Panwaslu Cilacap temukan anggota DPRD manfaatkan reses buat kampanye
Panwaslu Cilacap temukan anggota DPRD manfaatkan reses buat kampanye. Selain dugaan tersebut, Panwaslu Cilacap sudah memproses tiga kasus yang diadukan sejak masa awal kampanye dimulai.
Panitia pengawas pemilu (panwaslu) Kabupaten Cilacap Jawa Tengah mendapatkan laporan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh anggota DPRD Provinsi Jawa Tengah yang mengampanyekan salah satu pasangan calon bupati dan wakil bupati. Laporan tersebut, saat ini sedang dalam proses pengumpulan informasi dan saksi-saksi.
"Kami mendapat laporan soal reses yang digunakan untuk berkampanye. Jadi, ada satu anggota DPRD provinsi yang sedang reses, tetapi menggunakan kegiatan itu untuk kampanye," kata Ketua Panwaslu Cilacap, Warsid saat ditemui usai rapat pleno terbuka rekapitulasi DPS hasil perbaikan dan DPT pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Cilacap 2017 di Aula KPU Cilacap, Selasa (6/12).
Ia mengemukakan, dalam aturan yang berlaku soal kampanye pemilu, masa reses tidak boleh digunakan oleh anggota DPRD untuk melakukan kampanye. Alasan tersebut berdasar pada fasilitas saat reses, sebenarnya merupakan fasilitas negara.
"Yang namanya reses itu, fasilitasnya dari negara, biayanya dari negara. Kalau ada fasilitas dan biaya dari negara, maka ini tidak boleh digunakan untuk kampanye. Karena ini bisa menguntungkan atau merugikan pasangan calon yang ada," ujarnya.
Warsid sendiri masih merahasiakan nama anggota DPRD provinsi yang diduga melakukan pelanggaran tersebut. "Kita sedang menunggu info lebih lengkap. Tetapi yang jelas, infonya sudah sampai ke kabupaten, nanti akan kami tindak lanjutkan," ujarnya.
Lebih lanjut, ia mengemukakan karena kejadian tersebut dilakukan pada Minggu (4/12), maka menurutnya, masa kadaluarsanya hingga seminggu berikutnya. "Karena ini belum seminggu, jadi kita bisa konsentrasi terhadap dugaan-dugaan yang masuk ke kantor kami," ujarnya.
Selain dugaan tersebut, Panwaslu Cilacap sudah memproses tiga kasus yang diadukan sejak masa awal kampanye dimulai. Kasus tersebut meliputi dugaan mutasi jabatan yang dilakukan calon petahana dalam lingkungan pemkab Cilacap.
"Dulu pernah, kita selesaikan tetapi terus dihentikan, karena memang setelah kita lakukan kajian dan konsultasi dengan Bawaslu RI dan provinsi, itu tidak masuk (pelanggaran pemilu). Karena sudah dipenuhi proses-proses yang dilakukan bersangkutan," ucapnya.
Kemudian kasus dugaan pelanggaran yang kedua, karena ada laporan adanya salah satu calon yang berkampanye di lembaga pendidikan. Warsid mengemukakan, mestinya dalam kampanye pasangan calon dilarang berkampanye di ruang pendidikan atau tempat peribadatan.
"Ini sudah kita selesaikan, dan merekomendasikan KPU supaya diperingatkan kepada calon yang bersangkutan. Dan langkah itu sudah dilakukan KPU dan kami sudah mendapat surat tembusannya," ucapnya.
Selain itu, Panwaslu Cilacap juga menerima laporan dugaan pelanggaran penyalahgunaan wewenang oleh ketua tim penggerak PKK. Dari laporan tersebut, panwaslu Cilacap memanggil pelapor dan saksi serta melakukan klarifikasi kepada si terlapor.
"Ternyata hasil dari kajian panwas, si pelapor maupun saksi tidak bisa membuktikan secara jelas bahwa si terlapor melakukan hal yang dituduhkan. Karena tidak terbukti, maka kami menyatakan tidak ada bukti dalam kasus ini," ucapnya.
Tak hanya itu, pihaknya saat ini juga sedang memroses adanya dugaan kepala desa di kecamatan Jeruklagi yang melakukan kampanye. Warsid mengemukakan, kades tersebut sudah mengakui perbuatannya.
"Kami sudah melakukan pemanggilan, baik dari pelapor, saksi dan terlapornya juga kita undang. Kami juga sudah lakukan klarifikasi, dan rencananya, kami akan menggelar rapat bersama gakumdu (penegakan hukum terpadu) yang beranggotakan pihak panwas, kepolisian dan kejaksaan," ucapnya.
Diakui Warsid, komunikasi dengan gakumdu untuk menelaah kasus tersebut dibutuhkan untuk memutuskan sanksi yang akan diberikan kepada terlapor. "Apakah ada unsur pelanggaran pidananya atau tidak nanti akan dilihat di proses yang dilaksanakan gakumdu," ujarnya.