Pakar Nilai Perpres Ambil Alih Tanggung Jawab Hukum Vaksin untuk Jamin Keamanan
Azmi menilai Perpres Nomor 50 Tahun 2021 memberikan dampak positif bagi masyarakat.
Presiden Joko Widodo meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 50 Tahun 2021 Tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 99 Tahun 2020 Tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Menanggulangi Pandemi Covid-19. Penerbitan Perpres ini mendapatkan dukungan dari pelbagai pihak.
Pakar Kesehatan Masyarakat, Hasbullah Thabrany mengatakan melalui Perpres Nomor 50 Tahun 2021, pemerintah menjamin keselamatan masyarakat di tengah vaksinasi Covid-19. Jika masyarakat mengalami kejadian ikutan pasca-imunisasi (KIPI) baik berupa penyakit menjadi lebih berat atau mengalami kematian usai disuntik vaksin Covid-19, maka pemerintah bertanggung jawab penuh atas peristiwa itu.
-
Kapan virus corona ditemukan? Virus virus adalah sekelompok virus yang meliputi SARS-CoV (virus korona sindrom pernafasan akut parah), MERS-CoV (sindrom pernapasan Timur Tengah coronavirus) dan SARS-CoV-2, yang menyebabkan Covid-19.
-
Apa itu Vaksin Herpes Zoster? Vaksin Herpes ZosterSangat penting bagi masyarakat untuk melakukan pencegahan dengan mendapatkan vaksin Herpes Zoster. Hal ini agar kondisi seperti yang dijelaskan sebelumnya bisa dicegah. Vaksin Herpes Zoster sendiri perlu didapatkan oleh kelompok usia 50 tahun ke atas.
-
Kenapa bentuk kapsid virus berbeda-beda? Bentuk kapsid sangat bergantung pada jenis virusnya. Kapsid virus bisa berbentuk bulat, polihedral, heliks, atau bentuk lain yang lebih kompleks. Kapsid tersusun atas banyak kapsomer atau sub-unit protein.
-
Apa itu vaksin HPV? Vaksin HPV merupakan vaksin untuk mencegah infeksi human papillomavirus (HPV). HPV adalah virus yang dapat menyebabkan kutil kelamin dan berbagai jenis kanker di organ kelamin dan reproduksi, seperti kanker serviks, kanker penis, kanker anus, dan kanker tenggorokan.
-
Kenapa vaksin Herpes Zoster penting? Vaksin Herpes ZosterSangat penting bagi masyarakat untuk melakukan pencegahan dengan mendapatkan vaksin Herpes Zoster. Hal ini agar kondisi seperti yang dijelaskan sebelumnya bisa dicegah.
-
Kapan virus menjadi pandemi? Contohnya seperti virus Covid-19 beberapa bulan lalu. Virus ini sempat menjadi wabah pandemi yang menyebar ke hampir seluruh dunia.
"Ini akan meningkatkan tingkat kepercayaan masyarakat bahwa apabila terjadi hal-hal yang tidak diinginkan pemerintah bertanggung jawab, tidak usah masyarakat khawatir akan hal itu," katanya saat dihubungi merdeka.com, Rabu (2/6).
Selain itu, melalui Perpres tersebut, pemerintah ingin menegaskan bahwa vaksin Covid-19 yang digunakan dalam program pemerintah maupun gotong royong harus memiliki sertifikasi negara asal dan mendapat izin penggunaan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Ini untuk memastikan vaksin Covid-19 yang diterima masyarakat aman, baik dari sisi mutu maupun
khasiatnya.
"Jadi enggak semua perusahaan seenaknya ngasih vaksin, itu tanggung jawab pemerintah, enggak. Nanti dibuktikan dulu vaksin yang diproduksi oleh perusahaan tersebut sudah mendapat persetujuan dari BPOM untuk membuktikan bahwa proses produksi vaksinnya dan kualitas vaksinnya sudah diakui BPOM sebagai wakil pemerintah," ujarnya.
