Pasha: Kenapa tak dibahas saat Dinas Pertanian tempati rumah itu?
Wakil Wali Kota Palu, Sulawesi Tengah, Sigit Purnomo Said membantah menyewa rumah yang dibiayai pemerintah kota setempat senilai Rp 1 miliar. Dia menyatakan, informasi terkait besaran sewa rumah tersebut keliru dan tidak berdasarkan fakta yang sebenarnya.
Wakil Wali Kota Palu, Sulawesi Tengah, Sigit Purnomo Said membantah menyewa rumah yang dibiayai pemerintah kota setempat senilai Rp 1 miliar. Dia menyatakan, informasi terkait besaran sewa rumah tersebut keliru dan tidak berdasarkan fakta yang sebenarnya.
Pria biasa disapa Pasha itu mengakui adanya fasilitas rumah jabatan. Namun rumah jabatan itu sudah ditempati Dinas Pertanian.
"Hal ini tidak perlu dibesar-besarkan karena memang pemerintah wajib menyediakan rumah jabatan untuk kepala daerah dan tidak disebutkan besaran angkanya," katanya. Demikian dilansir dari Antara, Kamis (12/1).
Menurut dia, jika memang hal itu keliru, maka DPRD sudah lambat bersikap. "Kenapa sekarang baru dibicarakan, tidak pada saat Dinas Pertanian menempati rumah jabatan itu. Tapi kalaupun belum ada rumah jabatan, maka pemerintah wajib menyediakannya apakah dengan membeli atau mengontrak," katanya.
Mestinya, kata dia, DPRD yang harusnya menindaklanjutinya sebelum masalah ini timbul, yakni dengan membicarakan penyediaan rumah jabatan untuk kepala daerah baru.
"Saya berharap DPRD dapat sejalan dengan pemerintah, bukan menjadi musuh, karena kita pada dasarnya sama, dipilih oleh rakyat," harapnya.
Sebelumnya, DPRD Kota Palu mendesak pemerintah kota setempat tidak mengalokasikan APBD 2017 untuk membayar rumah kontrakan Wakil Wali Kota (Wawali) Palu, Sigit Purnomo Said di perumahan elit Citra Land, senilai Rp 1 miliar lebih sebab Wawali sudah memiliki fasilitas rumah dinas di Jalan Balai Kota Selatan.
Menurut Anggota Komisi II Bidang Ekonomi dan Keuangan DPRD Kota Palu Ridwan H Basatu, rumah kontrakan itu tidak boleh dibebankan lewat APBD karena dikhawatirkan akan menjadi masalah di kemudian hari.
Menurut politisi Partai Hanura itu, saat asistensi anggaran, bagian rumah tangga dan umum di Sekretariat Pemkot Palu tidak mengakui bahwa ada alokasi anggaran untuk membayar kontrakan wawali. Hal itu ketahuan setelah DPRD menelusuri dan mengkaji item alokasi APBD.
"Kami pernah di panggil atau diundang makan oleh bagian umum dan rumah tangga Setda Pemkot Palu atas hal itu, namun kami menolak. Mereka telah membohongi kami karena awalnya tidak mengakui adanya penggunaan APBD," katanya, Rabu.
Dia menegaskan, kontrakan itu tidak ada kaitannya dengan keuangan daerah sehingga tidak boleh sewenang-wenang digunakan untuk kepentingan pribadi.