Operasi Zebra 2022, Polri Terjunkan 3.072 Personel
Operasi Zebra Jaya 2022 melibatkan 3.072 personel, terdiri dari 1.381 personel Satgasda dan 1689 Satgasres.
Polri melalui Korps Lalu Lintas (Korlantas) tengah menyiapkan 3.072 personel dalam Operasi Zebra yang dilakukan mulai 3-16 Oktober 2022. Operasi Zebra dilakukan selama dua pekan mendatang di seluruh wilayah jajaran Polda Metro Jaya.
"Untuk diketahui bersama bahwa dalam pelaksanaan Operasi Zebra Jaya 2022 melibatkan 3.072 personel, terdiri dari 1.381 personel Satgasda dan 1689 Satgasres," ungkap Kakorlantas Polri Irjen Pol, Firman Shantyabudi saat apel, Senin (3/10).
-
Apa yang dilakukan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto terhadap jajarannya? Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto merombak jajarannya dengan memutasi sejumlah pejabat kepala satuan (Kasat) tingkat Polres hingga Kapolsek.
-
Bagaimana cara Polda Metro Jaya mengantisipasi kemacetan selama kunjungan Paus Fransiskus? Sehingga saya menghimbau kepada masyarakat mencermati ini khususnya tanggal 5 untuk bisa memperhatikan, menyesuaikan, khususnya arus lalu lintas dimana nanti ada pengalihan di titik-titik tertentu," tutur Heru.
-
Apa tujuan operasi Patuh Jaya? Operasi ini sebagai rangkaian Operasi Patuh dari Korlantas Polri untuk seluruh Polda se-Indonesia.
-
Apa saja yang dilakukan Polri untuk mengamankan kunjungan Paus Fransiskus ke Jakarta? Dalam beberapa skenario untuk terjadinya pelbagai gangguan selama kunjungan Paus di Jakarta, kata Tjahyono juga telah diantisipasi. Tidak menutup seperti akan ada aksinya terorisme."Untuk ada polri pencegahan untuk dugaan tindak teroris. selama paus TFG ada skenario ada kemungkinan terburuk ada unjuk rasa, terorisme pada orang-orang yang tidak berkenan," tegas dia.
-
Kapan Polri mengatur pangkat polisi? Hal itu sesuai dengan peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2016 tentang Administrasi Kepangkatan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
-
Siapa saja yang dimutasi dalam perombakan jajaran di Polda Metro Jaya? Selain Iver, ada pula sebanyak 304 personel yang dimutasi. Berikut 34 daftar mutasi mulai dari tingkat pejabat Polres sampai Kapolsek di wilayah hukum Polda Metro Jaya yang dirotasi: 1. AKBP Iver Son Manossoh diangkat jadi Kasatresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat;2. Komisaris Polisi Muhammad Yamin menjadi Kasatresnarkoba Polres Kota Bandara Soekarno Hatta;3. AKBP Hady Saputra Siagian menjadi Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Utara;4. Kompol Harry Gasgari menjadi Wakil Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Barat; 5. Ajun Komisaris Polisi Lukman diangkat jadi Wakasatreskrim Polres Metro Jakarta Utara;6. Kompol Saiful Anwar diangkat sebagai Kapolsek Ciledug;7. Kompol Stanlly Soselisa diangkat sebagai Kapolsek Kelapa Dua;8. Kompol Sutirto diangkat sebagai Kapolsek Tambun;9. Kompol Jupriono diangkat sebagai Kapolsek Beji; 10. AKP Untung Riswaji diangkat sebagai Kapolsek Bekasi Selatan;11. AKP Usep Aramsyah diangkat sebagai Kapolsek Cikarang Pusat;12. AKP Basuni diangkat sebagai Kapolsek Cabang Bungin;13. AKP Ani Widayati diangkat sebagai Kapolsek Setu;14. AKP Hotma Partogu Sitompul diangkat sebagai Kapolsek Pebayuran; 15. AKP I Gede Bagus Ariska Sudana diangkat sebagai Kapolsek Tarumajaya;16. Iptu Diana Aldini Putri diangkat sebagai Kapolsek Pinang;17. AKP Sugianto diangkat sebagai Kapolsek Kepulauan Seribu Selatan;18. AKP Jefri diangkat sebagai Kapolsek Tambelang;19. AKP Windarto diangkat sebagai Kapolsek Kawasan Muara Baru; 20. Kompol Jamalinus L.P Nababan diangkat sebagai Kapolsek Metro Gambir;21. Kompol Murodih diangkat sebagai Kapolsek Tebet;22. Kompol Antonius diangkat sebagai Kapolsek Karawaci;23. Kompol Hadi Wiyono diangkat sebagai Kapolsek Benda;24. Kompol Sugiran diangkat sebagai Kapolsek Palmerah;25. Kompol Judika Sinaga diangkat sebagai Kapolsek Cimanggis; 26. Kompol Arnold Julius Simanjuntak diangkat sebagai Kapolsek Kemayoran;27. AKP Muhamad Trisno diangkat sebagai Kapolsek Cikarang Timur;28. Kompol Rusit Malaka diangkat sebagai Kapolsek Makasar;29. Kompol Tuti Aini diangkat sebagai Kapolsek Kramatjati;30. Kompol Kemas Muhammad Syawaludin Arifin diangkat sebagai Kapolsek Ciputat Timur;31. Kompol Andika Muslim diangkat sebagai Kapolsek Serpong.
