Palsukan dokumen, pejabat lelang Denpasar ditahan
Usman telah menyalahgunakan kewenangannya dalam proses lelang Villa Kozy, sehingga lelang dinilai cacat hukum.
Setelah lama menjalani pemeriksaan di Ditreskrimum Polda Bali, Kepala Seksi (kasi) Lelang di KPKLN Denpasar, Usman Arif Murtopo akhirnya ditahan. Usman dinilai telah melanggar pasal 421 dan 263 KUH Pidana yakni penyalahgunaan kewenangan dan pemalsuan dokumen dalam hal ini pelaksaan lelang Villa Kozy di Kuta, Bali pada Februari 2011 lalu.
Lelang itu atas permohonan PT Bank of India Indonesia (dahulu bank Swadesi) karena pemilik Villa Kozy, Rita KK Pridhanani diduga mengalami kredit tertunda sebesar sekitar Rp 8 miliar. Pemenang lelang adalah Sugiarto Raharjo.
"Berkas perkaranya sudah P21 dan Senin pekan depan akan dilimpahkan ke Kejaksaan," kata Kabid Humas Poda Bali Kombes Pol Hery Wiyanto, Rabu (23/12).
Menurutnya, tersangka Usman telah menyalahgunakan kewenangannya dalam proses lelang Villa Kozy, sehingga lelang dinilai cacat hukum. "Ada hal yang harus diperhatikan tersangka Usman sebelum proses lelang dilakukan, misalnya mempertimbangkan adanya gugatan Rita di pengadilan. Tapi hal hal ini diabaikan," tuturnya, sembari menambahkan, Polda Bali akan melakukan kewajiban hukum dengan melimpahkan berkas perkara ini ke Kejaksaan.
Perkara ini berawal dari adanya laporan Rita ke Ditreskrimum Polda Bali dengan laporan No: LP/133/III/2011/Bali/Dit. Reskrim Tanggal 24 Maret 2011. Rita mengadukan tersangka Usman Arif Murtopo, SH dengan dugaan Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 421 KUH Pidana dan/atau Pasal 263 ayat (1) KUH Pidana.
Atas laporan tersebut telah dilakukan proses penyidikan oleh Ditreskrimum Polda Bali dan akhirnya berkasnya dinyatakan Lengkap (P21) oleh Kejaksaan Tinggi Bali di Denpasar, dan ditindaklanjuti Ditreskrimum Polda Bali melakukan upaya hokum berupa penahanan terhadap tersangka Usman.
Secara terpisah, Jacob Antolis, Kuasa Hukum Rita menyebutkan, ada beberapa fakta yang diabaikan tersangka Usman dalam proses lelang itu, antara lain gugatan di pengadilan dan limit lelang tidak sesuai dengan harga penilaian dari Aprriasal Independen.
"Villa Kozy harganya dinilai tim independen mencapai sekitar Rp 25 miliar; ternyata dilelang seharga Rp 6,3 miliar. Ini jelas sangat merugikan Rita. Selain itu, papar Jacob, yang dilelang hanya HT1, sedangkan HT2 tidak," katanya.
"Ada hal yang harus diperhatikan tersangka Usman Arif Murtopo, SH sebelum proses lelang dilakukan, misalnya mempertimbangkan adanya gugatan Rita KK Pridhanani dan pihak Ketiga di pengadilan. Tapihal hal ini diiabaikan," lanjutnya.
Jacob membeberkan, perkara yang menyeret tersangka Usman ini ada kaitannya dengan laporan Rita terhadap dewan Direksi Bank of India Indonesia ke Polda Bali beberapa waktu lalu.
Direksi Bank of India Indonesia yang dilaporkan Rita adalah Ningsih Suciati (Dirut) dkk dengan No laporan No: LP/233/VI/2011/Bali/Dit. Reskrimum Tanggal 25 Juni 2011. Ningsih Suciati dkk dilaporkan atas dugaan melakukan Tindak Pidana Perbankan. Laporan tersebut telah dilakukan proses penyidikan oleh Ditreskrimsus Polda Bali dan sudah SPDP. Akan tetapi, imbuh Jacob, penanganan kasus tersebut masih tidak jelas proses penyidikannya.
"Yang terakhir informasi yang diterima oleh pelapor adalah SP2HP dari pihak Penyidik Ditreskrimsus Polda Bali justru yang didalami adalah permasalahan Sistim Informasi Debitur (SID) yang merupakan proses administrasi pelaporan bank ke Bank Indonesia (BI) yang merupakan domain hukum administrasi perbankan, sedangkan inti permasalahan yang dilaporkan oleh pelapor yaitu permasalahan telah terjadi proses lelang yang dinilai cacat hukum justru tidak didalami. Laporan tersebut tidak ada kepastian hukum serta keadilan atas kerugian yang dialami oleh pelapor," tegas Jacob prihatin. Laporan itu terkesan mandek ditangani Direskrimsus Polda Bali.
Dengan telah dinyatakannya P21 kasus tersangka Usman ini, Jacob berharap laporan terhadap Dewan Direksi Bank of India Indonesia bisa ditindaklanjuti dan dituntaskan. "Kami harapkan adanya perhatian, sehingga ada kepastian hukum dan keadilan," tandas Jacob.