdakwa sulit diajak bicara.
"Curiga ke arah keracunan tapi belum tahu keracunan apa, keesokan harinya bertemu Pak Dede kondisinya sadar cuma diam sulit untuk diajak bicara, dia bilangnya minum kopi jam 2 pagi, dia punya keluarga di Cianjur," ucap Dokter RSUD Bantargebang, Muhipah, di hadapan majelis hakim.
Dari hasil pemeriksaan, Muhipah mencurigai saat itu Dede keracunan. Namun dia belum mengetahui jenis racunnya. Karena saat itu, Dede yang kini menjadi terdakwa sulit diajak bicara.
"Curiga ke arah keracunan tapi belum tahu keracunan apa, keesokan harinya bertemu Pak Dede kondisinya sadar cuma diam sulit untuk diajak bicara, dia bilangnya minum kopi jam 2 pagi, dia punya keluarga di Cianjur," katanya.
Sementara dari hasil autopsi jasad Ai Maimunah, dokter menemukan adanya kerusakan pada organ tubuh, mulai dari kerongkongan hingga usus halus. Dinding bagian dalam organ tubuh menghitam dan ditemukan senyawa pestisida atau racun untuk serangga dan hama.
"Rongga dada, perut, kepala dibuka, mengambil sampel, cairan lambung, usus dan beberapa organ, sampel kita serahkan ke penyeidik. Dari hasil autopsi dugaannya keracunan. Dari kerongkongan, saluran pencernaan sampai ke usus halus itu rusak, kehitaman warnanya," jelas Dokter Forensik RS Polri Kramatjati, Farah Primadani Kaurow.
Selain autopsi, lanjut Farah, pemeriksaan juga dilakukan pada bagian luar jasad Ai Maimunah. Hasilnya, tidak ditemukan tanda bekas kekerasan, namun seluruh jari tangannya berwarna kebiruan dan terdapat cairan keluar dari mulutnya. "Ai Maimunah dilakukan autopsi tanggal 13 Januari 2023 sekitar pukul 01.30 WIB dini hari, langsung kami lakukan pemeriksaan luar dan autopsi. Saat pemeriksaan luar tidak ada tanda kekerasan, hanya saja jari-jarinyanya kebiruan dan ada keluar cairan encer dari mulutnya. Diperkirakan sudah meninggal antara dua sampai 12 jam sebelum dilakukan pemeriksaan luar," katanya.
Begitu juga dengan jasad korban Ridwan Abdul Muis. Dokter yang melakukan autopsi menemukan tanda-tanda keracunan yang mirip pada jasad Ai Maimunah dan satu korban lainnya yaitu Muhamad Riswandi (17).
"Pemeriksaan luar, dari mulut keluar darah, ada luka di lipat siku, diperkirakan meninggal dua sampai 12 jam sebelum diautopsi. Pada pemeriksaan dalam, lambungnya cairannya hitam pekat, ada kandungan kafein dan senyawa pembasmi tikus," kata Dokter Forensik RS Polri Kramatjati, Arfiani Ika.
Arfiani mengatakan, senyawa kimia pembasmi hama dan serangga yang ditemukan pada jasad korban memiliki efek gangguan pernapasan dan membuat tubuh menjadi lemas. "Efeknya senyawa pembasmi tikus menggganggu pernapasan dan lemas, kadar 0,5 persen saja sudah fatal masuk ke dalam tubuh," ucapnya. Jaksa penuntut umum, Komar Syarif Hidayat mengatakan, selain tiga dokter pihaknya juga menghadirkan NR, anak kandung Ai Maimunah. NR memberikan kesaksian didampingi pihak Kementerian Sosial.
"Ngomongnya pakai Bahasa Sunda, dia menggambarkan situasi, dia bilang minum kopi, ada yang muntah-muntah, ada yang meninggal, dia juga kenal sama Dede (terdakwa)," katanya. Sementara Sugijati, penasihat hukum terdakwa mengatakan, keterangan saksi di hadapan majelis hakim sudah sesuai dengan BAP. Meski demikian, pihaknya tetap akan melakukan pembelaan terhadap ketiga terdakwa. "Kita tetap akan melakukan pembelaan, meskipun keputusannya ada di tangan hakim, kita berusaha untuk meringankan (hukuman terdakwa)," ucapnya.