Pakai sabu, anggota DPRD dari PDIP dituntut 3 tahun 6 bulan bui
Pakai sabu, anggota DPRD dari PDIP dituntut 3 tahun 6 bulan bui. JPU menilai Milter dan Reza telah terbukti bersalah mengonsumsi narkotika jenis sabu. Keduanya telah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 127 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Anggota DPRD Labuhan Batu, Milter Martinus Sinaga, dituntut dengan hukuman 3 tahun 6 bulan penjara. Politikus PDIP ini terbukti bersalah mengonsumsi sabu-sabu.
Tuntutan terhadap Milter disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Khairur Rahman di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (18/1). Selain Milter, tuntutan serupa juga disampaikan untuk temannya, Reza.
"Meminta kepada majelis hakim, yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan hukuman kepada kedua terdakwa masing-masing selama 3 tahun 6 bulan penjara," ucap Khairur Rahman di hadapan majelis hakim yang diketuai Sri Wahyuni.
Dalam tuntutannya, JPU menilai Milter dan Reza telah terbukti bersalah mengonsumsi narkotika jenis sabu. Keduanya telah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 127 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Menanggapi tuntutan JPU, kedua terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan akan menyampaikan pleidoi. Pembelaan itu akan disampaikan pada sidang selanjutnya.
"Sidang kita tunda hingga pekan," ucap hakim Sri Wahyuni menutup persidangan.
Dalam persidangan sebelumnya, Milter mengaku telah mengonsumsi sabu sejak 2012. Dia akhirnya diringkus petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhan Batu pada Mei 2016.
Sebelum selesai program rehabilitasi rawat jalan, Milter ditangkap lagi pada Senin, 8 Agustus 2016. Saat itu Milter dan Reza diringkus personel Polrestabes Medan di Hotel Kristal Jalan Jamin Ginting, Padang Bulan. Petugas menemukan plastik kecil sabu sisa pakai dari kamar yang mereka tempati.
-
Bagaimana polisi menangani kasus narkoba di Makassar? Doli mengaku, menjelang tahun baru 2024 pihaknya telah melakukan pemetaan terhadap lokasi atau titik rawan peredaran narkotika di Makassar."Tentunya kita sudah mulai melaksanakan operasi dan gencar-gencar kita gelar razia di tempat-tempat yang sudah kita mapping di Makassar raya, dan di tempat hiburan juga kita gelar jelang tahun baru," terang Doli.
-
Apa pasal yang menjerat pelaku pembunuhan siswi di Palembang? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Siapa saja yang ditangkap dalam kasus narkoba ini? Polisi mengatakan, penangkapan ini dilakukan polisi karena adanya laporan dari masyarakat terhadap pihaknya. Polisi telah menangkap Aktor senior Epy Kusnandar (EK) atau yang akrab disapa Kang Mus dalam sinetron ‘Preman Pensiun’. Penangkapan ini dilakukan diduga terkait penyalahgunaan narkotika. Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Panjiyoga mengatakan, tak hanya menangkap Kang Mus. Polisi juga menangkap satu orang lainnya yakni Yogi Gamblez (YG) yang bermain di film 'Serigala Terakhir'.
-
Apa yang dilakukan polisi kepada warga di Palembang? Penyidik menetapkan Bripka ED, pengemudi mobil Toyota Alphard putih yang viral, sebagai tersangka karena melakukan pengancaman dengan pisau terhadap warga. "Setelah kami periksa secara maraton, kami tingkatkan ke penyidikan dan sudah ditetapkan sebagai tersangka," ungkap Kasatreskrim Polrestabes Palembang AKBP Haris Dinzah, Selasa (19/12). Tersangka Bripka ED dijerat Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman paling lama satu tahun penjara.
-
Siapa saja anggota polisi di Makassar yang dipecat karena narkoba? Dari tujuh orang tersebut, dua orang polisi dipecat positif mengonsumsi narkoba.
Baca juga:
Polisi tembak mati penyelundup sabu asal Taiwan
Mau tangkap bandar besar narkoba, Polisi diadang parang oleh massa
Bawa ganja 11 kg dan lawan petugas, Faisal ditembak kakinya
Digerebek polisi, bandar simpan ganja di sepatu boots dan celengan