Pakar Beri 3 Pertimbangan Hukum bagi Polisi jika Ingin Tahan AG Pacar Mario Dandy
AG diduga terlibat dalam kasus penganiayaan yang menyebabkan David hingga tak sadarkan diri alias koma. Dengan demikian, AG berstatus anak berhadapan dengan hukum (ABH)
Polda Metro Jaya belum menahan kekasih dari Mario David Satriyo (20), AG meskipun sudah ditetapkan sebagai pelaku penganiayaan Cristalino David Ozora Latumahina. Penetapan tersebut usai polisi mendapatkan fakta baru.
AG diduga terlibat dalam kasus penganiayaan yang menyebabkan David hingga tak sadarkan diri alias koma. Dengan demikian, AG berstatus anak berhadapan dengan hukum (ABH)
-
Kapan Delano Daniel lahir? Delano Daniel sendiri diketahui seorang pria yang lahir di Belanda pada 24 April 1989.
-
Dimana Delano Daniel lahir? Delano Daniel sendiri diketahui seorang pria yang lahir di Belanda pada 24 April 1989.
-
Kapan Anang Hermansyah dan Krisdayanti akan bertarung di Pemilu? Krisdayanti diketahui akan kembali bertarung untuk merebut kursi parlemen dalam Pemilu 2024 melalui Dapil Jawa Timur V. Sementara itu, Anang Hermansyah akan berjuang untuk mendapatkan suara di Dapil V Kabupaten Bogor.
-
Di mana Danny Kosasih meninggal? Ia menghembuskan napas terakhirnya di Rumah Sakit Medistra, Jakarta, pada Kamis malam (5/9/2024) WIB.
-
Kapan Danny Pomanto akan mengumumkan calon pengganti dirinya sebagai ketua tim pemenangan Ganjar-Mahfud? "Sudah ada nama. Nanti diumumkan resmi. Saya lagi koordinasi dengan ketua-ketua partai, saya rapat dulu. Sekalian saya mundur, tetap kita di situ tapi mencegah konflik," kata dia.
-
Di mana Mario Maurer dan Davika Hoorne dijemput oleh penggemar? Setibanya di bandara, Mario dan Mai sudah disambut oleh para penggemar.
Pakar hukum peradilan anak, Ahmad Sofian menjelaskan ada tiga hal yang perlu diperhatikan terkait anak berhadapan dengan hukum. Aturan tersebut pun sudah tercantum dalam Undang-Undang.
Pertama, yakni dilihat dari segi ancaman pidana yang dilakukan, apakah kurang dari tujuh tahun atau tidak. Apabila ancaman hukuman tersebut kurang dari tujuh tahun, maka wajib untuk dilakukan pertemuan antara pihak keluarga pelaku dengan keluarga korban untuk menentukan upaya Restorative Justice (RJ).
"Jika saling memaafkan, status anak tersebut akan kemudian dialihkan ke sistem peradilan pidana dengan anak dikembalikan ke orangtua atau lembaga sosial dan perkara dihentikan," kata Sofian saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Kamis (2/3).
Namun, kata Sofian, apabila kasus itu dengan ancaman lebih dari tujuh tahun, kedua belah pihak tidak diwajibkan untuk menempuh jalur Restorative Justice.
"Jika tidak terjadi kesepakatan maka statusnya ditetapkan ke proses selanjutnya," jelas dia.
Kendati demikian, Sofian mengungpkan sejumlah hak yang turut menjadi pertimbangan apabila AG ditahan. Di antaranya adalah pelaku melarikan diri, diduga melakukan tindak pidana lagi, dan yang terakhir adalah merusak barang bukti.
"Jadi UU perlindungan anak secara yuridis menghindari penahanan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum beda dengan orang dewasa," papar dia.
Apabila orang dewasa dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun tentu wajib untuk langsung ditahan.
"Kalau anak, ini ancamannya 12 tahun enggak wajib," tuturnya.
Dalam hal ini pun kepolisian bakal dianggap melanggar undang-undang bila melakukan penahanan terhadap AG apabila tidak memiliki alasan objektif.
Polisi menaikkan status AG, kekasih dari Mario Dandy Satriyo terkait penganiayaan Cristalino David Ozora Latumahina. Jika sebelumnya hanya saksi, AG kini ditetapkan sebagai pelaku penganiayaan David, bukan tersangka lantaran masih berusia di bawah umur.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi menyebut pelibatan digital forensik menemukan fakta baru berupa bukti chat WhatsApp, video di handphone, dan CCTV di sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP). Dari hasil penyelidikan digital forensik itu terungkap peran AG.
"Sehingga bisa melihat peranan dari masing-masing orang di lokasi. Kami komitmen siapa yang bersalah harus di hukum. Kalau itu anak secara formil dan materil diatur Undang-Undang Anak," ujar dia.
Akibat perbuatannya, AG dikenakan pasal 76c jo pasal 80 uu ppa dan atau 355 ayat 1 ko 56, sub 354 ayat 1 jo 56, sub 353 ayat 2 jo 56, sub 351 ayat 2 jo 56 kuhp.
(mdk/ray)