Pacaran lalu berbuat cabul, pemuda pengangguran masuk bui
Kisah asmara membawa Fosinema Zebua (18) mendekam di penjara. Pemuda pengangguran ini harus masuk bui karena saat berpacaran mencabuli kekasihnya TS (17) yang tergolong di bawah umur.
Kisah asmara membawa Fosinema Zebua (18) mendekam di penjara. Pemuda pengangguran ini harus masuk bui karena saat berpacaran mencabuli kekasihnya TS (17) yang tergolong di bawah umur.
"Tersangka FZ kita tangkap di rumahnya di Jalan PWS Gang Sriwijaya, Medan pada Rabu (26/7)," kata Kapolsek Medan Baru Kompol Hendra Eko Triyulianto, Jumat (28/7).
Fosinema sebelumnya dilaporkan ke Polsek Medan Baru pada Rabu (19/7). Pihak keluarga TS mengadukan perbuatan pemuda itu yang telah mencabuli remaja perempuan yang tinggal di Jalan Bhayangkara, Medan itu.
Sebelumnya, Fosinema dan TS memang terlibat hubungan asmara. Dalam hubungan itu, Fosinema melakukan hal yang dilarang agama dan hukum. Dia mencabuli pacarnya. Perbuatan itu dilakukan di tempat kos TS di Jalan Ayahanda Medan pada Minggu (16/7) sekitar pukul 23.00 WIB. "Pelaku mencabuli korban sebanyak 2 kali," jelas Hendra.
Pendek cerita, perbuatan tak senonoh itu diketahui keluarga korban. Fosinema sempat berjanji untuk mengawini TS. Namun orang tua korban keberatan. Mereka mengadu ke polisi hingga pemuda itu ditangkap.
Dalam kasus ini, Fosinema dijerat dengan Pasal 82 UU 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. "Ancamannya 5 tahun penjara," pungkas Hendra.