Pasal Perzinahan RKUHP, Pemerintah Minta Pengaduan Tak Disertai Gugatan Perceraian
"Perubahan, persetubuhan dengan orang yang bukan suami/istri. Delik aduan: suami/istri, ortu, anak. Berlaku bagi semua orang."
Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly menjelaskan pasal-pasal dalam RKUHP yang menurut pemerintah harus ditinjau ulang. Salah satunya Pasal 471 tentang perzinahan.
"Dalam RKUHP tertulis persetubuhan salah seorang yang sudah kawin dengan orang lain masuk delik aduan. Suami atau istri. Berlaku bagi laki-laki yang tunduk pada Pasal 27 bahwa pengaduan harus diikuti gugatan perceraian," kata Yasonna mengutip isi RKUHP yang tinggal disahkan, Jumat (20/9).
-
Apa yang dilakukan Rizki Natakusumah di DPR? Melalui Instagram, Rizki sering membagikan momen rapatnya dengan berbagai komisi DPR. Misalnya, Rizki sering mengunggah foto ketika ia menyampaikan pandangannya mengenai pertanggungjawaban pelaksanaan APBN 2022 di hadapan anggota DPR lainnya.
-
Apa sanksi yang dijatuhkan DKPP kepada Ketua KPU? Akibat pelanggaran tersebut, DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras dan yang terakhir kepada Hasyim.
-
Apa yang diharapkan dari Kaukus Air di DPR RI? Putu berharap, kaukus yang diprakarsai oleh para anggota dewan di periode ini bisa terus memperjuangkan isu-isu terkait air. Ia menegaskan bahwa komitmen dan kepedulian pada kelangsungan air bersih tak sekadar hadir pada momentum World Water Forum (WWF) alias Forum Air Sedunia ke-10 yang akan digelar nanti.
-
Apa peran Rizki Natakusumah di DPR? Setelah menikahi Beby Tsabina, Rizki Natakusumah semakin menjadi pusat perhatian publik, terutama saat melaksanakan tugasnya sebagai anggota DPR RI.
-
Apa yang Mayang Lucyana lakukan di kantor DPR-MPR? Sedang Magang di Kantor DPR-MPR Namun, sekarang dia akan lebih sibuk dibandingkan sebelumnya. Saat ini, Mayang diketahui sedang magang di kantor DPR-MPR.
-
Kapan RPP dibuat? Pengembangan RPP dilakukan sebelum awal semester atau awal tahun pelajaran dimulai, namun perlu diperbarui sebelum pembelajaran dilaksanakan.
Terkait pasal tersebut, pemerintah meminta perubahan terhadap diksi 'pengaduan harus diikuti perceraian.'
"Perubahan, persetubuhan dengan orang yang bukan suami/istri. Delik aduan: suami/istri, ortu, anak. Berlaku bagi semua orang."
"Tidak ada keharusan pengaduan harus diikuti gugatan perceraian," tegasnya.
Permintaan perubahan isi pasal tersebut mengacu kepada Perzinahan dalam konteks dan nilai-nilai masyarakat Indonesia (bukan masyarakat kota besar).
"Pengaduan dibatasi oleh orang-orang yang paling terkena dampak. Tidak dikaitkan dengan perceraian," tegasnya.
Reporter: Yopi Makdori
Baca juga:
Pasal-Pasal Kontroversi di RKUHP yang Jadi Sorotan publik
RKUHP Disepakati, Anak Bisa Laporkan Orang Tuanya yang Berzina
Caleg Berkarya Digerebek Lagi di Kamar Kos Bareng Istri Orang
Brunei Darussalam Berlakukan Hukuman Mati Bagi Penyuka Sesama Jenis
Pasal perzinaan di RKUHP disepakati, pelapor dugaan pidana dibatasi
Di RKUHP, tindakan zina bisa diproses jika pelapor anggota keluarga