Panggil ajudan Setnov, KPK dinilai Fredrich langgar MoU dengan Polri
Bahkan, pengacara yang menjadi viral akibat pernyataan 'bakpao' nya itu mempertanyakan eksistensi KPK sebagai aparat penegak hukum.
Tersangka dugaan merintangi penyidikan kasus korupsi proyek e-KTP, Fredrich Yunadi kembali mengungkapkan kekesalannya terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mantan kuasa hukum Setya Novanto itu menyoroti pemanggilan AKP Reza Pahlevi, ajudan Setya Novanto.
Menurut Fredrich, KPK telah melawan MoU yang telah ditandatangani oleh Polri dan Kejaksaan Agung dalam pemanggilan Reza terkait kasus yang membelitnya itu.
-
Kenapa Mulsunadi ditahan KPK? Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Kapan Frederik Kiran diwisuda? “Kemarin, wisuda Kiran Sekolah Sevenoaks, angkatan 2024, hari kelulusan,” tulis Kartika di akun Instagram pribadinya.
-
Siapa yang ditahan oleh KPK? Eks Hakim Agung Gazalba Saleh resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (30/11/2023).
-
Siapa Fredy Pratama? "Enggak (Tidak pindah-pindah) saya yakinkan dia masih Thailand. Tapi di dalam hutan," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa, Rabu (13/3).
-
Kapan KPK menahan Mulsunadi? "Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Siapa yang dilantik menjadi Ketua KPK Sementara? Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi melantik Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK sementara.
"Silakan kalau sekarang mau melawan MoU itu kan urusan KPK dengan Polri, urusan apa dengan saya? Enggak ada urusan sama saya," ujar Fredrich sebelum menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK, Selasa (16/1).
Bahkan, pengacara yang menjadi viral akibat pernyataan 'bakpao' nya itu mempertanyakan eksistensi KPK sebagai aparat penegak hukum.
"Sekarang saya tanya Polri KPK dan Kejaksaan Agung ada MoU yang baru kan itu ditaati. Saya enggak ikut campur, tapi kalau ada instansi yang melecehkan MoU apakah instansi tersebut masih layak berdiri di Indonesia," tuturnya.
Sementara dikonfirmasi secara terpisah, juru bicara KPK, Febri Diansyah enggan menanggapi pernyataan Fredrich terkait Mou antara KPK, Polri, dan Kejaksaan Agung. Dia menuturkan tidak ada kaitan MoU dengan pemeriksaan saksi yang berkaitan dengan perkara merintangi penyidikan korupsi proyek e-KTP.
"Kenapa harus menyinggung MoU," ujar Febri.
Diketahui, dalam perkara ini tidak hanya Frederich yang menjadi tersangka. KPK juga menetapkan dokter yang merawat Setya Novanto di Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Bimanesh Sutarjo sebagai tersangka.
Keduanya diduga bekerja sama untuk memasukkan tersangka Setya Novanto ke rumah sakit. Frederich diduga Fredrich telah datang terlebih dahulu untuk berkoordinasi dengan pihak rumah sakit. Sementara Bimanesh diduga telah melakukan manipulasi data rekam medik milik Setya Novanto.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(mdk/rhm)