Patrialis: Perusuh tendang podium dan banting kursi hakim MK
Kerusuhan terjadi saat hakim MK membacakan putusan untuk sengketa ulang Pemilukada Provinsi Maluku.
Salah satu hakim konstitusi, Patrialis Akbar menuturkan bagaimana kronologi penyerangan dan pengrusakan di Gedung MK. Patrialis menjelaskan, perusuh datang saat pembacaan putusan lainnya.
"Dari dalam, dari kursi hakim sendiri saya mendengar suara pecah, kemudian mereka menyumpahi MK. Saya juga lihat pintu terus didorong dari luar. Untung pihak keamanan MK bisa menahan," kata Patrialis di Gedung MK, Kamis (14/11).
Namun menurut Patrialis, perusuh bisa menembus pintu sebelah kiri ruang persidangan lantai 2 dan beberapa orang langsung masuk ke ruang sidang dengan beringas.
"Mereka masuk lewat pintu sebelah kiri pintu. Mereka masuk dengan beringas. Saat masuk mereka langsung menendang podium, membanting kursi, dan melemparkan mikrofon yang ada di luar sidang," ujar Patrialis.
Setelah merusak itu, sebagian perusuh kemudian mengejar hakim konstitusi yang masih duduk di kursinya. Dari penuturan Patrialis, setelah itu Ketua persidangan yang dipimpin Hamdan Zoelva menskors sidang.
"Sebagian massa yang lainnya mengejar hakim hingga depan meja hakim. Setelah Pak Hamdan menskor kita masih duduk, tapi karena mereka mengejar, hakim kabur seperti puting beliung, termasuk saya yang terakhir lari meninggalkan meja sidang," kata Patrialis.
Menurut Patrialis, untung pengamanan MK bisa mengamankan Hakim hingga ruang tunggu hakim dan bisa menghentikan perusuh hingga ruang sidang saja.
Seperti diketahui, kerusuhan terjadi saat Mahkamah membacakan putusan untuk sengketa ulang Pemilukada Provinsi Maluku. Putusan pertama yang dibacakan adalah putusan Permohonan dari pasangan nomor urut 4, Herman Koedoeboen dan M Daud Sangaji.
Setelah putusan dibacakan, suara teriakan mencaci maki MK mulai terdengar hingga massa memasuki ruang sidang dan membuat persidangan bubar. Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 12.00 WIB lebih.