Orient Kore Didiskualifikasi MK Bentuk Keadilan Atas Polemik Demokrasi di Sabu Raijua
Kuasa hukum Paslon nomor urut satu, Nikodemus N. Rihi Heke dan Yohanis Uly Kale selaku pemohon sengketa Pilkada Sabu Raijua ke Mahkamah Konstitusi (MK), Adhitya Anugrah Nasution mengapresiasi keputusan majelis hakim MK yang mendiskualifikasi Orient Patriot Riwu Kore dan Thobias Uly.
Kuasa hukum Paslon nomor urut satu, Nikodemus N. Rihi Heke dan Yohanis Uly Kale selaku pemohon sengketa Pilkada Sabu Raijua ke Mahkamah Konstitusi (MK), Adhitya Anugrah Nasution mengapresiasi keputusan majelis hakim MK yang mendiskualifikasi Orient Patriot Riwu Kore dan Thobias Uly. Menurut Adhitya, keputusan majelis hakim MK itu sudah diprediksi lantaran melihat fakta-fakta di persidangan.
"Sejak awal kami sudah yakin kalau MK akan mengambil keputusan demikian, dengan fakta-fakta yang tersaji selama persidangan tidaklah dapat dipungkiri lagi. Sehingga dengan dibatalkannya kemenangan Orient maka saya berpendapat MK sudah melakukan tindakan yang tepat demi kepastian hukum di Indonesia," ujar Adhitya, Kamis (15/4).
-
Bagaimana Pilkada 2020 diselenggarakan di tengah pandemi? Pemilihan ini dilakukan di tengah situasi pandemi COVID-19, sehingga dilaksanakan dengan berbagai protokol kesehatan untuk meminimalkan risiko penularan.
-
Apa saja yang dipilih rakyat Indonesia pada Pilkada 2020? Pada Pilkada ini, rakyat Indonesia memilih:Gubernur di 9 provinsiBupati di 224 kabupatenWali kota di 37 kota
-
Kapan Pilkada serentak berikutnya di Indonesia? Indonesia juga kembali akan menggelar pesta demokrasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) secara serentak di tahun 2024. Pilkada 2024 akan dilasanakan ada 27 November 2024 untuk memilih gubernur, wali kota, dan bupati.
-
Kenapa Pilkada tahun 2020 menarik perhatian? Pilkada 2020 menarik perhatian karena dilaksanakan di tengah pandemi Covid-19. Pilkada di tahun tersebut dilaksanakan dengan penerapan protokol kesehatan ketat untuk menjaga keselamatan peserta dan pemilih.
-
Apa itu Pilkada Serentak? Pilkada serentak pertama kali dilaksanakan pada tahun 2015. Pesta demokrasi ini melibatkan tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.
-
Mengapa Pilkada penting? Pilkada memberikan kesempatan kepada warga negara untuk mengekspresikan aspirasi mereka melalui pemilihan langsung, sehingga pemimpin yang terpilih benar-benar mewakili kehendak dan kebutuhan masyarakat setempat.
Dia mengatakan, keputusan ini sebagai bentuk terobos hukum baru MK yang sangat bermanfaat bagi Pilkada di masa yang akan datang.
"Tidak akan ada kekosongan hukum lagi untuk perkara sejenis di kemudian hari. MK sudah melakukan terobosan hukum yang sangat bermanfaat bagi masyarakat luas. Saya mewakili sebagian masyarakat Sabu Raijua mengucapkan terima kasih kepada Ketua Mahkamah Konstitusi RI, beserta seluruh hakim anggotanya yang telah memberikan keadilan dan kepastian hukum atas polemik demokrasi yang sempat terjadi di Kabupaten Sabu Raijua," kata dia.
Dia menambahkan, dengan keputusan MK yang menetapkan pilkada ulang di Kabupaten Sabu Raijua, dengan hanya mengikutsertakan pasangan calon nomor urut satu dan tiga, pihaknya akan mempersiapkan segala sesuatunya untuk bisa menarik simpati pemilih dalam pemilihan selanjutnya.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mendiskualifikasi pasangan calon bupati dan wakil bupati Sabu Raijua, nomor urut dua Orient Patriot Riwu Kore dan Thobias Uly dalam sidang putusan sengketa pilkada, Kamis (15/4).
Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan Hakim MK, Saldi Isra, bahwa calon kepala daerah dan wakil kepala daerah, dalam kasus a quo, sebagai bakal pasangan calon dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sabu Raijua Tahun 2020, haruslah berstatus Warga Negara Indonesia.
"Karena pada yang bersangkutan masih melekat status sebagai warga negara Amerika Serikat pada saat mendaftarkan diri sebagai bakal calon Bupati dari Pasangan Calon Nomor Urut 2, maka status Orient Patriot Riwu Kore sebagai calon Bupati dari Pasangan Calon Nomor Urut 2 harus dinyatakan batal demi hukum," tegas Saldi Isra.
Dia melanjutkan, sekalipun wakil bupati memenuhi syarat namun karena keduanya merupakan pasangan calon sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sabu Raijua Nomor: 152/HK.03.1-Kpt/5320/KPU Kab/IX/2020 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati yang memenuhi syarat sebagai peserta pemilihan bupati dan wakil Bmbupati Sabu Raijua tahun 2020, bertanggal 23 September 2020, maka dengan sendirinya calon wakil bupati menjadi gugur sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sabu Raijua Tahun 2020.
"Dengan gugurnya pasangan calon nomor urut 2, maka Mahkamah berpendapat harus dilaksanakan pemungutan suara ulang dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sabu Raijua, Tahun 2020 dengan hanya menyertakan dua pasangan calon, yaitu Pasangan Calon Nomor Urut satu Nikodemus N. Rihi Heke dan Yohanis Uly Kale, serta Pasangan Calon Nomor Urut tiga, Taken Radja Pono dan Herman Hegi Radja Haba," ujar Hakim MK.
Dalam amar putusan tersebut Mahkamah Konstitusi menetapkan waktu yang diperlukan untuk melaksanakan pemungutan suara ulang adalah paling lama 60 hari kerja sejak dibacakannya putusan.
Baca juga:
KPU NTT Siap Gelar Pemilihan Suara Ulang Usai Orient Kore Didiskualifikasi MK
MK Diskualifikasi Orient Kore, Pilkada Sabu Raijua Pemungutan Suara Ulang
MK: Pengecekan e-KTP Orient Riwu Baru Setengah Langkah Klarifikasi dan Tak Tuntas
Orient Riwu Kore Akui Paspor Amerika Serikat Miliknya Berakhir 2027
Sidang di MK, KPU Dinilai Tak Cermat Tetapkan Orient Riwu Sebagai Calon Bupati
Menkumham Yasonna Laoly Paparkan Masalah Dwi Kenegaraan Riwu Kore