PDIP Usul DPRD DKI Panggil Disdik Soal Pungli SK Pengangkatan Guru Honorer
Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta ini mengaku baru mendengar kasus pungli ini. Dia pun telah membagikan informasi pungli ke grup media sosial Komisi E untuk menjadwalkan pemanggilan.
Anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi PDIP Ima Mahdiah menyatakan pihaknya akan menghubungi Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) untuk mengonfirmasi dugaan pungli SK pengangkatan Guru Honorer oleh pejabat Disdik DKI Jakarta. PDIP juga akan mengusulkan Komisi E DPRD DKI untuk memanggil Disdik.
"Pasti, pasti saya pribadi akan kontak kadis. Nah nanti kita usulkan Komisi E panggil Dinas Pendidikan. Karena mungkin ini bukan cuma satu, tapi ada banyak tapi tidak berani bicara," kata Ima kepada wartawan, Selasa (23/8).
-
Kapan Gita KDI dilantik menjadi anggota DPR? Gita KDI dilantik menjadi anggota DPR dari Fraksi Kebangkitan Bangsa pada 2011 lalu.
-
Siapa yang mengeluh tentang honor guru ngaji di Tangerang? Saat itu, Mahfud mendengarkan keluhan guru ngaji asal Tangerang Selatan (Tangsel) yang mengaku hanya menerima honor sebesar Rp250 ribu per bulan.
-
Kapan Hari Guru Nasional diperingati? 25 November diperingati sebagai Hari Guru Nasional.
-
Siapa yang membacok guru di Demak? Seorang siswa Madrasah Aliyah (MA) YASUA, Desa Pilangwetan, RT 02 RW 03, Kecamatan Kebonagung, tega membacok gurunya sendiri.
Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta ini mengaku baru mendengar kasus pungli ini. Dia pun telah membagikan informasi pungli ke grup media sosial Komisi E untuk menjadwalkan pemanggilan.
"Saya malah baru denger. Tadi saya sampaikan ke grup Komisi E agar dipanggil segera dinas pendidikan," ujar dia.
Ima menjelaskan apabila ditemukan indikasi pidana, maka oknum Disdik yang bersangkutan harus dihukum. "Dinas pendidikan kalau mau bersih bersih dipidanakan sekalian. Menjurus pidana ya harus dipidanakan," kata dia.
Ima berpandangan apabila oknum pejabat Disdik terbukti melakukan pungli maka harus dipecat karena telah menyalahi sumpah. Pasalnya, kata Ima, pungli sudah mengakar sejak lama.
"Di satu sisi kalau di Disdik ini ya harus bersih-bersih dan oknumnya harus dipecat. Kalau tidak ya tidak akan jera-jera gitu. Karena ini sebenernya sudah dari pola lama siapa yang mau naik harus bayar dulu atau setor," jelas Ima.
Sebelumnya, beredar dokumen surat Kontrak Kerja Individu dengan nomor TI.G.2613/PTK/2021, yang juga turut diteken oleh Kepala Bidang Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) Muh. Roji selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Dokumen tersebut disoroti oleh Direktur Eksekutif Edu Watch Indonesia (EWI), Annas Fitrah Akbar.
"Kita heran gaji dan tunjangan kinerja daerah Aparatur Sipil Negara (ASN) DKI Jakarta itu sangat besar. Kok masih bisanya lakukan tindakan terindikasi pungli kepada guru-guru", kata Annas dalam keterangan tertulis, Minggu (21/8).
Menurut Annas, modus yang dilakukan oleh oknum Disdik DKI Jakarta tersebut adalah dengan memberikan SK pengangkatan namun tanpa diberikan NIK KI.
"Berdasarkan laporan aduan masyarakat yang beredar di lingkungan Balaikota bahwa SK Guru KKI yang diduga Aspal ini sudah ada sejak 2021 berupa SK pengangkatan guru KKI namun tidak mendapatkan NIK KI, sehingga tidak mendapatkan hak gaji sebagaimana mestinya guru KKI," jelas Annas.
Annas menuding oknum yang melakukan indikasi tindakan pungli sebelumnya merupakan Kepala Seksi PTK Sudindik Kota Jakarta Timur I dengan inisial RW.
Selain itu, diduga oknum pejabat Disdik terkait menarik pungli sebesar Rp5 juta hingga Rp35 juta per orang. Annas mengungkapkan penerima SK yang harus membayar pungli ini mencapai 70 orang.
Reporter: Winda Nelfira
(mdk/ray)