Palak 2 guru, pegawai UPT Dinas Pendidikan Medan Labuhan ditangkap
Ar (50), pegawai UPT Dinas Pendidikan di Kecamatan Medan Labuhan, Medan, ditangkap Tim Saber Pungli Polda Sumut. Warga Jalan Kutilang IV, Perumnas Mandala ini, tertangkap tangan melakukan pungli terhadap dua guru ingin mengajukan kredit ke Bank Sumut.
Ar (50), pegawai UPT Dinas Pendidikan di Kecamatan Medan Labuhan, Medan, ditangkap Tim Saber Pungli Polda Sumut. Warga Jalan Kutilang IV, Perumnas Mandala ini, tertangkap tangan melakukan pungli terhadap dua guru ingin mengajukan kredit ke Bank Sumut.
"Penangkapan terhadap tersangka Ar dilakukan Kamis (12/1) sekitar pukul 09.00 WIB," kata AKBP MP Nainggolan, Kasubbid Penerangan Masyarakat Bidang Humas Polda Sumut, Jumat (13/1).
Ar ditangkap setelah polisi mendapat laporan dari dua orang guru mengaku jadi korban pungli. Keduanya memberi data lengkap mengenai peristiwa itu. "Mereka menelepon petugas Polda Sumut dan menyatakan di UPT Kecamatan Medan Labuhan telah terjadi korupsi dengan cara setiap guru mengajukan permohonan pinjaman uang ke Bank Sumut Belawan wajib memberikan 3 persen dari total jumlah pinjaman," jelas Nainggolan.
Untuk memastikan laporan, Tim Saber Pungli menemui kedua pelapor di kedai terletak di Titi Papan, Labuhan Deli. Mereka menceritakan Ar merupakan pegawai pembantu Bendahara UPT Dinas Pendidikan Medan Labuhan meminta uang untuk mempercepat proses pencairan pinjaman.
Selanjutnya, tim bersama kedua pelapor mendatangi Kantor Cabang Pembantu Bank Sumut Belawan untuk melakukan penyidikan dengan jarak dekat. Kedua pelapor kemudian menemui Ar yang sudah menunggu di lobi.
Setelah proses administrasi selesai dan kedua pelapor mendapatkan uang pinjamannya, mereka kembali duduk di lobi bersama Ar. Saat pembicaraan, perempuan itu beberapa kali mengetik tuts kalkulator yang dipegangnya dan menunjukkan kepada kedua pelapor.
Pada pukul 16.00 WIB, kedua pelapor masing-masing memegang amplop putih dan menyerahkan kepada Ar. Amplop itu kemudian dimasukkan ke dalam tasnya.
"Melihat hal itu tim langsung menghampiri Ar dan menyuruhnya membuka tas yang disandang untuk mengeluarkan amplop yang baru diterimanya dari kedua korban," jelas Nainggolan.
Ar sempat mencoba mengelak dan mengatakan amplop itu berisi uang koperasi. Setelah didesak petugas, dia akhirnya mengeluarkan kedua amplop, masing-masing berisi Rp 5.000.000 dan Rp 3.500.000.
Tim dari Polda Sumut kemudian membawa Ar ke Mapolda Sumut. Dia diamankan bersama barang bukti berupa 1 unit kalkulator, 2 lembar fotokopi permohonan kredit, fotokopi promo Kredit Multi Guna Bank Sumut, dan 2 amplop putih berisi uang yang diserahkan korban.
Dalam kasus ini, Ar disangka melanggar Pasal 11 UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001. "Kita masih melakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut terkait kasus ini," jelas Nainggolan.