Pasutri yang Sekap dan Siksa ART di Bandung Barat Ditangkap
Pelaku penganiayaan ART dijerat Pasal 333 dan Pasal 170 jo 351 KUHP sub pasal 44 UU RI No. 23 tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga. Niko mengatakan kedua tersangka terancam hukuman 10 tahun penjara.
Polres Cimahi membekuk pasangan suami istri (pasutri) berinisial YK (29) dan LF (29) sebagai tersangka yang menyekap dan menyiksa seorang asisten rumah tangga (ART) di Desa Cilame, Kabupaten Bandung Barat. Wakapolres Cimahi Kompol Niko Adiputra mengatakan ART yang berinisial R (29) itu dianiaya hingga mengalami luka lebam di wajah, kedua lengan, hingga punggungnya.
Adapun R diselamatkan oleh warga setempat bersama aparat TNI dan Polri ketika disekap di kediaman tersangka.
-
Kapan kata penutup pidato penting? Seperti diketahui, bahwa ragam acara seperti seminar, perpisahan, pernikahan hingga acara formal lain membutuhkan sebuah penutup pidato yang penuh kesan yang membuat seluruh rangkaian acara berkesan.
-
Kenapa Pemilu penting? Pemilu merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden serta Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
-
Kenapa singkatan penting? Secara umum, telah disebutkan bahwa singkatan berguna untuk efisiensi, yaitu mempermudah dan mempercepat komunikasi tertulis maupun lisan.
-
Mengapa Pilkada penting? Pilkada memberikan kesempatan kepada warga negara untuk mengekspresikan aspirasi mereka melalui pemilihan langsung, sehingga pemimpin yang terpilih benar-benar mewakili kehendak dan kebutuhan masyarakat setempat.
-
Kenapa deskripsi penting? Tujuan dari teks deskripsi adalah untuk memberikan gambaran dan penjelasan kepada pembaca agar mereka memahami objek apa yang sedang dibahas atau dibicarakan dalam sebuah teks.
-
Kenapa PMO penting? Tujuan utama PMO adalah untuk mencapai manfaat dari standarisasi dan mengikuti proses, kebijakan, dan metode manajemen proyek.
"Melakukan tindak pidana yang masuk merampas kemerdekaan, melakukan penyekapan dan adanya perbuatan secara bersama-sama melakukan kekerasan atau pengeroyokan dan juga penganiayaan," kata Niko di Polres Cimahi, Kota Cimahi, Jawa Barat dilansir Antara, Senin (31/10).
Menurutnya, R telah lima bulan bekerja sebagai ART di kediaman tersangka. Sedangkan, Niko menduga R telah mengalami sejumlah penganiayaan sejak tiga bulan lalu.
"Ini masih didalami penyebab dan bagaimana terjadinya. Kita masih penyelidikan ini nanti disampaikan waktu per waktu," kata Niko.
Niko menjelaskan, awalnya timbul kecurigaan dari warga setempat bahwa setiap malam di rumah pelaku selalu terdengar suara jeritan dan tangisan serta ada suara teriakan marah-marah.
Setelah itu, warga dan petugas keamanan berinisiatif menjebol rumah tersebut ketika para tersangka pergi dari rumah tersebut. Setelah itu, kata dia, warga langsung menyelamatkan korban.
"Korban mengaku selalu dianiaya dengan tangan kosong dan menggunakan perabot rumah tangga jika melakukan kesalahan-kesalahan seperti tidak mencuci tangan jika akan menggendong bayi, setrika baju tidak rapih, lupa matikan saklar air dan hal sepele lainnya," ungkap Niko.
Dari tempat kejadian perkara, Niko mengatakan penyidik menyita sejumlah perabotan rumah yang diduga sempat digunakan tersangka untuk menganiaya korban. Selanjutnya, kata dia, polisi juga mendampingi korban untuk upaya pemulihan trauma.
Akibat perbuatannya, Niko mengatakan YK dan LF dijerat Pasal 333 dan Pasal 170 jo 351 KUHP sub pasal 44 UU RI No. 23 tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga. Niko mengatakan kedua tersangka terancam hukuman 10 tahun penjara.
(mdk/ray)