PDIP sebut Jokowi minta pertimbangan MA soal grasi Antasari
Presiden Joko Widodo memberikan grasi kepada Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar. Anggota Komisi III fraksi PDIP Masinton Pasaribu mengatakan Jokowi telah meminta pertimbangan hukum Mahkamah Agung (MA) sebelum memberikan grasi kepada Antasari.
Presiden Joko Widodo memberikan grasi kepada Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar. Anggota Komisi III fraksi PDIP Masinton Pasaribu mengatakan Jokowi telah meminta pertimbangan hukum Mahkamah Agung (MA) sebelum memberikan grasi kepada Antasari.
"Pemberian grasi itu pertimbangan mahkamah agung, presiden memberikan grasi. Tentu MA sudah memberikan pertimbangan yuridis, aspek hukum pada presiden berkaitan dengan pemberian grasi terhadap Pak Antasari," kata Masinton di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (25/1).
Keluarnya grasi ini membuat Antasari bebas dari hukuman telah dijatuhkan pengadilan. Antasari sempat meminta mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) membuka kasus pembunuhan bos PT Rajawali Nasrudin Zulkarnaen yang menjeratnya.
Masinton meminta kepada publik untuk menggali informasi dari Antasari terkait unsur pidana hingga dugaan kejanggalan kasus membuatnya masuk dalam pesakitan itu. "Dengan begitu, sesungguhnya nanti Pak Antasari juga bisa melakukan aktivitas kembali dan juga mungkin teman-teman media bisa nanya latar belakang kasusnya. Kenapa dia bisa dipidana, jangan-jangan ada unsur lain diluar unsur hukum," terangnya.
Politisi PDIP ini mendukung upaya Antasari untuk menempuh jalur hukum demi membuka kembali kasus tersebut. "Jika melakukan upaya hukum kasus sebelumnya, ya kita serahkan kepada Pak Antasari. Mungkin beliau merasa dizolimi sebelumnya, itu diserahkan kepada beliau. Sekarang beliau sudah diberikan grasi oleh negara, dan kembali ke masyarakat," pungkas dia.