Organda ancam sweeping taksi Uber bila masih operasi
"Aplikasi Uber juga harus diblokir dan kalau tidak kami lakukan langkah sweeping," tegas Ateng.
DPP Organda mengecam keberadaan Taxi Uber yang beroperasi di Indonesia. Pasalnya, keberadaan Uber dinilai mencaplok dan mempersempit lahan usaha pelaku industri transportasi di Indonesia.
"Ada keresahan di Organda yakni ada pemain baru yang bermain di lapangan kami yakni Taxi Uber. Mereka ilegal menurut kami sebagai pengusaha transportasi di Indonesia. Uber bukan usaha transportasi dan bermain di wilayah kami," ujar Sekjen DPP Organda Ateng dalam diskusi yang bertajuk 'Aplikasi IT Pelayanan Transportasi Perkotaan' yang diselenggarakan oleh Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) di Hotel Grand Sahid, Sudirman, Jakarta, Rabu (8/7).
Selain menyingkirkan keberadaan taksi reguler, Taksi Uber juga dinilai melanggar Undang-undang Transportasi.
"Bagi kami mesti ada perundangan yang jelas yakni Peraturan Pemerintah No. 74 tahun 2014, UU 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan dan sebagainya. Nah, Uber tidak memenuhi UU dan ketentuan taksi tidak ada. Kesimpulan kami uber ilegal dan wajib diberhentikan," tegas dia.
Selain itu, kata dia, bila Uber tidak mengindahkan ketentuan yang ada, maka Organda akan melakukan tindakan penghentian paksa atas semua aktivitas Taksi Uber.
"Hentikan aktivitas Uber di Jakarta dan Indonesia dan ada tindakan hukum. Aplikasi Uber juga harus diblokir dan kalau tidak kami lakukan langkah sweeping," pungkas Ateng.