Panggil Sesmenpora, KPK Dalami Kasus Suap Dana Hibah KONI
Namun Gatot terlihat mendatangi Gedung KPK sekitar pukul 10.10 WIB.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga (Sesmenpora) Gatot Sulistiantoro Dewa Broto, Jumat (26/7).
Nama Gatot sendiri tak ada dalam jadwal pemeriksaan yang diterbitkan lembaga antirasuah. Namun Gatot terlihat mendatangi Gedung KPK sekitar pukul 10.10 WIB.
-
Kapan Oki mengalami ketipu? Waktu kejadiannya saat usia saya sekitar 20-21 tahun lah. Saya itu ketipu sekitar Rp2 miliar, Rp171 juta pada saat itu.
-
Kapan Kapolda Kepri mencium istrinya? Kapolda Kepulauan Riau, Irjen Yan Fitri Halimansyah tertangkap kamera sedang mencium istrinya saat melantik ratusan calon anggota Polri di Polda Kepri.
-
Apa yang ditemukan di Kota Kuno ini? Penggalian pada situs tersebut telah menemukan contoh pertama sebuah kucing peliharaan yang ditemukan pada Jalur Sutra Utara dan simpanan telur ayam bertuliskan huruf Arab di bejana keramik pada abad ke-10 Masehi.
-
Kenapa PMO penting? Tujuan utama PMO adalah untuk mencapai manfaat dari standarisasi dan mengikuti proses, kebijakan, dan metode manajemen proyek.
-
Apa yang dimaksud dengan "pikiran kotor" dalam konteks ini? Pikiran kotor merupakan salah satu bentuk gangguan yang dapat dialami oleh siapa saja. Ini bisa berupa berbagai hal, seperti pikiran tidak senonoh, cabul, hingga pikiran untuk melakukan perbuatan buruk seperti mencuri, membunuh, dan lain sebagainya.
-
Bagaimana KM Soneta tenggelam? Saat kejadian kondisi ombak sedang besar setinggi 2,5 meter dengan angin kencang dan arus deras. Sebanyak sembilan ABK yang terombang ambing diselamatkan oleh kapal KM Bintang Barokah yang sedang melintas.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, pemeriksaan Gatot berkaitan dengan pengembangan kasus dugaan suap dana hibah dari pemerintah terhadap Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) melalui Kemenpora.
"(Gatot Dewa Broto) dibutuhkan keterangannya dalam pengembangan perkara di Kemenpora," ujar Febri saat dikonfirmasi, Jumat (26/7).
Dalam kasus ini, Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy dituntut 4 tahun penjara dan denda Rp150 juta, sedangkan Bendahara KONI Johnny E Awuy dituntut 2 tahun dan denda Rp100 juta.
Keduanya dianggap terbukti memberi suap Rp400 juta, satu unit Toyota Fortuner, dan satu unit Samsung Galaxy Note9 kepada Mulyana, Deputi IV bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora).
Suap ini sebagai pemulus dana hibah pelaksanaan tugas pengawasan dan pendampingan program peningkatan prestasi Olahraga Nasional pada multi event Asian Games ke-18 dan Asian Para Games ke-3 pada 2018 senilai Rp30 miliar dan kedua, dana pengawasan dan pendampingan seleksi calon atlet dan pelatih atlet berprestasi tahun 2018 sejumlah Rp17,971 miliar.
Pada surat tuntutan yang dibacakan, perbuatan suap yang dilakukan Ending diperkuat oleh keterangan saksi Supriyono, mantan bendahara PPK Kemenpora yang membenarkan dirinya diminta Mulyana membeli mobil namun diatasnamakan sopir Mulyana bernama Widi Ramadhani.
Sumber uang untuk pembelian mobil tersebut berasal dari KONI yang diserahkan Ending. Pemberian suap kembali terjadi pada Juni. Kepada Jhonny, Ending meminta agar memberikan jatah Mulyana sebanyak Rp300 juta.
Reporter: Fachrur Rozie
Baca juga:
Jadwal Hakim Padat, Sidang Mulyana Ditunda
Di Atas Kertas Tisu, Aspri Menpora Rinci Jatah Penerima Dana Hibah KONI
Aspri dan Protokol Menpora Dikonfrontir Penerimaan Uang Suap Dana Hibah KONI
Penerima Suap Dana Hibah Kemenpora Sebut Imam Nahrawi Singgung Honor Satlak Prima
Jaksa Heran Menpora Tak Tahu Proposal Dana Hibah KONI Rp7 M Bengkak jadi Rp47 M