Para wanita ini menangis ingat anak usai berurusan dengan KPK
Padahal aksi yang tunjukkan para wanita itu tak sesuai dengan perbuatannya.
Beragam reaksi ditonjolkan oleh para wanita yang berurusan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus korupsi yang dihadapinya. Tak tanggung-tanggung, wajah memelas kerap ditampilkan para wanita yang terbukti bersalah akibat perbuatan culasnya.
Mulai dari pingsan hingga sakit menjadi dalih para wanita itu berkilah dari pemeriksaan KPK. Bahkan, beberapa dari mereka ada yang tak kuat menahan air mata karena rindu keluarga usai ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh KPK.
Bahkan, beberapa wanita yang telah divonis terbukti melakukan perbuatan korupsi pun masih tak malu meneteskan air matanya saat di persidangan. Tetesan air mata mereka mengalir deras setelah menelan pil pahit harus mendapat ganjaran hukuman penjara karena perbuatannya.
Padahal aksi yang tunjukkan para wanita itu tak sesuai dengan perbuatannya. Berikut para wanita yang merengek ingat anak usai berurusan dengan KPK.
-
Apa yang disita KPK dari Syahrul Yasin Limpo? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyitaan terhadap aset milik terdakwa Syahrul Yasin Limpo (SYL) selaku mantan Menteri Pertanian (Mentan) yang terjerat kasus dugaan korupsi dan tengah menjalani persidangan. Adapun barang yang diamankan adalah sebuah mobil jenis minibus, yang ditemukan di daerah Sulawesi Selatan.
-
Siapa yang mengajukan gugatan terhadap Dewas KPK? Dewas KPK Ngaku Sudah Antispasi Gugatan Nurul Ghufron di PTUN, Malah Kecolongan Ghufron sendiri sempat meminta kepada Dewas untuk menunda sidang etiknya.
-
Siapa yang ditahan oleh KPK? Eks Hakim Agung Gazalba Saleh resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (30/11/2023).
-
Kapan Nawawi Pomolango dilantik sebagai Ketua KPK sementara? Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sementara Nawawi Pomolango berpose sesaat sebelum memberi keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (27/11/2023). Sebelumnya Presiden Joko Widodo, melantik Nawawi Pomolango sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sementara.
-
Bagaimana Nawawi Pomolango akan memimpin KPK sementara? Nawawi juga menegaskan Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemberhentian sementara Firli dari jabatan Ketua KPK merupakan dasar bagi Firli untuk berhenti bekerja di KPK untuk sementara hingga proses hukumnya selesai.
-
Kapan Nurul Ghufron melaporkan Dewan Pengawas KPK? "Saya laporkan pada tanggal 6 Mei 2024 ke Bareskrim dengan laporan dua pasal, yaitu Pasal 421 KUHP adalah penyelenggara negara yang memaksa untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu. Kedua, pencemaran nama baik, Pasal 310 KUHP, itu yang sudah kami laporkan," ungkap Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (20/5).
Baca juga:
Korupsi, mantan Kadis Damkar Kota Tangerang dijebloskan ke tahanan
Kasus korupsi BUMD, Kejagung tahan dua bos PD Dharma Jaya
Korupsi alkes Tangsel, anak buah Wawan divonis 4 tahun
KPK minta masyarakat juga lapor kasus korupsi ke polisi & kejaksaan
5 aturan ketat pejabat di China bikin mereka takut korupsi
Keluar Gedung KPK, Dewie Yasin menangis teringat anak
Tetesan air mata tak mampu dibendung tersangka suap dana proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH) di Kabupaten Deiyai, Papua, Dewie Yasin Limpo, usai diperiksa perdana oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Selasa (27/10) kemarin.
Wajah anggota Komisi VII dari fraksi Hanura itu terlihat muram usai menjalani pemeriksaan perdananya di KPK. Dewie mengaku sedih lantaran sempat bertemu keluarga disela pemeriksaannya tersebut.
"Ya nangislah, soalnya bertemu anak. Iya sedih, sedih," kata Dewie.
Dewie mengaku hari ini hanya menjalani pemeriksaan biasa. Selain dirinya, Dewie mengakui sekretaris pribadinya, Rinelda Bandaso, juga diperiksa KPK.
"Imelda lagi pemeriksaan, misi ya, saya mau lewat," katanya.
Seperti diketahui, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan infrastruktur energi baru dan terbarukan Tahun Anggaran 2016, untuk Kabupaten Deiyai, Provinsi Papua.
Mereka adalah anggota Komisi Vll DPR dari Partai Hanura, Dewie Yasin Limpo; Staf Ahli Dewie, Bambang Wahyu Hadi; Sekretaris Pribadi Dewie, Rinelda Bandaso; Kepala Dinas ESDM Kabupaten Deiyai Provinsi Papua, lranius serta satu orang pengusaha bernama Setiadi.
