Pasutri pembuat vaksin palsu didakwa pasal berlapis
Pasutri pembuat vaksin palsu didakwa pasal berlapis. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bekasi mendakwa pasangan suami istri pembuat vaksin palsu, Hidayat Taufiqurrohman dan Rita Agustina dengan pasal berlapis. Akibatnya, kedua terdakwa tersebut terancam kurungan penjara hingga 15 tahun.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bekasi mendakwa pasangan suami istri pembuat vaksin palsu, Hidayat Taufiqurrohman dan Rita Agustina dengan pasal berlapis. Akibatnya, kedua terdakwa tersebut terancam kurungan penjara hingga 15 tahun.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Bekasi, Andi Adikawira Putera, mengatakan kedua terdakwa didakwa dengan pasal 196, 197, 198 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
"Ancaman hukuman UU Perlindungan Konsumen 5 tahun penjara, sedangkan ancaman hukuman Undang-Undang Kesehatan hingga 15 tahun penjara," kata Andi usai persidangan, Jumat (11/11).
Dia mengatakan, pasal dakwaan tersebut berdasarkan hasil bukti-bukti dari penyidikan oleh Penyidik Kepolisian yang diserahkan ke penuntut umum. Di antaranya, kedua terdakwa diduga memproduksi vaksin palsu, serta menjual vaksin tersebut.
Padahal, kata dia, untuk memproduksi harus mempunyai sejumlah perizinan dari Kementerian Kesehatan maupun Badan Pengawas Obat dan Makanan. Ironisnya, mereka memproduksi tanpa dilengkapi dengan peralatan yang mendukung.
"Hasil produksinya merupakan palsu, sehingga melanggar undang-undang perlindungan konsumen," ujarnya.
Sementara itu, sidang sendiri berjalan selama tiga jam sejak pukul 13.00 WIB. Usai sidang, kedua terdakwa buru-buru meninggalkan ruangan sidang Kartika di lantai tiga, mereka berusaha menghindari wartawan.
Hari ini ada 15 terdakwa dengan 14 berkas perkara yang disidangkan di Pengadilan Negeri Bekasi. Sedangkan, empat terdakwa lainnya dengan tiga berkas akan disidang pada Senin pekan depan, semuanya didakwa dengan undang-undang kesehatan.
-
Apa yang ditemukan di Bekasi? Warga Bekasi digegerkan temuan kerangka manusia di sebuah lahan kosong. Polisi pun melakukan penyelidikan.
-
Apa yang terjadi di gudang peluru di Bekasi? Gudang peluru di Bantargebang, Bekasi meledak. Api membumbung tinggi. Ledakan juga terjadi berkali-kali.
-
Kapan kerangka manusia ditemukan di Bekasi? Dia menjelaskan, kerangka manusia ditemukan di lahan Kosong Grand Wisata, Kampung Bulak Jambu, Tambun Selatan Kabupaten Bekasi pada pukul 17:00 WIB pada Rabu, 4 September 2024.
-
Dimana kerangka manusia ditemukan di Bekasi? Dia menjelaskan, kerangka manusia ditemukan di lahan Kosong Grand Wisata, Kampung Bulak Jambu, Tambun Selatan Kabupaten Bekasi pada pukul 17:00 WIB pada Rabu, 4 September 2024.
-
Di mana lokasi razia di Bekasi? Selanjutnya wilayah Kota Bekasi petugas akan disebar di Jl. Ahmad Yani; Jl. Sersan Aswan; Jl. IR. Juanda. Sedangkan untuk Kabupaten Bekasi ada di Tl. Lippo dan Pertigaan Hyundai; Tl. SGC; Tl. Perdana dan Tl. Telaga Asih.
-
Apa itu Bekasem? Bekasem terus dilestarikan selama bertahun-tahun, dan menjadi salah satu sajian menyambut Maulid Nabi Muhammad SAW di Cirebon. Keraton di wilayah Cirebon, Jawa Barat, memiliki tradisi mengolah makanan secara tradisional yang hasilnya biasa disebut bekasem. Ini adalah olahan ikan yang diawetkan menggunakan media gentong.
Baca juga:
Sidang perdana 19 tersangka vaksin palsu digelar besok di PN Bekasi
Tunggu giliran sidang, pembuat vaksin palsu termenung
Tertunduk, pasutri pembuat vaksin palsu jalani sidang
Pemerintah dianggap abai tangani masalah vaksin palsu
Dinilai abai, Jokowi disomasi keluarga korban vaksin palsu