Panglima TNI Bakal Tindak Tegas Anggota Kabur Bawa Senjata SS2 V1 Saat Tugas
Kapuspen TNI Mayjen TNI Prantara Santosa mengatakan, anggota TNI yang dimaksudnya merupakan prajurit dari Yonif 756, Kodam XVII/Cendrawasih, Kabupaten Keerom, Papua.
Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa telah memerintahkan seluruh penyidik dan aparat hukum TNI AD dan TNI untuk melakukan proses hukum terhadap anggota yang meninggalkan tugas tanpa izin. Diketahui, seorang prajurit kabur saat tugas pada Jumat (17/12) sekitar pukul 17.00 Wit.
Kapuspen TNI Mayjen TNI Prantara Santosa mengatakan, anggota TNI yang dimaksudnya merupakan prajurit dari Yonif 756, Kodam XVII/Cendrawasih, Kabupaten Keerom, Papua.
-
Siapa menantu Panglima TNI? Kini Jadi Menantu Panglima TNI, Intip Deretan Potret Cantik Natasya Regina Ini potret cantik Natasya Regina, menantu panglima TNI.
-
Kenapa Andhika Perkasa mengubah ransum TNI? Kondisi ini membuat Andhika yang pada saat itu menjabat sebagai Pangkostrad merasa gelisah. Ketika jabatannya naik menjadi Kepala Staff Angkatan Darat, Andhika merombak pola konsumsi para prajurit di medan operasi.
-
Apa nama penghargaan yang diterima Panglima TNI? Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto dianugerahi penghargaan Meritorious Service Medal dari Pemerintah Singapura.
-
Kapan Panglima TNI menerima penghargaan? Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto dianugerahi penghargaan Meritorious Service Medal dari Pemerintah Singapura.
-
Bagaimana Andhika Perkasa merancang ransum TNI yang baru? “Saya desain dan saya bandingkan dengan negara maju. Itu ada teorinya. Kilo kalori harus terpenuhi tapi gimana caranya itu tidak terlalu berat yang kita banyakin adalah porsi protein,” tandasnya.
-
Siapa sosok penemu ransum TNI? Pencipta ransum TNI ternyata bukanlah seorang tentara, melainkan seorang dokter.
"(Prada YB) meninggalkan tugas dengan membawa satu pucuk senjata api organik jenis SS2 V1, pada hari Jumat, pukul 17.00 WIT (17/12)," katanya dalam keterangannya, Selasa (21/12).
Dia menegaskan, Panglima memerintahkan kepada seluruh penyidik TNI AD maupun TNI untuk memproses hukum terhadap mereka yang diduga ikut terlibat.
"Proses hukum terhadap pelaku dan semua pihak yang membantu terjadinya tindak pidana tersebut," tegasnya.
Menurutnya, tindakan anggota TNI yang meninggalkan tugas dengan membawa senjata tersebut telah melanggar Pasal KUHPM.
"Tindakan oknum anggota TNI AD ini telah melanggar beberapa pasal KUHPM, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1948 & Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata api," tutupnya.
Baca juga:
Kabur Bawa Senjata SS-2 V1 di Papua, Foto Prada Yotam Bugiangge Disebar
Pencuri Pistol Polisi yang Terjatuh Saat Kecelakaan Dibekuk di Jayapura
Pemuda 20 Tahun Nekat Curi Senpi Polisi buat Beli Ganja
Selain Senapan, Sniper Kopassus Andalkan Sumpit buat Taklukan Musuh, Ini Momennya
Bocah 10 Tahun di Bandung Barat Terluka akibat Peluru Nyasar
Momen Mendebarkan Gerombolan Polisi Gadungan Ketemu Polisi, Sama-Sama Punya Senjata