Mereka diamankan dalam Operasi Tangkap Tangan yang dilakukan Tim Petugas KPK di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara dan Bandara Soekarno-Hatta. Pada tangkap tangan itu, KPK menyita sejumlah dokumen dan telepon genggam serta uang sebesar SGD 177.700.
Di tahanan, Angie rindu anaknya
Kesedihan yang dialami Dewie Yasin Limpo juga pernah dirasakan mantan Puteri Indonesia tahun 2001 Angelina Patricia Pingkan Sondakh. Angie mengaku rindu bertemu dengan anak-anaknya setelah meringkuk ditahanan KPK.
"Saya mau sampein kerinduan saya sama anak-anak, mereka rindu juga dan ingin bertemu. Mudah-mudahan mereka dengar. Makasih ya," kata Angie sebelum masuk ke mobil tahanan di Gedung KPK Jakarta, Selasa (29/5/2012).
Sebelumnya pada Jumat (27/4/2012) sore, KPK resmi menahan Angie. Angie ditahan setelah KPK menetapkannya sebagai tersangka kasus Wisma Atlet pada Jumat (3/2/2012).
Dia ditetapkan menjadi tersangka lantaran diduga ikut menerima uang suap terkait proyek senilai Rp 191 milar. Atas perbuatan tersebut KPK mentersangkakan politikus asal Demokrat itu dengan pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 atau pasal 12 huruf a Undang-undang 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Selain ditetapkan kasus Wisma Atlet, Angie pun telah ditetapkan sebagai tersangka kasus Kemendiknas. Akibat perbuatannya ini Angie pun harus meringkuk di Rutan KPK.
Ingat anak, Neneng Sri Wahyuni menangis di persidangan
Selain Dewie Limpo dan Angelina Sondakh, wanita yang terseret kasus korupsi dan merengek karena teringat anaknya adalah Neneng Sri Wahyuni. Neneng menangis mengingat buah hatinya saat menjalani sidang sebagai
Terdakwa kasus korupsi pengadaan dan pemasangan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi pada 2008, di Pengadilan Tipikor, Kamis (21/2/2013).
Neneng kembali menangis tersedu-sedu teringat ketiga anaknya saat membacakan nota pembelaan terkait kasus yang menjeratnya. Dia mengaku terpukul akibat ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai ditangkap di rumahnya di Pejaten, Pasar Minggu, selepas buron.
Neneng mengatakan ketiga anaknya, Muhammad Sultan Al Hakim, Syarief Hidayatullah, dan Malika Sahira, kerap bertanya soal keberadaan dia. Dia mengaku mengkhawatirkan perkembangan jiwa anak-anaknya di tengah masyarakat karena takut menjadi bahan cibiran lantaran kedua orangtuanya terjerat kasus korupsi.
"Apalagi anak bungsu saya, Malika, selalu menanyakan saya setiap malam dan selalu menangis. Saya minta majelis hakim menjatuhkan hukuman yang objektif. Majelis pasti juga punya anak-anak dan bisa merasakan perasaan saya," kata Neneng sambil tertunduk menangis saat membacakan nota pembelaan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (21/2).
Suara Neneng sempat terbata-bata dan bergetar saat mengingat anaknya. Ibunda Neneng yang tetap setia mendampingi tiap Neneng disidang pun ikut menangis.
Neneng meminta majelis hakim mempertimbangkan hukuman yang akan diberikan kepadanya, dengan efek kepada anak-anaknya. Neneng kembali berkeras sebagai ibu rumah tangga, tidak pernah ikut campur, mengalihkan pekerjaan, dan memperkaya diri sendiri dalam kasus korupsi proyek PLTS di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi pada 2008.
Ingat anak, Ratu Atut menangis saat bacakan pledoi
Terakhir ada nama bekas Gubernur Banten Ratu Atut Choisiyah. Tangisan Atut pecah saat membacakan nota pembelaannya dalam sidang sebagai terdakwa kasus suap sengketa Pilkada Lebak, di Pengadilan Tipikor, pada Kamis (21/8/2014).
"Kepada Ananda putra paling kecil, maafkan Bunda sehingga menerima sanksi sosial dari teman-teman, masyarakat, sehingga harus berhenti sekolah dan sekarang Ananda harus nurut sama kakak-kakak karena Bunda enggak bisa membimbing, dan papa juga sudah tidak ada," kata Atut berurai air mata.
Anak bungsu Atut, Ananda Triana Salichan yang juga hadir dalam sidang di kursi pengunjung akhirnya tidak bisa juga menahan air matanya. Atut semakin tersedu-sedan saat dia menyinggung adanya berita negatif yang menyangkut almarhum ayahnya, Tubagus Chasan Sochib atau Abah Chasan.
Atut divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor dengan hukuman penjara empat tahun dan denda Rp 200 juta subsider lima bulan kurungan, karena dianggap bersalah memberikan suap kepada mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar sebesar Rp 1 miliar. Pada saat proses banding, Mahkamah Agung malah memperberat hukuman Atut menjadi tujuh tahun penjara.