'Orang yang menghalangi salat jemaah, haram hukumnya!'
Kasus pelarangan salat berjemaah yang dialami SDA di rutan KPK dinilai bukan masalah sepele.
Ketua Presidium Aliansi Ulama (PAUI) Shohibul Faroji Azmatkhan menyatakan bahwa seseorang yang melarang orang lain beribadah, haram hukumnya. Pernyataan tersebut berkaitan dengan dugaan adanya pembatasan pelaksanaan ibadah bagi tahanan Komisi Pemberantas Korupsi (KPK), termasuk mantan ketua umum PPP Suryadharma Ali yang ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Detasemen Polisi Militer Guntur.
"Dalam fiqih, orang yang menghalangi salat jemaah, haram hukumnya! Kasus yang menimpa kawan kita di rutan KPK bukan masalah yang sepele, ini masalah besar," ungkap Faroji di Kantor Djan Faridz, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (23/6).
Menurut Faroji, Suryadharma Ali masih berstatus tersangka. Maka dari itu tidak layak jika KPK menghukumnya. Faroji mengklaim bahwa sipir KPK telah mencabut hak asasi manusia para tahanan penganut agama islam.
"Hukuman sebelum adanya vonis adalah sebuah kezaliman. Sebuah usaha menghilangkan kemerdekaan hak asasi manusia," ungkapnya.
Di sisi lain KPK menemukan penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan oleh Suryadharma. Kasus tersebut terkait pemanfaatan sisa kuota haji, pemanfaatan fasilitas PPIH, dan penyelewengan dalam pengadaan catering dan pemondokan. Dugaan kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp1 triliun pada 2012-2013.
Suryadharma Ali diduga mengajak keluarganya, unsur di luar keluarga, pejabat Kementerian Agama hingga anggota DPR untuk berhaji padahal kuota haji seharusnya diprioritaskan untuk masyarakat yang sudah mengantri selama bertahun-tahun.
Sangkaan yang dikenakan adalah berdasar pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 65 KUHP.