Pakar Hukum Dukung Pernyataan Jokowi Soal Kinerja BPK di Masa Pandemi
Pakar Hukum dari Universitas Padjadjaran (Unpad) Romli Atmasasmita mendukung pernyataan Presiden Jokowi soal kinerja pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di masa pandemi Covid-19 yang disampaikan sewaktu Sidang Tahunan MPR RI.
Pakar Hukum dari Universitas Padjadjaran (Unpad) Romli Atmasasmita mendukung pernyataan Presiden Jokowi soal kinerja pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di masa pandemi Covid-19 yang disampaikan sewaktu Sidang Tahunan MPR RI.
"Saya setuju pendapat Presiden mengenai kinerja BPK sebagai lembaga audit kinerja kementerian dan lembaga," kata dia dalam keterangannya, seperti dikutip dari Antara, Sabtu (21/8).
-
Kapan peningkatan kasus Covid-19 terjadi di Jakarta? Adapun kasus positif Covid-19 pada 27 November sampai 3 Desember mengalami kenaikan sebanyak 30 persen dibanding pekan sebelumnya, yaitu pada 20-26 November.
-
Apa yang terjadi pada kasus Covid-19 di Jakarta menjelang Nataru? Kasus Covid-19 meningkat di Ibu Kota menjelang Natal 2023 dan Tahun Baru 2024.
-
Bagaimana peningkatan kasus Covid-19 di Jakarta menjelang Nataru? Peningkatan kasus Covis-19 di DKI Jakarta aman dan sangat terkendali. Tidak ada kenaikan bermakna angka perawatan rumah sakit juga.
-
Apa yang menjadi tanda awal mula pandemi Covid-19 di Indonesia? Pada tanggal 2 Maret 2020, Indonesia melaporkan kasus pertama virus Covid-19, menandai awal dari pandemi yang memengaruhi seluruh masyarakat.
-
Kapan virus menjadi pandemi? Contohnya seperti virus Covid-19 beberapa bulan lalu. Virus ini sempat menjadi wabah pandemi yang menyebar ke hampir seluruh dunia.
-
Bagaimana Pilkada 2020 diselenggarakan di tengah pandemi? Pemilihan ini dilakukan di tengah situasi pandemi COVID-19, sehingga dilaksanakan dengan berbagai protokol kesehatan untuk meminimalkan risiko penularan.
Tidak hanya BPK, lanjut dia, tetapi masih ada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Satuan Pengawasan Internal (SPI) yang memiliki fungsi pengawasan keuangan.
Guru Besar Ilmu Hukum Unpad tersebut mengatakan sepanjang masa pandemi Covid-19 relaksasi cara dan penilaian hasil audit juga harus disesuaikan dengan pendekatan kedaruratan.
"Sepanjang laporan penggunaan anggaran didasarkan pada kegiatan riil maka tidak ada masalah," ujar dia.
Relaksasi audit dan penilaian disesuaikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan pandemi Covid-19.
Atau, sambung dia, dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan stabilitas sistem keuangan yang kemudian disahkan menjadi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020.
Pada Pasal 27 dari undang-undang tersebut disebutkan biaya yang telah dikeluarkan pemerintah atau lembaga anggota Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) dalam rangka pelaksanaan kebijakan pendapatan negara termasuk kebijakan di bidang perpajakan dan kebijakan belanja negara.
Seterusnya kebijakan keuangan daerah, kebijakan pembiayaan, kebijakan stabilitas sistem keuangan, dan program pemulihan ekonomi nasional merupakan bagian dari biaya ekonomi untuk penyelamatan perekonomian akibat krisis dan bukan kerugian negara.
Sebelumnya, Presiden Jokowi pada agenda Sidang Tahunan MPR RI mengatakan peran BPK di tengah penanganan pandemi Covid-19 sangat dibutuhkan. Namun, cara kerja badan tersebut harus disesuaikan dengan kondisi saat ini.
"Di tengah kebutuhan pemerintah untuk bertindak cepat menyelamatkan masyarakat dari pandemi, peran pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK juga perlu dilakukan beberapa penyesuaian," kata Jokowi.
Jokowi menilai masa pandemi seperti saat ini bukanlah situasi normal. Sebab, yang paling utama adalah keselamatan rakyat Indonesia.
"Situasi pandemi bukan situasi normal, dan tidak bisa diperiksa dengan standar situasi normal. Yang utama adalah menyelamatkan rakyat sebagai hukum tertinggi dalam bernegara," kata dia.
Baca juga:
Ombudsman Minta KPK dan BKN Melakukan Koreksi Hasil TWK
Ketua DPR Tak Hadir di Sidang, MAKI Siapkan Bukti Baru soal Gugatan Seleksi BPK
Puan Maharani Tak Hadir, Sidang Gugatan MAKI Soal Seleksi Calon Anggota BPK Ditunda
Jokowi:Menyelamatkan Rakyat Hukum Tertinggi dalam Bernegara
Besok, PTUN Gelar Sidang Gugatan MAKI Terkait Seleksi Anggota BPK Dilakukan Ketua DPR
BPK Temukan 11 PNS Pemkab Bengkalis Terima Bantuan Sosial Tunai