Pakai kaus gambar palu arit, EB dicokok polisi
Kepada penyidik, EB mengaku tidak mengerti arti dari lambang pada pakaian yang dipakainya.
Polsek Nongsa Kota Batam, Senin (16/5) lalu mengamankan EB, seorang pria di jalan wilayah Sambau karena menggunakan baju warna merah bergambar lambang komunis.
"Iya, dia (EB) diamankan petugas patroli saat mengendarai motor di sekitar Sambau. Dia mengenakan kaus merah dengan gambar palu arit," kata Kapolsek Nongsa Kota Batam Kompol Syafruddin Dalimunthe di Batam, Selasa (17/5).
-
Apa ciri khas Pantai Baros? Ciri khas dari pantai ini adalah pasirnya yang berwarna hitam bersih berpadu dengan birunya air laut. Selain itu, pemandangan di sekitar pantai juga sangat asri.
-
Bagaimana ciri khas Pantai Pasir Padi? Selain ombaknya yang tenang dan hamparan pasir putih yang luas, Pantai Pasir Padi juga dikelilingi oleh rimbunnya pohon cemara yang hijau.
-
Kapan P.K. Ojong meninggal? Sebulan kemudian, Ojong meninggal dunia pada 31 Mei 1980.
-
Kapan Alam Ara dirilis? Dirilis pada 14 Maret 1931, film ini tidak hanya merevolusi sinema India tetapi juga menandai babak baru dalam sejarah budaya populer.
-
Kapan Arca Totok Kerot ditemukan? Pada tahun 1981, penduduk melaporkan adanya benda besar dalam gundukan di tengah sawah. Gundukan tersebut digali hingga terlihat sebuah arca. Penggalian hanya dilakukan setengah badan saja yaitu pada bagian atas arca.
-
Kapan Pasar Batu Akik Tepecik aktif? Pasar Batu Akik Tepecik ini merupakan pusat perdagangan obsidian, sejenis batu akik, dan produk pertanian. Obsidian digunakan dalam pembuatan perkakas dan senjata.
Usai diamankan, pria berusia 21 tahun itu langsung dibawa ke Polsek Nongsa untuk menjalani pemeriksaan oleh petugas.
"Dia sudah dimintai keterangan. Kasos tersebut didapat dari pasar sore, kawasan Tiban, Batam seharga Rp 20 ribu," terang Syafruddin.
Dalam pemeriksaan, EB mengaku tidak mengerti arti dari lambang pada pakaian yang dipakainya.
"EB hanya melihat kaos itu bagus makanya dibeli. Kalau mengenai arti gambar itu tidak dipahaminya. Namun kami masih terus mendalaminya," ucap Syafruddin.
Syafruddin mengatakan, EB saat ini tengah dibawa petugas ke lolasi pembelian baju untuk mengkonfirmasi pada penjualnya asal baju berlambang komunis itu.
"Petugas sedang membawanya ke penjual baju untuk mengkonfirmasi asal usul kaos tersebut," tuturnya.
Syafruddin mengimbau masyarakat agar tidak mengenakan atribut komunis dan terjerumus dengan komunis. Pemerintah juga menegaskan faham tersebut terlarang.
Bersasarkan Ketetapan MPRS Nomor 25 Tahun 1966, pasal 1 dan 2 disebutkan Partai komunis merupakan organiasi terlarang di Indonesia, termasuk segala lambang dan atribut menunjukkan simbol komunis.
"Makanya kami imbau pada masyarakat agar tidak mengenakan lambang-lambang tersebut," saran Syafruddin dilansir dari Antara.
Lebih jauh Syafruddin menegaskan, jika terbukti menyebarkan paham komunis dan segala atribut berlambang dapat diancam Pasal 107, dengan ancaman 12 tahun penjara.
Kapolda Kepri Brigjen Pol Sam Budigusdian sebelumnya sudah menginstruksikan seluruh jajaran agar menyita jika terdapat lambang-lambang komunis pada wilayah masing-masing.
Baca juga:
2 Aktivis di Ternate memakai kaus palu arit dibebaskan
Ketua MPR: Di Eropa 'palu arit' sudah jadi suvenir
Kapolri instruksikan anak buah tangkap pemakai kaos palu arit
Atribut palu arit beredar, Pangdam sebut komunis tak boleh hidup
Ketegasan Jokowi saat TNI/Polri acak-acak yang berbau komunis