Operator Eksavator Jadi Tersangka Kasus Ledakan Sumur Minyak Ilegal di Musi Banyuasin
Kapolres Musi Banyuasin, AKBP Alamsyah Peluppesy, mengungkapkan penetapan tersangka lantaran ledakan disebabkan upaya penutupan sumur minyak menggunakan eksavator yang dioperasikannya. Api muncul dari knalpot alat berat itu dan langsung menyambar gas bercampur lumpur dari dalam sumur.
Polisi menetapkan Nur Efendi (46) sebagai tersangka kasus ledakan tiga sumur minyak ilegal di Desa Keban, Kecamatan Sanga Desa, Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, empat hari lalu. Petugas masih mengejar pihak lain yang kemungkinan akan berstatus sama.
Kapolres Musi Banyuasin, AKBP Alamsyah Peluppesy, mengungkapkan penetapan tersangka lantaran ledakan disebabkan upaya penutupan sumur minyak menggunakan eksavator yang dioperasikannya. Api muncul dari knalpot alat berat itu dan langsung menyambar gas bercampur lumpur dari dalam sumur.
-
Apa itu Serumbung Sumur? Serumbung sumur merupakan alat penjernih air kuno dari masa Kesultanan Banten yang berkuasa pada 1527-1813. Ini dia serumbung sumur yang merupakan alat penjernih air kuno dari masa Kesultanan Banten yang berkuasa pada 1527-1813.
-
Di mana Sumarna berjualan? Biasanya pembeli datang langsung ke rumahnya.
-
Apa yang dibuat oleh Sumarna? Pria asal Desa Bonang, Kecamatan Panyingkiran, Kabupaten Majalengka itu kini sukses menjadi pembuat mobil-mobilan kayu. Setiap harinya, ia membuat berbagai jenis miniatur kendaraan, mulai dari truk polisi, tronton sampai bus antar kota antar provinsi.
-
Mengapa Tempoyak digemari di daerah Sumatra? Tempoyak adalah salah satu makanan khas Sumatra yang banyak digemari hingga kini, umumnya di Sumatra Selatan. Nama tempoyak sendiri diambil dari teknik pengolahannya yaitu dari kata poyak yaitu pengolahan durian dengan cara mengoyak atau mencabik.
-
Kapan Adi Suryanto meninggal? Kabar duka datang dari salah satu instansi pemerintah, Lembaga Administrasi Negara (LAN). Kepala LAN, Prof Dr. Adi Suryanto, meninggal dunia di Yogyakarta pada Jumat (15/12).
-
Apa yang dilakukan Syahrini di Jakarta? Tidak ada perubahan, Syahrini selalu terlihat anggun dan menenangkan sekali.
"Dari olah TKP dan pemeriksaan saksi, pemicu ledakan saat penutupan sumur oleh tersangka, ada api dari knalpot dan menyambar gas," ungkap Alamsyah, Kamis (14/10).
Ketika ledakan terjadi, tersangka menyelamatkan diri dengan cara melompat dari alat berat. Namun, tangan dan telinganya terkena kobaran api yang timbul seketika setelah ledakan.
"Tersangka sempat berobat ke puskesmas, lalu bersembunyi di rumah keluarganya di Palembang. Petugas dari Polda Sumsel menjemputnya dan diserahkan kepada kami karena kasus ini kami proses," ujarnya.
Tersangka dikenakan Pasal 52 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 Angka ke-7 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja juncto Pasal 55 KUHP atau Pasal 188 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.
"Tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain karena masih ada pemilik eksavator, pemilik lahan, pemodal, dan pihak lain. Semuanya akan diperiksa," pungkasnya.
Baca juga:
Ledakan 3 Sumur Minyak Ilegal di Musi Banyuasin Diduga Saat Dilakukan Penutupan
Api Sumur Minyak Ilegal di Banyuasin Masih Berkobar Usai Terbakar 3 Hari Lalu
Gubernur Sumsel Berencana Legalisasi Sumur Minyak Rakyat
Sumur Minyak Ilegal di Musi Banyuasin Meledak Lagi
Pemkab Musi Banyuasin Sebut Aktivitas Sumur Minyak Ilegal Rugikan Rp1,5 T Per Tahun