Pagi Ini Polisi Periksa Deolipa Yumara Terkait Kasus SDN Pondok Cina 1
Polda Metro Jaya akan memeriksa pengacara Deolipa Yumara hari ini pukul 10.00 WIB.
Polda Metro Jaya akan memeriksa pengacara Deolipa Yumara hari ini pukul 10.00 WIB. Pemeriksaan ini terkait pelaporan Deolipa terhadap Wali Kota Depok, Muhammad Idris buntut kisruh SD Negeri Pondok Cina 1, Depok, Jawa Barat.
"Iya, pemeriksaan hari ini," kata Deolipa saat dikonfirmasi, Rabu (21/12).
-
Mengapa Octa merehab Sekolah di Depok? “Proyek ini bertujuan untuk memperbaiki dan memperbesar infrastruktur pendidikan lokal untuk mengakomodasi penambahan jumlah siswa di wilayah tersebut. Tujuan utama lainnya adalah memberi para siswa dorongan moral serta memotivasi mereka untuk proaktif dalam mengejar ilmu dan mempelajari sains,” tulis keterangan resminya, Senin (13/5).
-
Dimana kecelakaan maut pelajar Depok itu terjadi? Kecelakaan teranyat tepatnya di Jalan Raya Kampun Palasari, Desa Palasari, Kecamatan Ciater, Kabupaten Subang, Jawa Barat, Sabtu (11/5) malam.
-
Di mana Sekolah Gendhis? Sekolah Gendhis berada di Magelang, Jawa Tengah.
-
Kapan kecelakaan bus pelajar Depok terjadi? "Waktu kejadian pada hari Sabtu, 11 Mei 2024 sekira pukul 18.45 WIB," kata Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Jules Abraham Abast saat dikonfirmasi, Jakarta, Sabtu (11/5).
-
Siapa yang pindah sekolah? Melansir dari akun fristymayangdewi, seorang siswa bernama Ucok terpaksa pindah sekolah ke Jakarta setelah ayahnya meninggal dunia.
-
Apa yang dilakukan dosen muda ini di kelas? Sebelum masuk ke kelas, dosen muda bernama Akbar ini memang sudah berkenalan dengan mahasiswanya yang masih baru. Saat masuk ke kelas, mahasiswanya pun bertanya apakah ia kakak tingkat.
Kehadiran mantan kuasa hukum Bharada Richard Eliezer alias Bharada E itu selaku saksi pelapor. Deolipa akan membawa sejumlah bukti tambahan selama pemeriksaan berlangsung.
"Bukti-bukti (yang dibawa) berita media dan screenshot kejadian," katanya lagi.
Sebelumnya, Deolipa yang merupakan kuasa hukum orang tua siswa SDN Pondok Cina 1 melaporkan Idris ke Polda Metro Jaya pada Selasa (13/12). Laporan tersebut teregister LP/B/6354/XII/2022/SPKT/Polda Metro Jaya.
"Sudah saya laporkan, ini bukti suratnya dilaporkan langsung ke Polda Metro Jaya," ujar Deolipa, Rabu (14/12).
Idris duga melanggar Pasal 77 juncto Pasal 76A butir A UU No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak. Siswa SDN Pondok Cina 1 dianggap mendapatkan perlakuan diskriminasi soal belajar dan mengajar sehingga memberikan dampak kerugian materil dan non materil.
(mdk/tin)