Otak kasus mutilasi di Siak penakut dan tidak tegaan
Terkait motif MD, kata Arif, dia merupakan orang yang memiliki kemampuan multi, artinya orang yang pintar.
Kepolisian Daerah Riau telah melakukan pemeriksaan psikologi terhadap pelaku utama pencabulan, pembunuhan serta mutilasi terhadap korbannya, yakni tersangka MD yang merupakan otak peristiwa ini. Hasilnya, MD dinyatakan sehat jiwa, tidak mengalami psikopat.
"Dari hasil pemeriksaan tes psikologi, tersangka MD tidak mengalami gangguan jiwa. Meski ada indikator mengarah ke psikopat, tapi sejumlah bukti menyatakan MD tergolong pintar," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau Kombes Pol Arif Rahman Hakim, kepada wartawan Rabu (13/8) di Ruangannya.
Terkait motif MD, kata Arif, dia merupakan orang yang memiliki kemampuan multi, artinya orang yang pintar.
"Dalam psikologi, perilaku adalah ekspresi jiwa, itu adalah produk perilaku dari peristiwa masa lalu, kalau MD memang orangtua nya dukun, menurut pengakuan MD dan saksi lainnya, pengalaman inilah yang membuat MD melakukan ini," ujar Kompol Novian selaku kabag Forensik Psikologis mendampingi Kombes Arif Rahman.
Kompol Novian menambahkan, tersangka MD ini pada dasarnya orang yang penakut, bersifat tidak tega.
"Tersangka MD menggunakan orang lain yakni DD dan S, karena MD memiliki kekuatan atau power, dia memerintahkan istrinya (DD) sebagai eksekutor," terang Novian.
Kemudian tersangka S, juga dijadikan sebagai eskitor yang melakukan pemotongan daging korban.
"Tersangka S juga dibawah power atau pengaruh MD, makanya dijadikan eksekutor juga. MD merupakan orang yang dipercaya oleh anggotanya yang lain," ujar Novian.
Seperti diberitakan sebelumnya, sampai saat ini polisi masih menemukan jumlah korban mutilasi di Kabupaten Siak menjadi 7 orang. Hal tersebut, setelah terakhir polisi berhasil mengidentifikasi korban inisial Fd (5), yang dibunuh pelaku Md pada 10 Januari 2013 lalu di Kampung Baru, Kelurahan Sungai Rangau, Kecamatan Rantau Kampar.
Ketujuh korban mutilasi tersebut dilakukan empat tersangka, yakni MD (19), yang diduga sebagai otak komplotan, S (26), DP (16) dan DD (19), mantan istri MD.
Semua korban berjenis kelamin laki-laki, dimana 5 diantaranya berusia dibawah 14 tahun. Sedangkan dua korban lainnya, yakni Mh berusia 19 tahun dan Ac berusia 40 tahun.
Para tersangka melakukan pembunuhan dengan terencana dan dilakukan bersama. Sehingga, penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman maksimalnya adalah mati dan paling berat adalah hukuman penjara seumur hidup.