Palsukan identitas pelaku tawuran, tiga warga Jambi dibekuk polisi
Askop merupakan tersangka dalam tawuran antar pemuda pada 31 Desember 2015 lalu di Tebet yang menewas A Rifai.
Kepolisian meringkus tiga orang tersangka pemalsuan identitas terhadap Suryadi alias Askop, pelaku tawuran di Tebet, Jakarta Selatan, 31 Desember 2015 lalu. Kasus ini terbongkar usai laporan Polda Metro Jaya ke Polres Tanjung Jabung Timur, Polda Jambi, setelah hakim Pengadilan Jakarta Selatan memutus Askop bebas karena dianggap berusia di bawah umur.
Ketiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka, antara lain seorang kepala sekolah bernama Najmi, lalu bidan bernama Raudiah, dan terakhir kakak Askop yakni Ambo Labbi yang baru diringkus di rumahnya di Tebet, Jakarta Selatan, pada Jumat (15/7) kemarin. Mereka diduga melakukan pemalsuan ijazah dan akta kelahiran Askop hingga yang bersangkutan dibebaskan lewat putusan sela, 25 April 2016 lalu, tepat sebelum materi pokok perkaranya disidangkan.
"Kami memilih melaporkan karena berpikir ini tidak baik untuk proses penegakan hukum," kata Kasubdit Resmob Polda Metro Jaya AKBP Budi Hermanto kepada wartawan, Jumat (15/7) malam.
Budi mengatakan, saat awal penyidikan memang berpatok pada ijazah SD sebelum diubah. Dalam ijazah tersebut tertera Askop lahir pada 5 Juli 1995. Namun tak lama kemudian, Kakak Askop yakni Ambo Labbi menyerahkan ijazah SD dan akta kelahiran yang menerangkan bahwa Askop lahir pada 4 Januari 2000. Merasa ada kejanggalan, pihaknya pun melakukan penyelidikan dan diketahui adanya pemalsuan identitas Askop. Lalu dilaporkan resmi ke Polres Tanjung Jabung Timur.
Diketahui Kepala Sekolah, Najmi, mengubah tanggal lahir di ijazah Askop dari yang tadinya 5 Juli 1995 menjadi 4 Januari 2000. Begitu juga Bidan Raudiah, mengubah tanggal yang sama di surat kelahiran yang diterbitkan kembali olehnya pada tahun 2016 ini, 16 tahun setelah Askop disebut lahir. Pemalsuan identitas inilah yang membuat hakim memvonis Askop bebas dan menyatakan dakwaan jaksa batal demi hukum. Polisi pun dinyatakan menyalahi prosedur. Sebab Askop masih anak-anak, tetapi memakai prosedur orang dewasa.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tanjung Jabung Timur, Iptu Maruli Hutagalung mengatakan, setelah diselidiki ditemukan bukti-bukti kuat dugaan pemalsuan surat. Surat keterangan dari dinas kependudukan dan dinas pendidikan Kabupaten Tanjung Jabung Timur, menyatakan pembetulan surat lahir yang dibuat Raudiah (tersangka) tidak sah. Begitu juga ijazah SD yang diperbaharui oleh Najmi. Penyebabnya ada beberapa prosedur yang dilewati.
Selain dari pihak Dinas, polisi juga memiliki kesaksian dari tetangga Askop di tempat tinggal masa kecilnya di Kampung Kijing, Kabupaten Tanjung Jabung Timur serta beberapa rekan sebaya Ascop di sana bersekolah bersama dan lahir tahun 1995.
Diperkuat kembali kesaksian tetangga yang memaparkan ayah Askop diketahui meninggal pada 9 Desember 1999, dan di hari penguburannya, Askop sudah bisa berjalan dan ibunya tak sedang hamil. Bahkan keluarga itu telah memiliki tiga anak. Padahal bidan yang membantu persalinan Askop, yakni Raudiah pernah mengakui bahwa yang meng'azankan Askop saat lahir adalah ayahnya. Berarti Askop lahir sebelum tahun 1999.
"Kalau sudah bisa berjalan itu kan berarti usianya antara dua, tiga, atau empat tahun," kata Maruli saat dikonfirmasi.
Askop merupakan tersangka dalam tawuran antar pemuda pada 31 Desember 2015 lalu di Tebet, Jakarta Selatan. Tawuran tersebut diketahui menewaskan Ahmad Rifai (20) karena mengalami luka bagian leher akibat dibacok.