Pasutri pembuat vaksin palsu pasrah didakwa jaksa pasal berlapis
Pasutri pembuat vaksin palsu pasrah didakwa jaksa pasal berlapis. JPU mendakwa keduanya dengan pasal 196, 197, 198 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.
Pasangan suami-istri, Taufiqurrohman dan Rita Agustina yang menjadi terdakwa kasus vaksin palsu menyatakan tak mengajukan eksepsi atau nota pembelaan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum, Kejaksaan Negeri Bekasi. Keduanya didakwa pasal berlapis yaitu UU Kesehatan dan UU Perlindungan Konsumen.
"Karena tidak ada eksepsi, sidang berikutnya pada 18 November langsung agenda pembuktian," kata Ketua Majelis Hakim, Marper Pandiangan sebelum menutup sidang di PN Bekasi, Jumat (11/11).
JPU mendakwa keduanya dengan pasal 196, 197, 198 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun. Pasal tersebut didakwakan karena mereka memproduksi vaksin tanpa izin, parahnya vaksin yang dibuat ialah palsu karena tak sesuai dengan standarnya. Mereka juga didakwa dengan UU Perlindingan Konsumen karena diduga menipu konsumennya lantara vaksin yang dijual palsu.
Penasehat hukum kedua terdakwa, Rosiyan Umar, mengatakan kliennya pasrah dengan dakwaan yang diajukan oleh JPU pada sidang agenda pembacaan dakwaan tersebut. Dengan begitu, kata dia, secara tak langsung kliennya mengakui semua tuduhan jaksa.
"Sejak pertama kali sudah menyatakan tak mengajukan eksepsi, kami hargai langkah dari klien kami, kami tetap akan melakukan pendampingan," kata Rosiyan.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Bekasi, Andi Adikawira mengatakan, pihaknya akan membawa barang bukti yang mendukung dakwaan tersebut dalam sidang lanjutkan pada Jumat pekan depan.
Sejumlah bukti tersebut seperti botol bekas vaksin untuk bayi, hasil produksi berbagai jenis vaksin, hasil uji laboratorium yang menyatakan bahwa vaksin tersebut palsu, bukti transaksi pembelian bahan untuk membuat vaksin, dan lainnya.
"Semua bukti akan kami bawa untuk menguatkan dakwaan penuntut," ujarnya.
Hari ini PN Bekasi menggelar sidang perdana terhadap 15 terdakwa dengan 14 berkas. Mereka adalah, Kartawinata alias Ryan, Nuraini, Sugiyati alias Ugik, Nina Farida, Suparji Ir, Agus Priayanto, M. Syahrul Munir, Manogu Elly Novita, Sutarman bin Purwanto, Thamrin alias Erwin, Hidayat Taufiqurahman dan Rita Agustina, Mirza, Sutanto bin Muh Akena, dan Irnawati.
Sedangkan empat terdakwa lain, yaitu Seno, Muhammad Farid, H. Syafrizal dan Iin Sulastri, akan menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan pada Senin pekan depan (14/11).