Pansus angket KPK sampai Fahri Hamzah jadi sasaran 'tembak' ICW
Pansus angket KPK sampai Fahri Hamzah jadi sasaran 'tembak' ICW. Sejak Pansus bekerja dari 30 Mei hingga 22 Agustus 2017, ICW mencatat 12 dari 16 aktivitas tidak sesuai dengan empat tujuan pansus yang dibacakan dalam paripurna.
Indonesia Corruption Watch ( ICW) menilai, kinerja Panitia khusus (Pansus) angket DPR untuk Komisi Pemberantas Korupsi ( KPK) melakukan aktivitas yang tidak relevan. Koordinator Divisi korupsi Politik, Donal Fariz mengatakan, sejak Pansus bekerja dari 30 Mei hingga 22 Agustus 2017, ICW mencatat 12 dari 16 aktivitas tidak sesuai dengan empat tujuan pansus yang dibacakan dalam paripurna.
"Contoh ada kunjungan ke kepolisian, dan Kejaksaan Agung, ke penjara Sukamiskin dan safe house KPK. Kalau kita lihat 16 aktivitas dengan materi objek angket tidak ada relevansinya sama sekali dengan 4 isu tujuan awal," kata Donal saat konferensi pers di kantor ICW.
Menurutnya, tidak ada hubungan antara tugas pansus seperti yang disebutkan saat sidang paripurna pembentukan pansus dengan kunjungan yang diadakan ke kejaksaan, safehouse KPK maupun ke Lapas Sukamiskin. ICW menduga pansus bekerja tidak sesuai jalurnya, bahkan melebar.
"Patut diduga sengaja, bagian cara mencari-cari dan menemukan kesalahan KPK," ujarnya.
Hal ini terlihat saat pansus berkunjung ke Sukamiskin untuk menemui terpidana kasus korupsi. Pihaknya menilai, pansus menemui orang untuk meminta informasi secara subjektif kepada orang-orang terpilih untuk mencari kesalahan KPK.
"Sebagus apapun kerja KPK kalau yang diwawancarainya adalah koruptor pasti akan (dikatakan) jelek kerja KPK," katanya.
Selain itu, Donal menyebut terdapat lima ahli yang diundang pansus untuk memberikan keahlian, salah satunya Mahfud. ICW menilai, empat dari lima ahli yang diundang terkesan mendukung dan menguntungkan pansus. Dan hanya satu yaitu Mahfud MD yang dianggap merugikan pansus.
"Satu (Mahmud MD) yang kemudian dianggap merugikan pansus karena mempersoalkan legalitas pansus itu sendiri. Itupun diundang karena di sosial media sudah heboh untuk menantang pansus mengundang Mahfud," katanya.
ICW menganggap, dalam pemilihan ahli ini terdapat unsur kesengajaan dengan cara memilih ahli-ahli yang akan mendukung opini pansus. "Misalnya itu ya pansusnya legal, maka diundanglah ahli yang mendukung pansus itu legal. Opini sejak awal dibangun KPK itu bobrok, maka diundanglah ahli yang menilai KPK itu bobrok," ujarnya.
Sebagai pembuktian, Donal menuturkan, pernyataan yang disampaikan Mahfud mengenai legalitas tidak dihiraukan sedikitpun. "Prof Mahfud ketika diundang ke pansus menyatakan bahwa pansus tidak sah melanggar UU MD3 pasal 79 ayat 3 dan pasal 199 ayat 3, tapi tidak dipakai," ungkapnya.
ICW menduga, pansus mengundang Mahfud hanya sebagai kedok saja agar dianggap berimbang di mata masyarakat. "Mereka mengundang Mahfud hanya sebagai alat legitimasi saja dan Mahfud hanya dijadikan stampel saja seolah-olah mereka (pansus) sudah berimbang kepada publik," pungkasnya.
Selain itu, mengenai usulan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) segera menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi, dianggap tak etis. Fahri Hamzah dinilai melanggar kewenangan atau 'lompat pagar'.
Menurut Donal, Fahri bukan anggota pansus sehingga tidak memiliki hak untuk mengusulkan Perppu. "Anggota pansus itu adalah orang yang punya perwakilan. Kalau baca Undang-undang (UU) MD3, pansus itu adalah perwakilan dari anggota-anggota partai. Sedangkan Fahri tidak berpartai dan dia juga bukan perwakilan fraksi dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS)," ujar Donal.
Fahri saat ini tengah menempuh proses hukum atas pemecatan dirinya dari seluruh jenjang keanggotaan PKS pimpinan Sohibul Iman. Status Fahri di DPR ini yang menjadi bahan sindiran ICW.
Sementara itu, Wakil Ketua Pansus angket KPK, Masinton Pasaribu menanggapi tudingan ICW itu sangat tendensius dan tak ada satu pun yang terbukti kebenaran. Dia mencontohkan, tudingan ICW bahwa Pansus akan mengintervensi proses penanganan kasus e-KTP yang sedang ditangani oleh KPK.
Masinton menegaskan proses yang berjalan di Pansus sama sekali tidak ada indikasi mencampuri proses hukum e-KTP. "Faktanya, hingga saat ini Pansus Angket tidak pernah mencampuri perkara yang ditangani oleh KPK," kata Masinton.