Pansus angket minta KPK tak mangkir panggilan
Pansus angket minta KPK tak mangkir panggilan. Pansus angket berkali-kali menegaskan bakal melakukan pemanggilan paksa KPK.
Wakil Ketua Pansus angket KPK Masinton Pasaribu geram dengan pernyataan Ketua KPK Agus Rahardjo untuk tidak menggubris panggilan pihaknya dan memilih hanya akan hadir di rapat-rapat Komisi III. Menurut Masinton, pernyataan Agus itu bias dan ambigu karena KPK seolah memilah-milah panggilan dari Pansus.
"Ya ambigu, mendua. Di satu sisi, Pansus kan instrumen DPR dalam melakukan penyelidikan. Dan Komisi III kan juga instrumen DPR. Kenapa dia memilah-milah, itu kan ambigu," kata Masinton di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (23/8).
Masinton menegaskan, Pansus memiliki kewenangan untuk meminta atau menyita data dan alat bukti kasus-kasus korupsi yang ditangani KPK. Dia menyarankan KPK untuk tunduk dan patuh pada proses pengawasan Pansus angket.
"Oh, kita dikasih kewenangan untuk itu. Itu kan belum kita gunakan aja. Jadi jangan jadi institusi yang kebal lah," ujar dia.
Terpisah, anggota angket KPK dari Fraksi PDIP Risa Mariska menambahkan pemanggilan kepada KPK merupakan upaya menjalankan pengawasan serta cek and balance terhadap lembaga anti rasuah itu. Risa menyebut kehadiran KPK membuktikan KPK taat dan tertib hukum.
"Dengan hadirnya KPK dalam Pansus maka hal tersebut akan memperlihatkan sikap dan komitmen KPK yang taat dan tertib pada hukum," ujar Risa.
Terlebih lagi, kata Risa, DPR melalui Pansus memiliki kewenangan untuk mengevaluasi KPK demi memperbaiki kekurangan mereka.
"Selain KPK sebagai salah satu lembaga eksekutif non kementerian dapat di evaluasi agar KPK memperbaiki kekurangan dan kelemahan yang ada di dalam tubuh KPK," pungkasnya.
Baca juga:
Fahri Hamzah usul Jokowi buat Perppu KPK
Fahri Hamzah usul Pansus angket KPK panggil Presiden Jokowi
Diawasi DPR dan BPK, KPK tegaskan bukan lembaga superbody
Di depan Pansus KPK, pencuri sarang walet beberkan penyiksaan oleh Novel Baswedan
Komisi III dorong Pansus angket minta rekaman BAP Miryam ke pengadilan
Pansus angket minta BPK audit barang sitaan KPK di Rupbasan
Kepada Pansus, eks hakim PN Jakpus tuding KPK rekayasa kasusnya
-
Bagaimana DPR menggunakan hak angket? DPR memiliki wewenang penuh untuk melakukan pemeriksaan, memanggil saksi, dan mengumpulkan bukti terkait hal yang menjadi objek hak angket.
-
Mengapa DPR memiliki hak angket? Tujuan dari hak angket ini adalah untuk mendapatkan informasi yang lengkap dan akurat, sehingga hasilnya dapat digunakan sebagai dasar untuk mengambil keputusan terkait kebijakan pemerintah. Dengan adanya hak angket, DPR dapat memastikan bahwa kebijakan pemerintah yang diambil benar-benar sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan dapat melakukan pengawasan terhadap kinerja pemerintah.
-
Kapan Angelina Sondakh menjadi anggota DPR? Setelah itu, ia memutuskan untuk terjun ke dunia politik dan berhasil terpilih menjadi Anggota DPR RI selama dua periode berturut-turut, yaitu periode 2004–2009 dan 2009–2014, melalui Partai Demokrat.
-
Apa yang diusulkan oleh Baleg DPR terkait dengan DKJ? Baleg DPR mengusulkan agar Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi ibu kota legislasi. Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Achmad Baidowi alias Awiek mengusulkan agar Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi ibu kota legislasi.
-
Kapan DKPP menjatuhkan sanksi kepada Ketua KPU? DKPP menjelaskan, pelanggaran dilakukan Hasyim terkait pendaftaran pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon wakil presiden pada 25 Oktober 2023.
-
Apa sanksi yang dijatuhkan DKPP kepada Ketua KPU? Akibat pelanggaran tersebut, DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras dan yang terakhir kepada Hasyim.