Dengan kerja sama melalui lintas sektoral, Firman meyakini Operasi Zebra tahun ini bisa mencapai target untuk membangun kepatuhan berkendara masyarakat di jalan raya.
"Saya mengingatkan kepada seluruh personel yang bertugas di lapangan khususnya yang terlibat dalam Operasi Zebra Jaya 2022 ini agar melaksanakan tugas operasi dengan persuasif, humanis dan simpatik dengan sebaik-baiknya dan penuh rasa tanggung jawab," ujarnya.
"Jaga keselamatan diri pribadi dalam pelaksanaan tugas, tetap waspada dan terapkan body system serta berikan pelayanan terbaik kepada masyarakat sebagai ladang ibadah dan ikhtiar kita kepada Allah SWT," sambungnya.
Bertumpu pada ETLE
Sebelumnya, Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengatakan tidak akan ada pemeriksaan langsung di jalan, seperti yang biasa terjadi dalam Operasi Zebra 2022.
"Tidak ada seperti dulu secara stasioner, menghentikan memeriksa itu tidak ada," katanya seperti dikutip Antara.
Meski demikian, ia menegaskan penindakan di jalan akan dilakukan secara situasional. Seperti apabila ada pengendara yang mengebut atau tertangkap tangan melanggar, akan ditindak.
"Penindakan kan bukan harus tilang, jadi bisa memberi peringatan. Tilang itu adalah pilihan terakhir," katanya.
"Misalnya ada yang tertangkap tangan ugal-ugalan, yang begitu ya tetap kita tindak secara manual," sambungnya.
Dengan tidak berkonsentrasi kepada tilang manual, Operasi Zebra 2022 kali ini akan bertumpu terhadap ETLE atau Electronic Traffic Law Enforcement. Sedangkan, ETLE mobile dipasang di mobil patroli dan dipegang petugas di lapangan, termasuk saat Operasi Zebra 2022.
Pelanggaran Utama Operasi Zebra
1. Melawan arus lalu lintas
Sanksi: UU 22 Tahun 2009 Pasal 287, denda maksimal Rp500 ribu/pidana kurungan maksimal 2 bulan
2. Berkendara tidak menggunakan helm SNI
Sanksi: UU 22 Tahun 2009 Pasal 291, denda maksimal Rp250 ribu/penjara maksimal 1 bulan
3. Berkendara membonceng lebih dari satu penumpang
Sanksi: UU 22 Tahun 2009, denda maksimal Rp250 ribu/penjara maksimal 1 bulan
3. Berkendara membonceng lebih dari satu penumpang
Sanksi: UU 22 Tahun 2009, denda maksimal Rp250 ribu/penjara maksimal 1 bulan
4. Kendaraan roda 2 tidak layak jalan
Sanksi: UU 22 Tahun 2009 Pasal 285, denda maksimal Rp250 ribu/penjara maksimal 1 bulan
5. Mengemudi menggunakan ponsel
Sanksi: UU 22 Tahun 2009 Pasal 283, denda maksimal Rp750 ribu/penjara maksimal 3 bulan
6. Berkendara dipengaruhi alkohol
Sanksi: UU 22 Tahun 2009 Pasal 283, denda maksimal Rp750 ribu/penjara maksimal 3 bulan
7. Melebihi batas kecepatan
Sanksi: UU 22 Tahun 2009 Pasal 287, denda maksimal Rp500 ribu/penjara maksimal 2 bulan
8. Tidak memiliki SIM
Sanksi: UU 22 Tahun 2009 Pasal 281, denda maksimal Rp1 juta/penjara maksimal 4 bulan
9. Kendaraan tanpa STNK
Sanksi: UU 22 Tahun 2009 Pasal 288, denda maksimal Rp500 ribu/penjara maksimal 2 bulan
10. Melanggar marka jalan/bahu jalan
Sanksi: UU 22 Tahun 2009 Pasal 287, denda maksimal Rp500 ribu/penjara maksimal 2 bulan
11. Mengemudi tidak mengenakan sabuk pengaman
Sanksi: UU 22 Tahun 2009 Pasal 298, denda maksimal Rp250 ribu/penjara maksimal 1 bulan
12. Kendaraan roda 4 tidak layak jalan
Sanksi: UU 22 Tahun 2009 Pasal 286, denda maksimal Rp500 ribu/penjara maksimal 2 bulan
13. Kendaraan menggunakan rotator/sirene
Sanksi: UU 22 Tahun 2009 Pasal 287, denda maksimal Rp250 ribu/penjara maksimal 1 bulan
14. Penertiban kendaraan pakai pelat dinas/rahasia
Sanksi: UU 22 Tahun 2009 Pasal 280, denda maksimal Rp500 ribu/penjara maksimal 2 bulan.