Pastikan Tambang Emas bukan Milik Briptu HSB, Polda Kaltara: Iya Dipakai Ilegal
Tak hanya Dirut dan Manager Teknik PT. BTM saja yang diperiksa, melainkan juga terhadap sejumlah orang lainnya yang terkait dengan kasus tersebut.
Polda Kalimantan Utara (Kaltara) memastikan, lahan yang digunakan oleh Briptu Hasbudi alias HS dalam melakukan penambangan emas bukan lah miliknya. Diketahui, HS merupakan tersangka kasus kepemilikan tambang emas dan bisnis ilegal.
"(Lahan PT BTM) bukan milik HSB. (Jadi dipakai tambang ilegal) Iya betul," kata Kabid Humas Polda Kaltara Kombes Budi Rachmat saat dihubungi, Selasa (10/5).
-
Siapa yang ditangkap karena kasus korupsi timah? Nama Harvey masuk dalam daftar 16 tersangka kasus korupsi timah yang membuat rugi negara sebesar Rp271 Triliun. Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan suami Sandra Dewi, Harvey Moeis usia menjadi tersangka kasus korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
-
Apa yang sedang diusut oleh Kejagung terkait kasus korupsi? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Siapa yang dituduh melakukan korupsi? Jaksa Penuntut Umum (JPU) blak-blakan. Mengantongi bukti perselingkuhan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
-
Siapa saja yang terlibat dalam kasus korupsi ini? Untuk kedua tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan guna kepentingan penyidik KPK. Sementara untuk satu tersangka lain yakni Direktur PT KIM, Karunia diharapkan agar kooperatif dalam pemanggilan penyidik KPK.
-
Siapa yang diduga terlibat dalam kasus korupsi? Sorotan kini tertuju pada Sirajuddin Machmud, suami dari Zaskia Gotik, yang diduga terlibat dalam kasus korupsi.
-
Siapa yang ditahan KPK terkait kasus dugaan korupsi? Dalam kesempatan yang sama, Cak Imin juga merespons penahanan politikus PKB Reyna Usman terkait kasus dugaan korupsi pengadaan software pengawas TKI di luar negeri.
Selain itu, untuk kasus ini sendiri pihaknya telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Utama (Dirut) PT. BTM dan Manager Teknik PT. BTM.
"Pada hari ini Selasa, 10 Mei 2022 penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap H. Karlan A Manessa selaku Dirut PT. BTM dan H. Hidayat selaku Manajer Teknik PT. BTM" ujarnya.
Tak hanya Dirut dan Manager Teknik PT. BTM saja yang diperiksa, melainkan juga terhadap sejumlah orang lainnya yang terkait dengan kasus tersebut.
"Yang kami periksa ada keterkaitannya dengan kasus HSB," tutupnya.
Seorang anggota Polri yang berdinas di Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Polairud) Polda Kalimantan Utara (Kaltara) diringkus oleh anggota Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Kaltara bersama Polres Tarakan, pada Rabu (4/5) siang.
Polisi berpangkat Briptu HS itu diringkus saat berada di ruang tunggu terminal keberangkatan Bandara Udara Internasional Juwata Tarakan. Penangkapan HS sendiri lantaran kepemilikan tambang emas ilegal yang berhasil diungkap oleh jajaran Polda Kaltara di Desa Sekatak Buji Kecamatan Sekatak Kabupaten Bulungan, Kaltara.
Saat dikonfirmasi, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Kaltara, AKBP Hendy F Kurniawan mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula adanya laporan masyarakat terkait tambang ilegal yang ada di desa tersebut.
"Dari informasi tersebut, kemudian kami tim gabungan dari Ditkrimsus Polda Kaltara dan Sat Reskrim Polres Bulungan menuju lokasi tersebut, dan mendapati adanya kegiatan pengelolaan material emas dengan cara rendaman," terang Hendy saat dikonfirmasi, Rabu (4/5).
Petugas pun langsung melakukan interogasi terhadap para pelaku di lokasi tambang tersebut. Saat ditanya terkait legalitas serta kepemilikannya, rupanya pihak tambang tersebut tidak dapat menunjukkan legalitas yang diminta.
"Di sana kami mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya, sejumlah alat berat, delapan karung sampling Karbo, satu karung tanah rendaman, serta sejumlah peralatan lainnya yang digunakan untuk melakukan penambangan emas ilegal," papar Hendy.
Dia menambahkan, polisi berinisial HS sendiri ditangkap usai tim gabungan melakukan penggerebekan ke lokasi tambang emas ilegal di Sekatak, Kaltara.
"Jadi oknum anggota Polri ini ditangkap karena kepemilikan tambang emas ilegal," kata perwira berpangkat dua melati di pundak.
Hendy menambahkan, saat ini Tim Ditkrimsus Polda Kaltara sedang melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap pelaku. "Lagi penggeledahan rumahnya Hasbudi di Tarakan untuk pemenuhan bukti permulaan cukup ke tahap proses penyidikan," sebutnya.
Rupanya sebelum menangkap Briptu HS, polisi lebih dulu mengamankan lima pelaku lainnya di lokasi tambang ilegal. Mereka berinisial BU berperan sebagai koordinator, HA selaku Mandor dan M selaku penjaga bak. Sementara, dua orang lainnya adalah IL dan MI merupakan sopir truk.
Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 158 jo 161 Undang-Undang Nomor 3 tahun 2020, tentang penambangan tanpa izin. Di mana bunyinya setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Baca juga:
KPK Buka Peluang Garap Dugaan Korupsi Tambang Ilegal Briptu HSB
VIDEO: Polisi Endus Duit Tambang Emas Ilegal Briptu HSB Mengalir ke Pejabat
KPK Bantu Polda Kaltara Lacak Aset Tersangka Tambang Emas Ilegal Briptu Hasbudi
DPR Minta Polda Kaltara Usut Tuntas Kasus Tambang Emas Ilegal Milik Polisi
Polisi Gandeng KPK Usut Aliran Dana Dugaan Tambang Ilegal Briptu HSB ke Pihak Lain
Polisi yang Ditangkap di Bandara Tarakan Diduga Terkait Bisnis Tambang Emas Ilegal