PAN sebut pidato Victor Laiskodat mengandung ujaran kebencian
Ujaran kebencian tersebut, lanjut Surya, bisa mengarah pada provokasi SARA dan konflik horizontal di masyarakat bangsa dan negara dan berujung pada pecahnya persatuan dan kesatuan
Wakil Sekjen Hukum dan HAM DPP PAN, Surya Imam Wahyudi didampingi Thomas Warijo Ketua DPW BM PAN Papua Barat memenuhi panggilan Bareskrim Polri, Rabu (13/9). Surya diperiksa atas laporan terhadap pidato Viktor Laiskodat beberapa hari yang lalu.
Menurut Surya, dari rekaman isi pidato baik yang versi lengkapnya maupun hasil editan adalah sama-sama mengandung ujaran kebencian antar kelompok anak bangsa. Ujaran kebencian tersebut, lanjut Surya, bisa mengarah pada provokasi SARA dan konflik horizontal di masyarakat bangsa dan negara dan berujung pada pecahnya persatuan dan kesatuan bangsa yang sudah terbangun kondusif secara khusus di NTT dan nasional pada umumnya.
"Bahwa apa yang disampaikan oleh Victor Laiskodat juga dinilai mengandung penodaan terhadap ajaran agama khususnya agama Islam. Victor dinilai telah lancang menafsirkan agama Islam khususnya sesuai dengan pemahaman dia yang salah dan keliru, sehingga hal itu bisa berujung pada penodaan agama," tegas Surya via pesan pendek yang diterima merdeka.com.
Surya mengatakan pidato Laiskodat juga mengandung fitnah keji dan tendensius tanpa fakta dan dasar hukum yang valid telah menuduh PAN dan parpol lainnya sebagai pendukung kaum ekstrimis dan intoleran yang bermaksud menjadikan negara khilafah. Sehingga layak, lanjut dia, untuk dibunuh dan kemudian disamakan seperti PKI tahun 1965.
"Pidato tersebut tidak mendidik rakyat untuk bagaimana membangun politik yang demokratis, cerdas beradab dan berkualitas, apalagi sampai mengaitkan dengan perbedaan pandangan politik tentang Perppu Ormas dimaknai Laiskodat sebagai anti Pancasila dan anti keragaman tentu merupakan hal yang sangat konyol," ungkap dia.