Paman Birin Menang Gugatan Praperadilan Lawan KPK, Status Tersangka Gugur
Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengabulkan gugatan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor atas penetapan dirinya sebagai tersangka
Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengabulkan gugatan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor atas penetapan dirinya sebagai tersangka dugaan kasus suap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dengan putusan ini, penetapan 'Paman Birin' sebagai tersangka dinyatakan tidak sah.
"Menerima dan mengabulkan gugatan praperadilan Sahbirin Noor untuk sebagian," kata Hakim tunggal, Afrizal Hadi dalam amar putusannya, Selasa (12/11).
- Meski Status Tersangka Sahbirin Noor Gugur, Larangan ke Luar Negeri Masih Berlaku
- Kalah Praperadilan Penetapan Tersangka Gubernur Kalsel Sahbirin Noor, KPK Klaim Punya Dua Alat Bukti
- Dicari KPK, Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Tegaskan Tidak Melarikan Diri
- Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Lawan KPK, Gugat Status Tersangka Korupsi ke PN Jaksel
"Menyatakan perbuatan termohon yang menetapkan pemohon sebagai tersangka merupakan perbuatan sewenang-wenang," sambung hakim.
Hakim juga menyatakan sprindik yang telah diterbitkan oleh penyidik KPK dianggap tidak sah dari kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan.
"Menyatakan tidak sah tidak punya kekuatan hukum mengikat penetapan tersangka terhadap pemohon," sebut Hakim.
Gugatan Sahbirin dengan nomor perkara terdaftar 105/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL dengan termohon Komisi Pemberantasan Korupsi menggugat Sah atau tidaknya penetapan tersangka. Sementara, petitum diajukan belum dapat ditampilkan. Sidang diagendakan digelar 28 Oktober 2024.
Kasus Sahbirin Noor
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi memberlakukan cegah ke luar negeri terhadap Sahbirin Noor setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan.
"Gubernur Kalsel sudah dicegah ke luar negeri per tanggal 7 Oktober 2024," kata Juru Bicara Komisi Pemilihan Umum (KPK) Tessa Mahardhika saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (9/10).
Larangan tersebut diberlakukan penyidik KPK karena keberadaan Sahbirin Noor dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemprov Kalsel.
Larangan ke luar negeri tersebut berlaku untuk enam bulan dan dapat diperpanjang demi kepentingan penyidikan.KPK pada Selasa (8/10) mengumumkan penetapan status tersangka Gubernur Kalsel Sahbirin Noor dalam kasus dugaan suap lelang proyek di Kalimantan Selatan.
Selain itu, KPK juga turut menetapkan status tersangka terhadap Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Kalsel Ahmad Solhan, Kabid Cipta Karya Dinas PUPR Kalsel Yulianti Erlynah, Bendahara Rumah Tahfidz Darussalam Ahmad, dan Plt. Kabag Rumah Tangga Gubernur Kalsel Agustya Febry Andrean.
Selain itu, masih dua orang tersangka lainnya yang berasal dari pihak swasta, yakni Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto.
Proyek yang menjadi objek perkara tersebut adalah pembangunan lapangan sepak bola di Kawasan Olahraga Terintegrasi Provinsi Kalimantan Selatan senilai Rp23 miliar, pembangunan Gedung Samsat Terpadu senilai Rp22 miliar, dan pembangunan kolam renang di Kawasan Olahraga Terintegrasi Provinsi Kalimantan Selatan dengan nilai Rp9 miliar.
Rekayasa dalam lelang proyek tersebut dilakukan antara lain dengan cara membocorkan harga perkiraan sendiri dan kualifikasi perusahaan yang disyaratkan pada lelang. Kemudian merekayasa proses pemilihan e-katalog agar hanya perusahaan tertentu yang dapat melakukan penawaran, menunjuk konsultan yang terafiliasi dengan pemberi suap, dan pelaksanaan pekerjaan sudah dikerjakan lebih dulu sebelum tanda tangan kontrak.