Parkir di trotoar, ojek online di Depok ditertibkan
Parkir di trotoar, ojek online di Depok ditertibkan. Kendaraan yang parkir di trotoar serta bahu jalan ditertibkan. Petugas Dinas Perhubungan Kota Depok pun tak segan-segan menggembok mobil atau motor 'nakal' yang terparkir tidak pada tempatnya.
Kendaraan yang parkir di trotoar serta bahu jalan ditertibkan. Petugas Dinas Perhubungan Kota Depok pun tak segan-segan menggembok mobil atau motor 'nakal' yang terparkir tidak pada tempatnya.
"Sudah sering kami lakukan ini. Tapi masih saja parkir sembarangan. Untuk saat ini yang kami tindak ada di Jalan Kartini, Jalan Margonda Raya, Jalan Nusantara," kata Kepala Bidang Pengendalian dan Operasional Dinas Perhubungan Kota Depok Sariyo Sabani, Rabu (15/3).
Tak hanya mobil yang terparkir sembarangan, lanjutnya, pihaknya juga menertibkan driver ojek online yang mangkal di pinggir jalan serta trotoar. Ditegaskan, trotoar bukan tempat mangkal ojek online karena mengganggu pejalan kaki.
"Jadi untuk saat ini kami sampaikan imbauan agar para driver ojek online juga agar berperilaku tertib dalam berlalu lintas. Serta dapat menyediakan tempat sebagai pangkalan. Sehingga nggak ganggu ketertiban. Kalau masih bandel, nanti kami tindak tegas tentunya menggandeng Polres Depok dan Satpol PP," ungkapnya.
Dirinya memaparkan, berdasarkan Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 2 Tahun 2012 tentang penyelenggaraan bidang perhubungan, Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 16 Tahun 2012 tentang pembinaan dan pengawasan ketertiban umum, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
Maka Pemkot Depok melakukan pembatasan, larangan parkir, ngetem di bahu jalan, trotoar di kawasan tertib lalu lintas seperti Jalan Margonda Raya, Jalan Arif Rahman Hakim, Jalan Nusantara, Jalan Dewi Sartika, Jalan Kartini, Jalan Juanda, Jalan Tembus Dewi Sartika. Atas dasar itu, kata dia, siapa pun tidak boleh melanggar, termasuk bagi ojek online yang melanggar serta angkot yang tidak tertib. Misalnya menaikan dan menurunkan penumpang begitu saja.
"Nantinya jika ada perwa, kami bisa angkut dan proses kendaraan yang melanggar. Kalau saat ini kami gembok. Bagi pemilik kendaraan yang digembok bisa mengambil kuncinya di Polres Depok," ucapnya.
Dia mengungkapkan, dalam sehari pihaknya menertibkan 30 kendaraan yang melanggar di Jalan Margonda dan sekitarnya.
"Jika alasannya keterbatasan lahan parkir di sekitar Margonda, Pemkot Depok kan sudah menyiapkan lahan parkir hingga 8 tingkat. Masalahnya orang malas jalan kaki, nggak mau jalan kaki 200 meter. Sehingga parkir di pinggir jalan," ungkap Sariyo.
Sementara itu, salah satu pengemudi ojek online bernama Joko Prasetyo (28) mengaku jika menunggu penumpang di dalam sebuah bengkel di kawasan Kartini. "Memang nggak boleh sih kalau di pinggir jalan. Harusnya cari tempat seperti warung, pokoknya jangan di pinggir jalan. Tapi saya juga beberapa kali di pinggir jalan. Saya merasa ganggu pengguna jalan," katanya.
Menurutnya, sebagai solusi pengemudi ojek online tidak harus mangkal. "Sebenarnya dalam ruko saja bisa dapat penumpang. Cara orang menjemut harus diubah. Ada yang harus deketin titik penjemput," pungkasnya.