Organda Tanjung Perak tuding ada 'pelicin' saat urus surat kendaraan
Tarif kepengurusan surat-surat kendaraan akan mengalami kenaikan hampir tiga kali lipat mulai Jumat, 6 Januari 2017, besok. Sejumlah daerah tengah mempersiapkan model pelayanan, salah satunya menerapkan sistem online. Namun, kenaikan ini diprotes lantaran diduga masih marak pungli.
Tarif kepengurusan surat-surat kendaraan akan mengalami kenaikan hampir tiga kali lipat mulai Jumat, 6 Januari 2017, besok. Sejumlah daerah tengah mempersiapkan model pelayanan, salah satunya menerapkan sistem online. Namun, kenaikan ini diprotes lantaran diduga masih marak pungli.
Hal itu diungkapkan Ketua Organda Tanjung Perak Surabaya, Cody Lamahayu. Menurut Codi, selama ini dalam mengurus surat kendaraan selalu ada duit pelicin kepada petugas untuk mempercepat. Sehingga ini makin memberatkan para masyarakat dalam kepengurusan.
Atas rencana kenaikan ini, Cody merasa wajar bila ke depannya banyak truk tak memperpanjang surat kendaraan. "Di Organda Tanjung Perak itu sekarang ada 9.000 truk. Berapa kali lipat yang harus dibayar, coba hitung sendiri. Kemarin kita minta uji kir, malah enggak boleh. Alasannya masih 'tiarap.' Maksudnya apa 'tiarap' itu? Pungli? Itu urusan mereka. Masak saya uji kir enggak boleh. Jangan salahkan Organda kalau banyak kecelakaan," kata Cody, Kamis (5/1).
Atas kenaikan itu, Cody tidak memungkiri sangat terkejut mendengar kabar tersebut. "Kalau ada kenaikan itu wajar. Tapi jangan 200 persen lebih. Normalnya itu kan satu persen," keluh Codi.
Cody berharap, pemerintah tidak menaikkan tarif terlalu banyak. Sebab, pelayanan kepengurusan surat-surat kendaraan masih terbilang jauh dari maksimal. "Jika ini diterapkan, kemungkinan kenaikan tarif STNK dan BPKB bisa diikuti kenaikan tarif yang lain," ungkapnya.
Sementara itu, Polda Jawa Timur mengaku telah menyiapkan perangkat buat sistem pelayanan online. Sehingga diharapkan siap dioperasikan para pertengahan Januari mendatang. Kasubdit Rekiden Ditlantas Polda Jawa Timur, AKBP Sumardji, menuturkan sistem ini akan memudahkan segala kepengurusan dan pembayaran STNK dan BPKB.
"Bentuk layanannya nanti lewat online. Jadi enak kan. Intinya kita akan memudahkan warga Jatim yang ingin mengurus atau membayar surat-surat kendaraannya," terang Sumardji.
Beberapa tarif yang dinaikkan seperti pengesahan STNK kendaraan bermotor, penerbitan nomor registrasi kendaraan bermotor pilihan, dan surat izin serta STNK lintas batas negara.
Tarif atau biaya pengesahan STNK kendaraan bermotor di aturan lama yaitu hanya Rp 50.000 untuk roda 2, roda 3 dan angkutan umum. Dalam aturan baru, biaya ini naik menjadi Rp 100.000 per penerbitan. Kemudian biaya pengesahan STNK untuk kendaraan roda 4 atau lebih di aturan lama hanya Rp 75.000, kini naik menjadi Rp 200.000 per penerbitan.
Selain itu, biaya penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) juga naik signifikan. Dalam aturan lama, biaya penerbitan BPKB untuk kendaraan roda 2 dan roda 3 hanya Rp 80.000. Kini, biaya penerbitan ini naik menjadi Rp 225.000 per penerbitan. Sementara itu, biaya penerbitan BPKB kendaraan roda 4 atau lebih dalam aturan lama hanya Rp 100.000 dan kini naik menjadi Rp 375.000 per penerbitan.
Tarif penerbitan surat mutasi kendaraan ke luar daerah juga mengalami kenaikan. Dalam aturan lama ini, biaya mutasi hanya Rp 75.000 per kendaraan, baik roda 2 maupun roda 4. Kini, tarif surat mutasi untuk roda 2 naik menjadi Rp 150.0000 dan untuk kendaraan roda 4 naik menjadi Rp 250.000.
Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) juga naik di 2017 ini. Dalam aturan lama, biaya penerbitan TNKB untuk kendaraan roda 2 dan roda 3 hanya Rp 30.000. Kini, tarif ini naik jadi Rp 60.000. Sedangkan biaya penerbitan TNKB kendaraan roda 4 sebelumnya Rp 50.000 naik menjadi Rp 100.000.