Panitera PN Jakut disebut aktif dalam perkara suap kasus Bang Ipul
Nazaruddin juga membantah pemberian suap untuk meringankan vonis pedangdut Saipul Jamil.
Nazaruddin Lubis, kuasa hukum dua tersangka pemberian suap terhadap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kasman Sangaji dan Berthanatalia Hutaruruk, menegaskan kliennya itu tidak berperan aktif dari kasus tersebut. Nazaruddin menyebutkan Rohadi lah selaku panitera yang merupakan inisiator dan berperan aktif dari kasus tersebut.
"Itu (Rohadi) bukan sebagai panitera yang menangani perkara Saipul Jamil jadi saya lihat yang lebih aktif si oknum tersebut," ujar Nazaruddin di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Senin (20/6).
Nazaruddin juga membantah pemberian suap untuk meringankan vonis pedangdut Saipul Jamil. Hal itu kata dia, mengingat Nazaruddin, Kasman dan Bertha merupakan kuasa hukum Saipul alias Bang Ipul dalam perkara pencabulan yang dilakukan oleh mantan suami Dewi Persik itu.
"Saya melihat berdasarkan press release, kita analisa bersama tim kuasa hukum itu (pemberian uang) terjadi setelah putusan," jelasnya.
Diketahui, Rabu (15/6) KPK kembali melakukan operasi tangkap tangan, kali ini panitera Pengadilan Jakarta Utara yang diciduk KPK. Dalam operasi tersebut KPK mengamankan 7 orang dan uang Rp 250 juta dan kemudian digiring ke gedung KPK baru, jalan Kuningan Persada Kav IV, Jakarta Selatan, untuk menjalani pemeriksaan 1 X 24 jam. Selain menemukan Rp 250 juta penyidik KPK menemukan uang Rp 700 juta di mobil Rohadi, panitera PN Jakarta Utara.
Setelah melakukan pemeriksaan KPK akhirnya menetapkan empat orang tersangka yakni Rohadi, Samsul Hidayatullah, Berthanatalia Ruruk Kariman, dan Kazman Sangaji.
Akibat perbuatannya para tersangka dikenakan pasal berbeda. Panitera muda PN Jakarta Utara, Rohadi dijerat pasal 12 huruf a atau huruf b UU tipikor atau pasal 11 UU Tipikor Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah no 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Tiga tersangka lainnya yang berperan sebagai pemberi disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 UU tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sedangkan tiga tersangka lainnya yang berperan sebagai pemberi disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 UU Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.