Pakar hukum: Tak ada dasar hukumnya KPK bentuk tim antiteror
Bambang menyebut teror itu sampai dengan ancaman pembunuhan.
Wakil Ketua KPK yang berstatus tersangka, Bambang Widjojanto, curhat bahwa lembaganya kini sering diteror pasca menetapkan Komjen Budi Gunawan sebagai tersangka. Ancaman itu ditujukan utamanya bagi penyidik dalam satuan tugas kasus Komisaris Jenderal Budi Gunawan dan tim hukum praperadilan, lewat pesan pendek berisi ancaman pembunuhan serta dikuntit oleh pihak tidak dikenal saban pergi dan pulang kerja.
Sebagai antisipasi, kata Bambang, KPK membentuk tim khusus menangani hal itu. "Beri kesempatan kepada KPK. Tim sudah dibentuk," kata Bambang kepada awak media selepas membuka Festival Film Anti korupsi di Pusat Perfilman Usmar Ismail, siang tadi.
Pakar hukum tata negara, Romli Atmasasmita, menilai pimpinan lembaga antirasuah tak bisa membentuk tim antiteror. Sebab tidak diatur dalam Undang-undang nomor 30 tahun 2002 tentang KPK.
"Mana mungkin pimpinan KPK bentuk tim anti teror. Dasar hukumnya apa?," kata Romli usai memberikan keterangan dalam sidang praperadilan Komjen Budi Gunawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (11/2).
Romli juga menyarankan jika merasa terancam kenapa KPK tidak melapor ke polisi atau jika perlu mengadu ke Presiden Jokowi.