PDIP Sebut Surat Edaran Kapolri Soal Penerapan UU ITE Beri Keadilan Bagi Masyarakat
Anggota Komisi III DPR Fraksi PDIP, Johan Budi menyebut, dalam konteks SE Kapolri itu proses hukum terhadap tersangka tetap berlanjut. Jika si pelapor dan terlapor tidak menemui titik temu di proses mediasi.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerbitkan surat edaran (SE) terkait penerapan UU ITE. Di antaranya, tersangka pelanggaran UU ITE tidak akan ditahan bila dia sudah meminta maaf kepada korban.
Anggota Komisi III DPR Fraksi PDIP, Johan Budi menyebut, dalam konteks SE Kapolri itu proses hukum terhadap tersangka tetap berlanjut. Jika si pelapor dan terlapor tidak menemui titik temu di proses mediasi.
-
Siapa korban mutilasi tersebut? Identitas Korban Mutilasi Dirreskrimum Polda DIY Kombes Pol FX Endriadi mengatakan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, korban mutilasi adalah seorang mahasiswa berinisial R.
-
Bagaimana korban ditikam? “Dia alami luka cukup serius. Setelah kejadian, korban kemudian dilarikan ke RSUD Dekai, guna mendapatkan penanganan medis,” kata Kapolres Yahukimo AKBP Heru Hidayanto.
-
Bagaimana korban meninggal? Diketahui, seorang pria berinisial AS (30), warga Desa Pranti, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik ditemukan tewas di kamar rumahnya dalam kondisi tragis, dengan mulut tertancap pisau serta kepala pecah akibat pukulan benda keras.
-
Kapan korban melapor kasus KDRT? Laporan yang dilayangkan korban pada 7 Agustus 2023 lalu telah diterima Unit PPA Polres Metro Bekasi dan masih dalam proses penyelidikan.
-
Bagaimana proses evakuasi korban KM Rezki? Selanjutnya dengan Kapal Patroli KPLP KN P 373 bergerak ke lokasi dan melakukan pencarian bersama warga Pulau Pajenekang yang menggunakan perahu. Satu persatu dari lima korban ditemukan dalam keadaan meninggal. Yakni 2 orang anak kecil perempuan dan 3 orang dewasa.
-
Di mana korban ditemukan? Warga Dusun Kelor, Kalurahan Wonokerto, Kapanewon Turi, Sleman, dikejutkan dengan penemuan potongan tubuh manusia di bawah sebuah jembatan pada Rabu malam (12/7).
"Sebenarnya panjang itu, bukan cuma itu, jadi jika ada yang berselisih saling lapor kalau sudah minta maaf tidak ditahan, tapi kasusnya tidak berhenti," kata Johan Budi saat dihubungi, Selasa (23/2).
Meski begitu, Johan menyambut baik adanya SE Kapolri tersebut. Kata dia, Kapolri Listyo Sigit mengedepankan prinsip restorative justice dalam praktek UU ITE ini.
"Tapi, tergantung kedua belah pihak itu yang namanya restorative justice yang mau dipraktikkan jadi saya kira langkah Kapolri bagus ya merespons apa yang menjadi diskusi selama ini tentang undang-undang ITE," ucapnya.
"Surat edaran Kapolri yang dikeluarkan tentang kesadaran budaya beretika, ini kan dalam rangka penerapan hukum yang memberikan rasa keadilan bagi masyarakat," sambung eks Jubir Presiden Jokowi ini.
Menurut dia, dalam konteks UU ITE ini jalan pidana adalah langkah terakhir. Sehingga lebih mengedepankan upaya mediasi.
"Jadi prinsipnya, jika ada hal yang berkaitan dengan hukum ini terkait undang-undang ITE ya, hukum pidana itu adalah upaya akhir dalam menegakkan hukum, jadi dipidana itu upaya yang terakhir," tandasnya.
Baca juga:
Koalisi Masyarakat Sipil Soroti Tak Dilibatkan Tim Independen Dalam Kajian UU ITE
MPR Harap Jika Bukti Cukup Perkara UU ITE Tetap Diproses Meski Dibuka Ruang Mediasi
Kapolri Terbitkan Aturan Penanganan UU ITE, Kasus Novel Baswedan akan Dimediasi Polri
DPR Nilai SE Kapolri Terkait UU ITE Cegah Kriminalisasi di Ruang Digital
Pimpinan DPR Usul Revisi UU ITE Masuk ke Prolegnas 2021