'Pak Kapolri Tolong! Anak Saya Terima Video Porno Tapi Dibuat Tersangka di Polres, Umurnya Baru 14 Tahun Pak'
Ayah dan anak itu berasal dari Padang Sidempuan, Sumatera Utara. Dalam video terlihat Tumpal memohon agar anaknya mendapatkan keadilan.
Video yang menunjukkan seorang ayah bernama Tumpal Pardede dan anak perempuannya meminta keadilan viral di media sosial. Anak perempuan yang masih berusia 13 tahun itu dijadikan tersangka usai menerima video asusila dari temannya lewat aplikasi pesan WhatsApp.
Ayah dan anak itu berasal dari Padang Sidempuan, Sumatera Utara. Dalam video terlihat Tumpal memohon agar anaknya mendapatkan keadilan.
- VIDEO: Menyala Pramono-Rano Suara Serak Teriak 'Ahok' & 'Anak Abah' Pidato di Kampanye
- Kapolri: Kita Beri Keadilan ke Bocah Perempuan di Padang Sidempuan jadi Tersangka usai Terima Video Porno
- Duduk Perkara Viral Remaja 14 Tahun di Padang Sidempuan jadi Tersangka Usai Terima Video Porno dari Pacarnya
- Pria di Pekanbaru Minta Video Bugil Anak-Anak untuk Bahan Masturbasi
"Saya memohon dan meminta sangat kepada Presiden Prabowo Subianto. Pak Presiden yang kami banggakan dengan Kapolri Listyo Sigit mohon diperhatikan keadilan hukum bagi anak saya ini," katanya.
Tumpal menjelaskan kronologi anaknya yang masih di bawah umur itu malah dijadikan tersangka usai menerima video asusila. Video itu dikirim oleh anak dari Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Padang Sidempuan, Julpan Tambunan.
"Ini yang menerima video porno dari anak seorang Kadin Padang Sidempuan sehingga anak saya dibuat jadi tersangka. Dia korban pak umurnya baru menjalani 14 tahun menerima video porno, namun di Polres Padang Sidempuan dibuat jadi tersangka," jelas Tumpal.
Tumpal mengatakan anaknya merupakan korban dalam kasus ini. Namun, lantaran Tumpal berasal dari keluarga pas-pasan. Dia tak berdaya untuk mencari keadilan.
"Karena bukan anak kami pelaku. Kami cuma korban. Lawan kami orang kuat Ketua Kadin Padang Sidempuan Julpan Tambunan. Bantu kami," ucap Tumpal.
Sementara itu juru bicara Polres Padang Sidempuan, AKP Kenborn Sinaga, mengatakan kedua pihak yang berseteru itu saling membuat laporan polisi.
"Kami tadi barusan rapat ternyata orang ini saling lapor. Kasusnya sama (asusila)," katanya, Selasa (12/11).
Kenbron menyatakan kasus ini masih dalam penyelidikan pihaknya. Polisi juga telah memanggil kedua pihak untuk dilakukan mediasi. Namun mediasi itu tak menemukan jalan keluar.
"Itu sudah dilakukan mediasi sebelumnya, kalau tidak salah sudah tiga kali tapi belum membuahkan hasil," ungkapnya.
Selanjunya, Polres Padang Sidempuan akan kembali melakukan mediasi dengan kedua pihak itu. Mediasi akan dihadiri oleh tokoh agama, masyarakat, dan forkopimda di Polres Padang Sidempuan.