Lawan Khofifah dan Risma di Pilgub Jatim, Luluk Mundur Sebagai Anggota DPR
Namun, Luluk mengatakan sebelum penetapan calon Pilkada, masih terus menjalani tupoksi sebagai anggota DPR.
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Luluk Nur Hamidah menyerahkan surat pengunduran diri sebagai anggota dewan. Keputusan Luluk mengundurkan diri sebagai anggota DPR menindaklanjuti dirinya usai diusung PKB untuk maju sebagai bakal calon gubernur Jawa Timur.
"Jadi sudah menyerahkan surat pengunduran diri sejak sebelum pendaftaran kan. Memang sebagai sebuah persyaratan, tetapi kita juga sampaikan bahwa itu diperlukan pada saat penetapan saya sebagai calon gubernur," kata Luluk di gedung Nusantara II DPR, Senayan, Jakarta, Senin (2/9).
Namun, Luluk mengatakan sebelum penetapan calon Pilkada, masih terus menjalani tupoksi sebagai anggota DPR.
"Ya bukan belum di-acc. Tapi kan memang belum penetapan, jadi saya kira DPR belum perlu mengeluarkan itu. Jadi terakhir kalau penetapannya 22, ya sudah ditetapkan di situ mungkin surat dari DPR keluar satu hari sebelum 22 kali. Atau persis tanggal 22 September. Jadi saya akan tetap menjalankan tugas konstitusional sebagai wakil rakyat," ujar Luluk.
Tiga Srikandi Bertarung di Pilgub Jatim
Adapun Luluk Nur Hamidah maju dalam kontestasi Pilgub Jatim 2024. Luluk diusung PKB menjadi calon gubernur Jatim berpasangan dengan Lukmanul Khakim.
Luluk saat ini menjabat Ketua DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Luluk merupakan anggota Komisi VI DPR RI periode 2019-2024 dari daerah pemilihan Jawa Tengah IV. Dia juga anggota Badan Legislatif DPR RI.
Luluk akan melawan Tri Rismaharini dan KH Zahrul Azhar Asad, atau Gus Han sebagai calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jatim yang diusung PDI Perjuangan. Selain Risma-Gus Han, Pilkada Jatim juga diikuti pasangan Khofifah Indar Parawansa-Emilistianto Dardak yang diusung partai tergabung Koalisi Indonesia Maju (KIM).