OTT Bupati Nganjuk, KPK amankan 20 orang
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan 20 orang dalam rangkaian operasi tangkap tangan yang diduga melibatkan Bupati Nganjuk, Taufiqurrahman. Dua di antaranya telah dibawa ke Jakarta setelah menjalani proses pemeriksaan di Polres Nganjuk, Jawa Timur.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan 20 orang dalam rangkaian operasi tangkap tangan yang diduga melibatkan Bupati Nganjuk, Taufiqurrahman. Dua di antaranya telah dibawa ke Jakarta setelah menjalani proses pemeriksaan di Polres Nganjuk, Jawa Timur.
"Total diamankan 20 orang, 12 di Jakarta dan 8 di Nganjuk. Setelah proses pemeriksaan di Polres Nganjuk, 2 orang di bawa ke Jakarta untuk proses lebih lanjut," ujar juru bicara KPK, Febri Diansyah, Kamis (26/10).
Diketahui, Rabu (25/10) tim satgas KPK melakukan operasi tangkap tangan di sejumlah lokasi, Jakarta dan Nganjuk. Dalam kegiatan tersebut Bupati Nganjuk, Taufiqurrahman diduga turut diamankan.
Terseretnya nama Taufiqurrahman dalam penanganan kasus KPK tidak kali ini saja terdengar. Sebelumnya, politisi PDIP berstatus penerimaan gratifikasi.
Taufiq disangkakan melanggar Pasal 12 huruf B undang-undang tindak pidana korupsi nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi. Pasal tersebut mengatur tentang gratifikasi oleh penyelenggara negara dengan ancaman bagi pelaku yang terbukti pidana penjara paling singkat 4 tahun atau paling lama 20 tahun dengan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta atau paling banyak Rp 1 Miliar.
Dia juga sempat terjerat kasus dalam pengadaan lima proyek dan pembangunan dan perbaikan jalan di Kabupaten Nganjuk pada tahun 2009. Kelima proyek tersebut adalah pembangunan jembatan Kedunginas, proyek rehabilitasi saluran Melilir Nganjuk, perbaikan jalan Sukomoro sampai Kecubung, rehabilitasi saluran Ganggang Malang, dan proyek pemeliharaan berkala jalan Nagrek ke Blora di Kabupaten Nganjuk.
Pada kasus tersebut, Taufiq disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i undang-undang tindak pidana korupsi nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi.