Pakar hukum pertanyakan pengajuan gugatan praperadilan Rohadi ke KPK
Menurut Ganjar, KPK telah melakukan penangkapan sesuai dengan kewenangan yang berlaku
Pakar Hukum Pidana Universitas Indonesia, Ganjar Laksmana mempertanyakan sikap kuasa hukum Rohadi, Tonin Tachta Singarimbun atas pengajuan gugatan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tonin mengugat KPK terkait penangkapan Rohadi, panitera pengganti pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara atas kasus dugaan penerima suap.
Menurut Ganjar, KPK telah melakukan penangkapan sesuai dengan kewenangan yang berlaku. Dia juga menjelaskan panitera itu merupakan pegawai negara yang sangat dilarang menerima suap dalam bentuk apapun.
"Panitera itu pegawai negeri. Pasal 5 (undang-undang tipikor) memberikan sesuatu ke pegawai negeri atau penyelenggara negara adalah suap," kata Ganjar saat dihubungi, Jakarta, Rabu (13/7).
Ganjar juga mementahkan pernyataan Tonin yang menilai penerimaan suap yang dilakukan Rohadi sama sekali tidak mencapai Rp 1 miliar. Sedangkan dalam pasal 11 Undang-Undang KPK huruf c menyebut kerugian negara mencapai Rp 1 miliar atau lebih.
Menurut Ganjar dari 13 pasal soal korupsi hanya ada dua pasal yang berkaitan dengan kerugian negara yaitu pasal 2 dan 3, sedangkan Rohadi disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b Undang-Undang Tipikor.
"Hanya ada dua pasal yang berkaitan dengan kerugian keuangan negara, pasal 2 dan 3 pertanyaannya Rohadi dikenakan pasal itu enggak? Kan enggak," tegasnya.
Selain dari pasal 2 dan 3, jelas Ganjar, tidak ada batasan berapa uang yang dijadikan bahan suap. Dia pun menegaskan apa yang dilakukan KPK tidak ada pelanggaran sesuai undang-undang KPK.
"Enggak dong. (Suap) lima juta aja bisa ditangkep kok, enggak ada hubungannya dengan kerugian negara," jelas dia.
Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan yang dilakukan pada hari Rabu (15/6) terkait perkara putusan perkara pencabulan Saipul Jamil di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Penyidik KPK mengamankan 7 orang, diantaranya adalah Rohadi, kakak kandung Saipul Jamil, Samsul Hidayatullah, Berthanatalia Ruruk Kariman, Kasman Sangaji, Doly Siregar, dan dua orang sopir turut diamankan
Dalam operasi tersebut KPK mengamankan uang Rp 250 juta yang diduga untuk meringankan vonis Saipul Jamil. Ketujuh orang tersebut kemudian digiring ke gedung KPK baru, jalan Kuningan Persada Kav IV, Jakarta Selatan, untuk menjalani pemeriksaan 1 X 24 jam. Selain menemukan Rp 250 juta penyidik KPK menemukan uang Rp 700 juta di mobil Rohadi, panitera PN Jakarta Utara.
Setelah melakukan pemeriksaan KPK akhirnya menetapkan empat orang tersangka yakni Rohadi, Samsul Hidayatullah, Berthanatalia Ruruk Kariman, dan Kazman Sangaji.
Akibat perbuatannya para tersangka dikenakan pasal berbeda. Panitera muda PN Jakarta Utara, Rohadi dijerat pasal 12 huruf a atau huruf b UU tipikor atau pasal 11 UU Tipikor Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah no 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Tiga tersangka lainnya yang berperan sebagai pemberi disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 UU tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.