Epidemiolog Universitas Airlangga (Unair), Windhu Purnomo juga mengapresiasi penerbitan Perpres Nomor 50 Tahun 2021. Menurutnya, Perpres ini akan menjamin keamanan vaksin Covid-19.
"Memang seharusnya begitu. Ini Perpres baru hanya menegaskan dari Perpres sebelumnya. Dulu (vaksin Covid-19) hanya sudah melewati proses produksi, distribusi sesuai Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB). Nah sekarang ditegaskan bahwa sudah ada sertifikasi di negeri asal, di negeri produsen dan sudah disetujui penggunaannya oleh BPOM RI," jelasnya.
Windhu menyebut, pemerintah memberikan kepastian hukum kepada masyarakat yang menerima vaksin Covid-19 melalui Perpres ini. Jika masyarakat ingin melayangkan gugatan terkait vaksin Covid-19, maka semua diarahkan ke pemerintah bukan produsen.
"Jadi ini artinya, masyarakat menjadi lebih aman dengan adanya Perpres ini. Bahwa ini siapa yang bertanggung jawab sudah jelas," kata dia.
Sementara Ketua Asosiasi Ilmuan Praktisi Hukum Indonesia (Alpha), Azmi Syahputra melihat ada tiga pesan yang tersirat dalam Perpres Nomor 50 Tahun 2021. Pertama, pemerintah ingin menegaskan kepada penyedia vaksin Covid-19 agar memperhatikan mutu dan keamanan vaksin, bukan sekadar profit semata.
Kedua, ada kekhawatiran penyedia vaksin Covid-19 terhadap munculnya KIPI yang berujung gugatan. Karena itu, penyedia vaksin Covid-19 meminta pemerintah mengambil alih tanggung jawab hukum berkaitan dengan keamanan, mutu dan khasiat vaksin.
"Ketiga, guna menertibkan mafia pengadaan (vaksin Covid-19) karena ada kesan ego sektoral antara lembaga BUMN dan yang bergerak di bidang kesehatan," katanya.
Meski demikian, Azmi menilai Perpres Nomor 50 Tahun 2021 memberikan dampak positif bagi masyarakat. Ke depan, masyarakat mendapat jaminan dari pemerintah mengenai keamanan vaksin dan kepastian hukum.
"Kalau untuk masyarakat jangan khawatir karena sepanjang ada KIPI selama status pandemi, negara harus bertanggung jawab," tandasnya.
Presiden Joko Widodo atau Jokowi memutuskan pemerintah akan mengambil alih tanggung jawab hukum penyedia vaksin Covid-19. Hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 50 tahun 2021 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penganggulangan Covid-19.
Aturan yang diteken Jokowi pada 25 Mei 2021 ini sekaligus merevisi Perpres Nomor 99 tahun 2020. Adapun pengambilalihan tanggung jawab hukum tersebut baik dari sisi keamanan (safety), mutu (quality), dan khasiat (efficacy) /imunogenisitas.
"Dalam hal pengadaan vaksin dilakukan melalui penugasan kepada badan usaha milik negara, penunjukan langsung kepada badan usaha penyedia, atau kerjasama lembaga/badan internasional yang penyedianya mempersyaratkan adanya pengambilalihan tanggung jawab hukum, Pemerintah mengambilalih tanggung jawab hukum penyedia Vaksin Covid-19," demikian bunyi Pasal 11A ayat 1.
Baca juga:
Menkes Minta Keluarga Jelaskan ke Lansia untuk Ikut Vaksinasi Covid-19
Pemerintah Pertimbangkan Usulan Perjalanan Wisata Berbasis Vaksinasi
Daftar Varian Covid-19 yang Pengaruhi Efikasi Vaksin
Vaksin Sinovac Diakui WHO Dinilai Jadi Peluang Umrah Kembali Dibuka
Erick Thohir Sebut Vaksin Sinovac dan Sinopharm Dijamin WHO